(Sumber : Navakovada,
Oleh : HRH The Late Supreme Patriarch Prince Vajirañãnavarorasa,
Alih Bahasa : Bhikkhu Jeto, Penerbit : Yayasan Dhammadipa Arama, Jakarta
1989)
Peraturan-peraturan ke-Bhikkhu-an yang ditentukan oleh Sang Buddha (Sikkhapada)
meliputi :
Yang ada didalam Patimokkha.
Yang tidak ada dalam Patimokkha.
Yang ada dalam Patimokkha meliputi:
Empat Parajika.
Tiga belas Sanghadisesa.
Tiga puluh Nissaggiya-pacittiya.
Dua Aniyata.
Sembilan puluh dua Pacittiya.
Empat Patidesaniya.
Tujuh puluh lima Sekhiyavatta.
Tujuh peraturan tersebut di atas meliputi 220 dan ditambah 7 Adhikarana
Samatha, semuanya berjumlah 227 peraturan.
EMPAT PARAJIKA.
Seorang Bhikkhu yang melakukan hubungan sex maka ia melakukan
Parajika.
Seorang Bhikkhu yang mengambil sesuatu yang belum diberikan oleh
yang mempunyai/pemilik dan mempunyai nilai seharga 5 masaka atau
lebih, maka ia melakukan Parajika.
Seorang Bhikkhu yang secara sengaja membunuh seorang manusia/
menyebabkan seorang manusia terbunuh, maka ia melakukan Parajika.
Seorang Bhikkhu yang menyombongkan Uttarimanusadhamma (tingkatan
perkembangan bathin, yang lebih tinggi daripada tingkat manusia
biasa) yang sebenarnya belum dicapainya, melanggar Parajika.
TIGA BELAS MACAM SANGHADISESA.
Seorang Bhikkhu yang secara sengaja menyebabkan dirinya mengeluarkan
air mani (rancap), melakukan Sanghadisesa.
Seorang bhikkhu yang terangsang birahinya, mengucapkan kata-kata
yang merayu dan tidak sopan di hadapan seorang wanita, melakukan
Sanghadisesa.
Seorang Bhikkhu yang terangsang nafsu birahinya menyentuh tubuh
seorang wanita, melakukan Sanghadisesa.
Seorang Bhikkhu yang terangsang nafsu birahinya, mengucapkan kata-kata
secara menggoda bahwa seorang wanita seharusnya menikmati hubungan
kelamin/sex dengan seorang laki-laki, melakukan Sanghadisesa.
Seorang Bhikkhu yang memainkan peranan sebagai tukang mencarikan
jodoh yang membuat seorang pria dan seorang wanita menjadi suami
istri, melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu sedang mendirikan gubuk, yang dari tanah
hat/ campuran semen, dan yang ditempatinya sendiri tanpa ada penghuni
lain, harus memenuhi praturan-peraturan tertentu seperti berikut
: Panjang gubuk = 12 ukuran segitiga dan lebarnya harus = 7 Sugata,
dan letak gubuk tersebut harus mendapat persetujuan dari Sangha
akan letaknya. Jika lebih luas dari peraturan tersebut tadi, maka
Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
Jika gubuk tadi dibangun dengan seorang dayaka yang menjadi pemiliknya,
ukurannya dapat dibuat lebih besar dari peraturan tersebut di atas,
tetapi letaknya harus mendapat persetujuan dari Sangha terlebih
dahulu. Jika Sangha tidak dimintai persetujuan mengenai letaknya,
maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu yang marah dan jengkel secara sengaja menuduh
Bhikkhu lain melakukan pelanggaran Parajika apatti, yang tidak berdasarkan
atas bukti dan kenyataan, maka ia melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu yang merasa marah dan jengkel secara dengan
alasan yang dibuat-buat maupun dengan tipu muslihat, menuduh Bhikkhu
lain melakukan pelanggaran Parajika appati, maka Bhikkhu tersebut
melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu memecah belah Sangha dan menimbulkan pertentangan
dalam Sangha walaupun Bhikkhu-bhikkhu lain melarang berbuat demikian,
tetapi Bhikkhu tersebut tidak mau mematuhi, maka Sangha harus mengumumkan
KAMMA VACA dengan maksud untuk memperingatkan Bhikkhu tersebut,
supaya menghentikan sikap-sikapnya itu, bila Bhikkhu tersebut tetap
tidak mematuhi, dia melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu mengikuti sikap seorang Bhikkhu yang berusaha
memecah belah Sangha tadi (seperti nomor 10) dan walaupun Bhikkhu
lain telah melarangnya tapi Bhikkhu itu tak mau mematuhinya, maka
Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA, dengan maksud memperingatkannya
supaya menghentikan sikap-sikapnya itu, jika ia tetap tidak mau
menghentikan sikapnya, maka ia melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu sukar diajar dan dibetulkan sikapnya yang
salah dan Bhikkhu-bhikkhu yang lain telah memperingatkannya bahwa
seharusnya dia jangan seperti itu tetapi Bhikkhu itu tidak mau mematuhi,
maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA dengan maksud memperingatkannya
supaya menghentikan sikapnya itu, bila Bhikkhu tersebut tetap tidak
mau mematuhi maka ia melakukan Sanghadisesa.
Jika seorang Bhikkhu memuji dan menyinggung-nyinggung orang awam
dengan maksud untuk menarik keuntungan dari mereka, dan Bhikkhu
lain mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan sebaliknya lalu mengkritik
mereka, dan walaupun seorang Bhikkhu lain memperingatkannya agar
supaya dia tak berbuat demikian, tetapi dia tak mematuhinya, maka
Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA dengan maksud untuk memperingatkan
Bhikkhu tersebut, jika Bhikkhu tersebut tetap tidak mau mematuhi
maka ia melakukan Sanghadisesa.
DUA ANIYATA.
Jika seorang Bhikkhu duduk dengan seorang wanita di suatu tempat
yang terpencil (dimana mereka mengira tak dapat terlihat) dan seorang
umat biasa yang dapat dipercaya mengatakan Bhikkhu tersebut telah
melakukan Parajika, Sanghadisesa atau Pacittiya dan bhikkhu tersebut
membenarkan pernyataan tersebut, maka hal tersebut harus diselesaikan
sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan menurut golongan
pelanggaran peraturan yang telah disebutkan oleh umat awam tadi.
Jika seorang Bhikkhu duduk berdua dengan seorang wanita di suatu
tempat yang terpencil (dimana ia mengira tak dapat terlihat) atau
tidak memungkinkan orang lain mendengarkan pembicaraannya. Dan seorang
umat awam yang dapat dipercaya mengatakan bahwa bhikkhu tersebut
telah melakukan Parajika, Sanghadisesa atau Pacittiya dan Bhikkhu
itu membenarkan pula pernyataan tersebut maka persoalan ini harus
diselesaikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atau menurut
golongan pelanggaran peraturan yang disebutkan di atas/yang disebutkan
umat awam tadi.
TIGA PULUH NISAGGIYA PACITTIYA.
Terbagi atas tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas 10 peraturan.
KELOMPOK PERTAMA : CIVARAVAGGA - Mengenai Jubah.
Seorang Bhikkhu diperbolehkan menyimpan jubah baru/ekstra paling
lama sepuluh hari, jika menyimpan jubah tersebut lebih dari sepuluh
hari, maka ia melakukan pelanggaran Nissaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu terpisahkan dari jubah utamanya selama 1
malam, kecuali telah memperoleh izin dari Sangha, maka ia melakukan
Nissaggiya Pacittiya.
Jika kain yang dimiliki seorang Bhikkhu untuk membuat sebuah jubah
tidaklah cukup, dan jika ia mengharap kain tambahan lagi, dia boleh
menyimpan kain yang dimilikinya itu satu bulan lamanya, jika ia
menyimpan kain tersebut lebih dari satu bulan, sekalipun ia masih
berharap kain tambahan, dia tetap melakukan Nissaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menyuruh seorang Bhikkhuni yang tidak ada
hubungan kekeluargaan dengannya untuk mencucikan/mencelup jubahnya,
maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menerima jubah dari tangan seorang Bhikkhuni
yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengannya kecuali atas
dasar tukar menukar, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu meminta dan memperoleh sebuah jubah dari
umat biasa yang bukan keluarganya ataupun tidak memberikan pavarana
dia melakukan Nissagiya Pacittiya.
Pavarana : "Suatu istilah yang digunakan dalam Sangha, yang
berarti seorang umat biasa telah menawarkan/mengundang seorang Bhikkhu
untuk meminta kepadanya kebutuhan apa saja yang diinginkan kecuali
umat biasa memberikan batas tawaran tersebut. Berlaku sebulan seperti
yang tertulis dalam peraturan Pacittiya no. 7 di dalam acelaka vagga.
Bila memperoleh Pavarana seperti ini, seorang Bhikkhu boleh meminta
paling banyak satu jubah dalam (antaravasaka) dan sebuah jubah luar
(Otarasangha). Jika ia minta/memperoleh lebih banyak dari ketentuan
itu, maka ia melakukan Nissagiya Pacittiya.
Jika seorang umat biasa yang bukan keluarga dan belum memberikan
Pavarana mengatakan bahwa ia merencanakan memberikan jubah kepada
seorang Bhikkhu tertentu, dan setelah Bhikkhu tersebut mengetahui,
lalu meminta umat tersebut memberikan jubah yang bagus dan lebih
mahal daripada yang direncanakan oleh umat tersebut, dan memberikannya
kepada Bhikkhu itu, sehingga Bhikkhu tersebut memperolehnya, maka
ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika beberapa umat biasa, yang bukan sanak keluarga maupun belum
memberikan Pavarana dan telah merencanakan memberikan sebuah jubah
kepada seorang Bhikkhu dan jika Bhikkhu tersebut mengatakan sesuatu
yang menyebabkan mereka bersama-sama pergi membeli jubah untuk diberikan
kepada Bhikkhu tersebut, apabila permintan itu dipenuhi, maka Bhikkhu
tersebut melakukan Nissaggiya Pacittiya.
Jika seorang umat mengirim uang dengan maksud untuk membeli jubah
bagi seorang Bhikkhu, dan ia ingin mengetahui siapa yang bertugas
sebagai pembantu Bhikkhu (Veyyavacca) dan bila Bhikkhu tersebut
belum membutuhkan sebuah jubah dia harus menunjuk pembantunya dengan
mengatakan: "Orang ini adalah sebagai pembantu Bhikkhu di Vihara
ini." Kemudian umat tersebut memberikan penjelasan kepada pembantu
tersebut mengenai tugasnya dan juga memberitahukan kepada Bhikkhu
yang bersangkutan, bila membutuhkan jubah baru dapat memintanya
kepada pembantu tersebut. Bila Bhikkhu yang bersangkutan telah meminta
sebanyak tiga kali dan masih belum juga menerima dari pembantu tersebut
walau permintaannya tersebut sampai enam kali, dan setelah meminta
lebih dari itu ia lalu baru mendapatkannya, maka ia telah melakukan
Nissaggiya Pacittiya.
KELOMPOK KE DUA: KOSIYAVAGGA - Mengenai Kain Sutra.
Jika seorang Bhikkhu menerima sebuah permadani yang terbuat dari
bulu domba (wol) yang bercampur dengan kain sutra, maka ia melakukan
Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menerima permadani yang keseluruhannya terbuat
dari wol berwarna hitam, maka ia melakukan Nissagiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu akan membuat sebuah permadani (kain untuk
duduk bersila) yang baru, dia harus mempergunakan sebagian wol putih
sebagian wol merah dan dua bagian wol hitam. Dan jika ia mempergunakan
lebih dari dua bagian wol hitam, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Seorang Bhikkhu yang telah menerima sebuah permadani baru harus
mempergunakannya selama enam tahun, apabila ia memakai permadani
tersebut lebih dari enam tahun, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu akan menerima permadani lain yang baru (setelah
enam tahun) dia harus mengambil sebagian permadani yang lama dan
menggabungkannya pada permadani yang baru dengan maksud untuk mengurangi
keindahan permadani yang baru itu, jika ia tidak menjalankannya
maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu sedang bepergian dan di pedalaman seorang
memberikan kain wol dan ia menginginkannya dan menerimanya, jika
tak ada seorangpun yang membawakannya dia boleh membawanya sejauh
3 yojana (15 Km), jika ia membawa sendiri lebih dari 3 yojana maka
ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menyuruh seorang Bhikkhuni yang tak mempunyai
hubungan keluarga dengannya, mencuci, mencelup, atau menggosok kain
wol, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menerima uang/emas/perak dengan tangannya
sendiri atau menyuruh orang lain menerimanya, atau merasa gembira
dengan uang yang disimpannya untuk Bhikkhu tersebut, maka ia melakukan
Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu terlibat dalam jual beli dengan mempergunakan
uang (apa saja yang dapat dipergunakan dengan uang) maka ia melakukan
Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengadakan tukar menukar barang tanpa mempergunakan
uang, dengan orang awam, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
KELOMPOK KE TIGA : PATTAVAGGA - Mengenai Mangkok/bowl/Pata.
Sebuah mangkok yang disimpan oleh seorang Bhikkhu, di samping
mangkok yang telah ditetapkannya, untuk dipergunakan selama hidup
(di adhittana) disebut bowl atau mangkok extra, seorang Bhikkhu
dapat menyimpannya selama 10 hari, dan bila ia menyimpannya lebih
dari 10 hari, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu memiliki sebuah mangkok yang telah retak,
dan tak perlu diperbaiki lagi dengan keseluruhan retak yang lebarnya
kurang dari 10 jari, kemudian dia meminta sebuah mangkok yang baru
dari seorang umat biasa yang tak mempunyai hubungan keluarga dengannya
dan belum memberikan Pivarana, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Bila seorang Bhikkhu telah menerima secara langsung dengan tangannya,
salah satu dari lima macam obat-obatan .... (ghee) mentega, minyak,
madu dan sirup boleh menyimpannya untuk dipergunakan, paling lama
7 hari, jika dia menyimpannya lebih dari 7 hari, maka ia melakukan
Nisaggiya Pacittiya.
Bila masih ada 1 bulan musim panas, seorang Bhikkhu boleh mencari
sebuah jubah untuk mandi yang dipakai untuk musim hujan, dalam jangka
waktu setengah bulan musim panas, diperbolehkan untuk mandi atau
mempergunakannya. Jika menggunakan sebelum waktunya, maka ia melakukan
Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu telah memberikan sebuah jubah kepada seorang
Bhikkhu lain, kemudian karena merasa marah lalu memintanya kembali/
menyuruh orang lain untuk mengambilnya, maka ia melakukan Nisaggiya
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu meminta benang tenun dari seorang umat biasa
yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya dan juga tidak
memberikan Pavarana kemudian menyuruh memintal benang tenun tersebut
menjadi sebuah jubah, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang umat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan juga
tidak memberikan Pavarana, menyuruh orang lain memintal sebuah jubah
untuk seorang Bhikkhu, dan kemudian Bhikkhu ini mengatakan pada
tukang pintal itu bila ia mengerjakannya buatlah yang lebih bagus,
dan Bhikkhu akan memberikan hadiah tertentu, maka ia melakukan Nisaggiya
Pacittiya.
Jika selama sepuluh hari sebelum Pavarana seorang dayaka memberikan
sehelai kain untuk Vassa, maka seorang Bhikkhu boleh menerimanya
dan menyimpannya, jika ia menyimpannya lebih dari waktu yang disebut
'waktu jubah' maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu ingin menjalani musim Vassa di suatu tempat
dalam hutan yang terpencil dan ingin menyimpan salah satu dari jubah
utamanya di sebuah rumah yang terpisah darl tempat tinggal di mana
ia menjalani Vassa itu, dia boleh berbuat demikian paling lama 6
malam dan harus disertai dengan alasan yang cukup. Jika ia menyimpan
jubah utamanya di sana lebih dari 6 malam tanpa seizin Sangha, maka
ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menyuruh secara sengaja seorang untuk memberikan
hadiah kepadanya yang sebetulnya diperuntukkan bagi Sangha, maka
ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
SEMBILAN PULUH DUA PACITTIYA.
Dibagi menjadi (9) kelompok.
KELOMPOK PERTAMA : MUSAVADAVAGGA - Mengenai perkataan yang tidak
benar.
Jika seorang Bhikkhu berdusta/berbohong maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu berbicara dengan kata-kata kasar dan tidak
sopan kepada Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu menjelek-jelekkan bhikkhu yang lain, ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu mengajar Dhamma kepada seorang biasa (yang
bukan bhikkhu) dengan mengulangi kata demi kata, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu tidur dengan seorang biasa (yang bukan bhikkhu)
di suatu tempat yang ada dinding yang mengelilinginya dan di bawah
atap yang sama, selama lebih dari 3 malam, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu tidur di bawah satu atap bersama seorang
wanita, sekalipun hanya semalam, ia telah melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu mengajarkan Dhamma kepada seorang wanita,
dan berbicara lebih dari enam kata, dia melakukan Pacittiya. Kecuali
ada orang laki-laki yang hadir dan mengikuti apa yang dibicarakan.
Jika seorang bhikkhu berbicara, bahwa ia telah mencapai tingkat-tingkat
di atas manusia biasa (Uttarimanusa-dhamma) yang kenyataannya memang
demikian kepada seorang biasa (yang bukan bhikkhu) dia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu memberitahukan kepada seorang biasa (bukan
bhikkhu) tentang apatti yang berat dari bhikkhu yang lain, maka
ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu menggali tanah atau menyuruh pada orang lain
untuk menggali tanah, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE DUA : BHUTAGAMAGGA - Mengenai Tumbuh-tumbuhan.
Jika seorang bhikkhu memetik dari bagian manapun dari suatu tumbuh-
tumbuhan hingga lepas dari tempat tumbuh maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu bersikap secara tidak pantas dan sopan, lalu
Sangha memanggilnya untuk dimintakan pertanggungan jawab, tapi ia
menjawab secara menghindar atau tidak mau menjawab sama sekali,
dan Sangha lalu mengumumkan Kammavaca, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu merendahkan seorang bhikkhu yang lain yang
telah ditunjuk oleh Sangha untuk menjalankan tugas-tugas Sangha,
dan jika bhikkhu tersebut ternyata dapat menjalankan tugasnya dengan
baik, dan penghinaannyapun tidak mempunyai dasar, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu mengambil tempat tidur, bangku, kasur, kursi
kepunyaan Sangha dan meletakkannya di tempat terbuka dan kemudian
dia terus pergi tanpa mengembalikan/dia pergi tanpa memberitahukan
kepada bhikkhu yang bertugas mengurus barang-barang tersebut, maka
ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu mengambil perlengkapan untuk tidur kepunyaan
Sangha, dan menempatkannya di sebuah gubuk milik Sangha, kemudian
pergi tanpa mengembalikan perlengkapan-perlengkapan tersebut, atau
pun dia pergi tanpa memberitahukan kepada bhikkhu yang bertanggung
jawab atas peralatan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu yang mengetahui bahwa sebuah gubuk telah
didiami oleh bhikkhu yang lain yang datang lebih dahulu, lalu secara
sengaja berbaring di situ dengan harapan supaya bhikkhu yang lain
itu berlalu karena melihat tak ada ruang/tempat lain, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu merasa tidak senang dan marah kepada bhikkhu
yang lain lalu menyeret, mendorong atau mengusirnya keluar dari
gubuk milik Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu dengan tidak mengindahkan tubuhnya, (berat
tubuhnya) duduk di atas tempat tidur yang kakinya tidak begitu kokoh,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu bermaksud memperoleh tanah liat untuk melapis
atap sebuah gubuk, dia harus melapis atap itu setebal tiga lapis
saja. Bila ia melapis lebih dari jumlah tersebut di atas, maka ia
melakukan Pacittiya.
Jika seorang bhikkhu mengetahui akan adanya makhluk-makhluk hidup
dalam suatu tempat yang bisa diisi air lalu menuangkannya di atas
tanah atau rumput, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE TIGA : OVADAVAGGA - Kelompok mengenai cara mengajar.
Jika seorang Bhikkhu mengajar para Bhikkhuni tanpa memperoleh
izin dari Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
Sekalipun memperoleh izin dari Sangha, apabila seorang Bhikkhu
mengajar Bhikkhuni setelah matahari terbenam, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu yang pergi mengunjungi tempat tinggal Bhikkhuni,
kecuali ada seorang Bhikkhuni yang sakit, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu merendahkan Bhikkhu lain dengan mengatakan
bahwa Bhikkhu tersebut mengajar para Bhikkhuni sebab dia mengharapkan
hadiah, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu memberikan jubah kepada seorang Bhikkhuni
yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, kecuali bila atas
dasar tukar menukar, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menjahit Jubah seorang Bhikkhuni yang tidak
mempunyai hubungan keluarga dengannya, ataupun menyuruh orang lain
untuk menjahit jubah Bhikkhuni tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu meminta seorang Bhikkhuni menemaninya di
suatu perjalanan akhir sebuah desa, kecuali bila jalan yang akan
ditempuh berbahaya, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika scorang Bhikkhu mengajar seorang Bhikkhuni naik perahu dengannya
bepergian ke hulu/hilir sungai, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu makan makanan yang diperoleh seorang Bhikkhuni
dengan jalan memaksa umat biasa untuk memberinya, kecuali bila umat
biasa tersebut telah berniat untuk memberikan makanan kepada Bhikkhu
tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu duduk/berbaring di suatu tempat terpencil
dengan seorang wanita, tanpa ada orang lain hadir, maka ia melakukan
Pacittiya.
KELOMPOK KE EMPAT : BHOJANAVAGGA - mengenai makanan.
Kecuali jika seorang bhikkhu sedang sakit, dia diperbolehkan makah
sekali untuk sehari saja di tempat makan umum di mana makanan disediakan
kepada siapa saja tanpa ada keistimewaan.
Untuk ini dia harus berpantang makan di tempat tersebut, sedikit-dikitnya
sehari dan kemudian boleh makan lagi di sana. Jika ia makan di sana
selama 2 hari/lebih berturut-turut, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Dayaka mengundang seorang bhikkhu untuk makan salah
satu dari lima macan makanan, nasi, kue, ikan atau daging, dan jika
empat orang Bhikkhu atau lebih pergi menerima undangan itu/memakannya
di sana, maka ia melakukan Pacittiya. Terkecuali
sedang sakit,
waktu jubah,
waktu membuat jubah,
sedang menempuh perjalanan jauh,
sedang bepergian dengan kapal,
jika banyak Bhikkhu yang Pindapata, sehingga makanannya tak
cukup untuk dimakan.
makanan yang diberikan oleh petapa.
Jika seorang Bhikkhu diundang untuk makan di suatu tempat tertentu
tetapi bukannya pergi menerima undangan tersebut, melainkan pergi
menerima di tempat lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Kecuali yaitu bila sebelumnya, dia menyampaikan undangan tersebut
kepada Bhikkhu lain yang akan pergi sebagai gantinya, atau ia sedang
sakit, atau pula bila waktu tersebut merupakan waktu untuk membuat
jubah.
Jika seorang Bhikkhu pergi Pindapata ke sebuah rumah dan seorang
umat awam memberikan sejumlah besar makanan, dia diperbolehkan menerimanya,
hingga tiga mangkok penuh.
Jika ia menerimanya lebih dari jumlah tersebut, maka ia melakukan
Pacittiya. (makanan yang diterimanyapun harus dibagi-bagikan kepada
Bhikkhu yang lain).
Jika seorang Bhikkhu telah makan di suatu tempat tertentu dan
kemudian masih menerima undangan untuk makan dan ditolaknya, dan
kemudian ia pergi dari tempat itu untuk makan di tempat lain yang
belum dimakan oleh seorang Bhikkhu yang sakit, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengetahui bahwa Bhikkhu yang lain telah
menolak undangan makan (karena mematuhi peraturan) yang di atas
dan keinginan mencari kesalahan Bhikkhu yang jujur itu, lalu makan
yang belum dimakan oleh seorang Bhikkhu yang sakit dan juga mengajak
Bhikkhu yang jujur itu untuk ikut makan dan jika ia berhasil dalam
usahanya itu, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu makan diluar jangka waktu yang telah ditentukan
yaitu dari tengah hari hingga fajar pada keesokan harinya, maka
ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu makan makanan yang telah diberikan kepadanya/
secara langsung diterima dengan tangannya sendiri/Bhikkhu lain,
pada hari sebelumnya, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu meminta makanan-makanan dari salah satu makanan
berikut ini, nasi, mentega, minyak, madu, air jeruk, ikan, daging,
susu sapi, dari seorang umat awam yang tidak mempunyai kekeluargaan/tidak
memberikan Pavarana dan jika ia menerima dan memakannya, maka ia
melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu makan makanan dari seorang umat awam, tanpa
menyerahkannya secara langsung ke tangannya/kepada Bhikkhu yang
lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Kecuali air murni/air hujan yang belum dimasak serta tusuk gigi.
KELOMPOK KE LIMA : ACELAKAVAGGA - Mengenai petapa telanjang.
Jika seorang Bhikkhu memberikan makan kepada orang lain dengan
tangannya sendiri, sedang orang itu ditabiskan dalam agama yang
lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengajak Bhikkhu lain pergi Pindapata dengannya,
karena keinginan untuk berbuat sesuatu yang tidak pantas lalu mengusir
Bhikkhu lain itu, maka ia rnelakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu duduk bersama (bercampur) dengan keluarga
yang sedang makan, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu duduk bercakap-cakap dengan seorang wanita
di suatu tempat/ruangan tanpa ada seorang laki-laki yang hadir,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu duduk di suatu tempat terbuka dengan seorang
wanita dan hanya mereka berdua, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu telah menerima undangan untuk makan di suatu
tempat dan mau pergi ke tempat yang lain, baik sebelum/sesudahnya
makan di tempat tersebut, dia harus memberitahukan kepada bhikkhu
lain yang bertugas dalam hal ini dimana ia bertinggal, jika ia tidak
memberitahukan, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang awam memberikan Pavarana mengenai empat macam kebutuhan,
seorang Bhikkhu diperbolehkan meminta kebutuhan-kebutuhan tersebut
dalam jangka waktu empat bulan terhitung dari saat tawaran tersebut
diumumkan, jika ia minta barang-barang kebutuhan tersebut setelah
empat bulan berlalu, kecuali bila tawarannya diperpanjang untuk
seumur hidup, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu melihat sepasukan tentara yang berbaris menyiapkan
diri untuk berperang, kecuali bila ada alasan yang kuat, maka ia
melakukan Pacittiya.
Seandainya ada alasan kuat yang mendesaknya untuk pergi tinggal
bersama tentara, ia diperbolehkan tinggal selama tiga hari, lebih
dari itu ia melakukan Pacittiya.
Selagi tinggal bersama tentara bila ia pergi melihat pertempuran,
melihat mereka berlatih, melihat mereka untuk berperang/melihat
tentara berbaris dan bersiap-siap untuk berperang, maka ia melakukan
Pacittiya.
KELOMPOK KE ENAM : SURAPANAVAGGA - mengenai minuman keras.
Jika seorang Bhikkhu minum minuman keras yang memabukkan, maka
ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengkritik Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu berenang di air untuk bersenang-senang, maka
ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menunjukkan sifat/memperlihatkan keras kepala
akan pelaksanaan Vinaya, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menakut-nakuti bhikkhu yang lain, membuatnya
takut pada hantu, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu tidak menderita sesuatu demam menyalakan
api dan menyuruh orang lain untuk menyalakan api untuk maksud menghangatkan
tubuhnya, maka ia melakukan Pacittiya. Jika menyalakan api baik
tidak merupakan pelanggaran.
Jika seorang Bhikkhu tinggal di Majjhima desa (tempat yang terletak
di propinsi tengah di India yang sulit airnya) dia diperbolehkan
mandi setiap lima belas hari saja. Jika ia mandi lebih dari jangka
waktu tersebut, kecuali dalam soal-soal yang penting/mendesak, maka
ia melakukan Pacittiya. Di negara-negara lain diperbolehkan mandi
tanpa ada pelanggaran.
Jika seorang Bhikkhu baru saja memperoleh kain jubah yang baru,
dia harus memberi tanda pada kain tersebut dari salah satu 3 warna
yang diizinkan sebelum memakai kain yang berwarna yang diperbolehkan
meliputi : biru, coklat tua atau warna lumpur. Jika tidak memberikan
tanda sebelum mempergunakan maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menggabungkan sebuah jubah/yang lebih dari
ketentuan dengan Samanera yang lain/Bhikkhu, lalu memakainya tanpa
setahu kawan/yang menggabungkan tersebut/tanpa memberikan izin memakainya,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu menyembunyikan salah satu milik Bhikkhu yang
lain, berupa mangkok, jubah, kain untuk duduk, jarum, ikat pinggang
sekalipun untuk bermain-main, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE TUJUH : SAPPANAVAGGA - Mengenai makhluk-makhluk Hidup.
Jika seorang Bhikkhu membunuh dengan sengaja makhluk hidup apapun,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengetahui ada makhluk-makhluk hidup di dalam
air, tetap mempergunakan air itu, dalam mangkuk/gelas, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu telah mengetahui bahwa sesuatu pasal yang
sah dalam Sangha telah diselesaikan dan dirundingkan dengan teliti
lalu membicarakannya lagi untuk dirundingkan kembali, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengetahui akan suatu apatti yang berat bagi
seorang bhikkhu yang lain, dan lalu menyembunyikannya, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu secara sadar bertindak sebagai seorang Upajjhaya
di dalam suatu Upasampada dari seorang pemuda yang belum berusia
dua puluh tahun, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu secara sadar mengajak seorang pedagang yang
menghindari pemungutan bea dan cukai/seperti penyelundup untuk menempuh
suatu perjalanan bersama sekalipun hanya sejauh sejarak desa kecil,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu membujuk seorang wanita untuk menempuh suatu
perjalanan, dengan bersama-sama sekalipun hanya sejauh sejarak desa
kecil, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan
sesuatu khotbah dari Sang Buddha, dan kemudian Bhikkhu-Bhikkhu yang
lain melarangnya berbuat demikian, tetapi dia tetap tidak mau mempedulikannya,
dan jika Sangha mengumumkan Kammavaca sebanyak 3X, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu bergaul rapat dengan Bhikkhu semacam itu/
nomor 8, yang berarti mereka makan sama-sama menjalankan Uposatham
Sanghakamma sama, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu bergaul rapat dengan seorang Samanera yang
telah dicela oleh Bhikkhu lain karena Samanera tersebut telah membicarakan
hal-hal yang bertentangan dengan Dhammadesana Sang Buddha, maka
ia melakukan Pacittiya. (bergaul secara rapat di sini berarti Sang
Bhikkhu menyuruh Samanera semua tugas-tugasnya/Upathaka = makan
bersama ataupun tidur bersama, maka ia melakukan Pacittiya).
KELOMPOK KE DELAPAN : SAHADHAMMIKAVAGGA - Mengenai hal yang sesuai
dengan Dhamma
Jika seorang Bhikkhu mempunyai tingkah laku yang salah dan seorang
Bhikkhu lain mengingatkannya tetapi ia tak mau menerima peringatan
dengan menunda-nunda, dengan mengatakan bahwa ia harus lebih dahulu
menanya seseorang lain yang ahli dalam Vinaya sebelum dia menerima
peringatan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Biasanya seorang bhikkhu yang masih di bawah bimbingan, bila menemukan
sesuatu yang tidak diketahui, padahal harus diketahuinya, dia harus
segera menanyakan hal tersebut kepada Bhikkhu yang lain yang ahli
Vinaya.
Jika seorang Bhikkhu mengucapkan kata-kata yang terlalu berat
dan tidak ada gunanya peraturan-peraturan yang dalam Patimokha pada
saat Bhikkhu lain sedang membacakan peraturan-peraturan tersebut,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu terbukti melakukan apatti; tetapi pada saat
membacakan Patimokha pura-pura berkata: "baru sekarang ini
saya mengetahui apa bila ada peraturan sedemikian itu dalam Patimokha"
dan jika Bhikkhu yang lain mengetahui peraturan tersebut, maka ia
segera mengumumkan ini, ternyata ia masih pura-pura tidak tahu lagi,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu yang merasa marah, lalu memukul Bhikkhu yang
lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu yang merasa seolah-olah mau memukul Bhikkhu
yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu tidak berdasarkan bukti yang kuat menuduh
seorang Bhikkhu lain melakukan Sanghadisesa, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu dengan sengaja menimbulkan kekuatiran/kecemasan
pada Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika sekelompok Bhikkhu sedang bertengkar, lalu seorang Bhikkhu
pergi mendengarnya dengan diam-diam apa yang sedang mereka perdebatkan
dengan maksud untuk mengetahui apa yang mereka katakan, maka ia
melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu telah menyetujui dan bersedia memegang peranan
dalam suatu pengumuman resmi Sangha yang sesuai dengan Dhamma, tapi
kemudian berbalik dan malahan mengkritik dan mencela Sangha yang
menginginkan pengumuman resmi tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Bila Sangha mengadakan pertemuan membicarakan suatu pokok persoalan
dan jika seorang Bhikkhu yang hadir dalam pertemuan tersebut meninggalkan
pertemuan sebelum pokok persoalan itu diselesaikan, atau pula tanpa
memberikan pendapat (suaranya) sebelum meninggalkan pertemuan tersebut,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu bersama-sama Bhikkhu yang lain, membentuk
suatu kelompok yang menyetujui akan memberikan sebuah jubah sebagai
hadiah Bhikkhu yang lain dan kemudian berbalik mencela dan mengkritik
Bhikkhu-bhikkhu lain dalam kelompok itu dengan mengatakan: "mereka
memberikan jubah dengan suatu maksud", maka ia melakukan suatu
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu sengaja mengatur pemberian hadiah kepada
seorang yang lain, sedang dayaka tersebut akan memberikan hadiah
itu untuk Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE SEMBILAN: RATANAVAGGA - Mengenai kekayaan.
Jika seorang Bhikkhu tanpa terlebih dahulu mendapat izin memasuki
suatu ruangan dimana seorang Raja dan para pengiringnya berada di
dalamnya, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu melihat barang-barang kepunyaan seorang umat
awam yang tercecer di atas tanah lalu mengambilnya dan menyimpannya
untuk dirinya sendiri ataupun dia menyuruh orang lain untuk memungutnya,
maka ia melakukan Pacittiya.
Kecuali bila barang tersebut jatuh di dalam lingkungan Vihara atau
di tempat dia tinggal, dia harus memungut dan menyimpan untuk dikembalikan
kepada si pemiliknya. Bila ia tidak menyimpannya dan membiarkan
barang tersebut di situ, maka ia melakukan Dukkata.
Jika seorang Bhikkhu tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada
Bhikkhu yang lain yang tinggal di vihara atau di tempat yang sama,
pergi ke suatu tempat dimana ada umat awam tinggal, maka ia melakukan
Pacittiya. Kecuali ada urusan yang tiba-tiba dan sangat mendesak
hingga ia harus pergi dengan segera.
Jika seorang Bhikkhu membuat sendiri/meminta dibuatkan sebuah
tempat penyimpanan jarum yang terbuat dari tulang, gading/tanduk
binatang lainnya, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu ingin mempergunakan sebuah tempat tidur/bangku
harus diperhatikan bahwa tingginya tidak boleh lebih dari delapan
sugata (sembilan inci)/22 ½ cm, jika tinggi kakinya melebihi
ini maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu memiliki sebuah tempat tidur atau bangku
yang dilapisi kapuk, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu membuat kain tempat duduk/nisidana harus
diperhatikan bahwa ukurannya adalah sebagai berikut : panjang dua
sugata, lebar 1 ½ sugata dan mempunyai sisi sebagai batasnya
satu sugata. Jika ukurannya melebihi ukuran yang telah ditentukan,
maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu membuat kain untuk menutupi luka, harus diperhatikan
bahwa ukurannya sebagai berikut : panjang empat sugata, lebar dua
sugata, jika dibuat lebih dari yang telah ditentukan, maka ia melakukan
Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu membuat kain untuk mandi selama musim vassa/
hujan harus diperhatikan bahwa ukurannya sebagai berikut : panjang
enam sugata, lebar dua setengah sugata. Jika ia membuat yang melebihi
ukuran yang telah ditentukan maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu membuat jubah yang lebih besar dari ukuran
yang telah ditentukan, maka ia telah melakukan Pacittiya. Ukuran
panjang sebenarnya sembilan sugata dan lebar enam sugata.
EMPAT PATIDESANIYA.
Jika seorang Bhikkhu menerima makanan dengan secara langsung dengan
tangannya sendiri dari seorang Bhikkhuni yang tak mempunyai hubungan
kekeluargaan dengannya, maka ia melakukan Patidesaniya.
Jika sekelompok Bhikkhu sedang makan makanan di suatu tempat di
mana mereka diundang, kemudian seorang Bhikkhuni muncul dan memerintahkan
memindahkan makanan itu dari tempat ke tempat lain, maka ia harus
memerintahkan pada Bhikkhuni tersebut untuk menghentikan tindakan
itu. Bila mereka tak melakukan hal ini, maka ia melakukan Patidesaniya.
Jika seorang Bhikkhu yang tidak sakit dan juga tidak diundang
menerima makanan dari satu keluarga yang dianggap oleh Sangha sebagai
SEKHA (telah mencapai tingkat kesucian tertentu)/ariya, tapi masih
di bawah latihan dan makan makanan yang diberikan, maka ia melakukan
Patidesaniya.
Jika seorang Bhikkhu tinggal di suatu hutan lebat dan ia tidak
sakit dan ia tak menerima makanan dengan tangannya sendiri dari
seseorang pembantunya dan memakannya tanpa memberitahukan dahulu
bahwa ia akan datang dan tanpa terlebih dahulu si pembantu tersebut,
mengetahui keadaan tempatnya, maka ia melakukan Patidesaniya.
75 SEKHIYA VATTA - peraturan untuk melatih diri.
Latihan yang harus dilaksanakan oleh para Bhikkhu untuk melatih
diri disebut Sekhiya - vatta.
Sekhiya vatta ini terdiri dari 4 kelompok.
Kelompok pertama disebut Saruppa - mengenai sikap tingkah laku yang
tepat.
Kelompok kedua disebut Bhojanapatisamyuta - mengenai makanan.
Kelompok ketiga disebut Dhammadesana-patisamyuta - mengenai cara mengajarkan
Dhamma.
Kelompok keempat disebut Pakinnaka - mengenai berbagai peraturan.
KELOMPOK PERTAMA : SARUPPA - mengenai sikap tingkah laku yang
tepat.
Saya akan mengenakan jubah dalam secara rapih.
Saya akan mengenakan jubah luar secara rapih.
Saya menutupi jubah saya dengan rapi, bila pergi ke tempat masyarakat
umum.
Saya menutupi tubuh saya dengan rapi, bila duduk, di tempat masyarakat
umum.
Saya mengendalikan segala gerakan-gerakan tubuh saya dengan hati-hati
sewaktu pergi ke tempat masyarakat umum.
Saya mengendalikan segala gerakan tubuh saya sewaktu duduk di
tempat masyarakat umum.
Saya akan menjaga arah pandangan mata saya ke arah bawah selalu,
sewaktu pergi ke tempat masyarakat umum.
Saya akan menjaga arah pandangan mata saya ke arah bawah selalu
sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
Saya tidak akan menyingsingkan jubah ke atas sewaktu pergi ke
tempat suatu masyarakat umum.
Saya tidak akan menyingsingkan jubah ke atas, sewaktu duduk di
tempat suatu masyarakat umum.
Saya takkan tertawa dengan keras, sewaktu pergi ke tempat masyarakat
umum.
Saya tak tertawa dengan keras, sewaktu duduk di tempat masyarakat
umum.
Saya takkan bicara dengan keras, sewaktu pergi ke tempat umum.
Saya takkan bicara dengan keras, sewaktu duduk di tempat masyarakat
umum.
Saya takkan menggoyang-goyangkan tubuh saya, sewaktu pergi ke
tempat umum.
Saya takkan menggoyang-goyangkan tubuh saya, sewaktu duduk di
tempat umum.
Saya takkan menggoyang-goyangkan lengan sewaktu ke tempat masyarakat
umum.
Saya takkan menggoyang-goyangkan lengan saya, sewaktu duduk di
tempat masyarakat umum.
Saya takkan menggoyang-goyangkan kepala, sewaktu ke tempat masyarakat
umum.
Saya takkan menggoyang-goyangkan lengan saya, sewaktu duduk bersama
di tempat umum.
Saya tak bertolak pinggang, sewaktu duduk di tempat masyarakat
umum.
Saya takkan bertolak pinggang, sewaktu ke tempat umum.
Saya takkan menutupi kepala saya dengan kain, sewaktu ke tempat
masyarakat umum.
Saya takkan menutupi kepala saya, sewaktu duduk di tempat masyarakat
umum.
Saya takkan berjalan berjingkat-jingkat sewaktu berjalan di tempat
masyarakat umum.
Saya takkan memeluk lutut sewaktu duduk bersama masyarakat umum.
KELOMPOK KEDUA : BH0JANAPATISAMYUTA - mengenai peraturan.
Saya akan menerima makanan pindapata dengan hati-hati dan penuh
perhatian.
Pada waktu menerima makanan pindapatta, saya akan melihat ke arah
mangkok pindapata saja.
Saya akan menerima lauk pauk dalam jumlah yang sesuai dengan nasi
yang saya terima.
Saya akan menerima makanan sesuai dengan mangkok saya/tidak berlebih-lebihan
sehingga tumpah.
Saya akan makan makanan pindapata dengan hati-hati dan penuh perhatian.
Saya akan melihat mangkok saya sendiri sewaktu makan.
Saya akan makan makanan pindapata dengan merata.
Saya akan makan lauk pauk berimbang dengan nasi.
Saya takkan mengambil makanan/nasi dari atas ke bawah.
Saya takkan menyembunyikan lauk pauk di bawah nasi dengan maksud
untuk mendapat lebih banyak.
Saya takkan meminta nasi atau lauk pauk untuk kepentingan diri
sendiri kecuali sedang sakit.
Saya tidak akan melihat dengan iri hati pada mangkuk orang lain.
Saya takkan membuat sebuah suapan yang besar.
Saya akan membuat sebuah suapan yang bulat.
Saya takkan membuka mulut saya sebelum suapan makanan dekat sekali
dengan mulut.
Saya takkan memasuki jari tangan saya ke dalam mulut sewaktu menyuap
makanan.
Saya takkan bicara dengan mulut penuh makanan.
Saya takkan makan dengan melemparkan makanan ke dalam mulut.
Saya takkan makan dengan menggigit-gigit bongkahan nasi.
Saya takkan makan dengan menggembungkan pipi.
Saya takkan menggoyang-goyangkan tangan pada saat sedang makan.
Saya takkan menjatuhkan/menghambur-hamburkan butir-butir nasi
di waktu makan.
Saya takkan menjulurkan lidah selagi makan.
Saya takkan menimbulkan bunyi kecap selama sedang makan.
Saya takkan makan dengan menimbulkan bunyi seolah-olah mengisap
(karena berkuah).
Saya takkan menjilat tangan sewaktu makan.
Saya takkan mengeruk dasar mangkok dengan jari-jari tangan, untuk
menimbulkan kesan sudah hampir habis makan.
Saya takkan menjilat bibir sewaktu makan.
Saya takkan membuang air pencuci mangkok, yang berisi butir nasi
di daerah yang ada penduduknya.
Saya takkan menerima mangkok dari barang pecah belah/yang berisi
minuman selagi tangan kotor dengan makanan.
KELOMPOK KETIGA: DHAMMADESANAPATISAMYUTA - mengenai cara mengajarkan
Dhamma.
Seorang Bhikkhu harus melatih diri mengajarkan Dhamma dengan cara
sebagai berikut :
Saya takkan mengajarkan Dhamma kepada, orang yang tak sakit, tatkala
:
Memegang sebuah payung di tangannya.
Memegang sebuah tongkat/pemukul di tangannya.
Memegang pisau/senjata tajam di tangannya.
Memegang sebuah senjata/apapun di tangannya.
Memegang sandal di kakinya.
Memegang/memakai sepatu di kakinya.
Berada di atas sebuah kendaraan yang sempit sekali.
Berbaring di atas tempat tidur.
Duduk dengan memeluk lutut.
Memakai penutup/ikat kepala/turban.
Kepalanya terbungkus.
Duduk di atas kursi sedang saya duduk di atas tanah.
Duduk di atas tempat duduk yang tinggi sedang saya duduk di tempat
yang rendah.
Sedang bejalan di depan sedangkan saya berjalan di belakang.
Sedang duduk sedang saya berdiri.
Sedang berjalan di jalan, sedangkan saya berjalan di luar/di tepi
jalan.
KELOMPOK KEEMPAT: PAKINNAKA - aneka macam peraturan.
Seorang Bhikkhu harus melatih diri, sebagai berikut :
Jika saya tidak sakit,
Saya tidak akan membuang air besar/air kecil sambil berdiri.
Saya tidak akan membuang air besar, air kecil atau pun meludah
pada tumbuh-tumbuhan.
Saya tidak akan membuang air besar, air kecil atau meludah di
dalam/ di luar air.
7 ADHIKARANA SAMATHA
Adhikarana Samatha adalah sidang Sangha yang harus dihadiri sekurang-kurangnya
oleh 20 orang Bhikkhu, untuk mengadili/memutuskan kesalahan/ pelanggaran
yang telah dilakukan oleh seorang Bhikkhu, atau dengan pembacaan pengumuman
resmi oleh Sangha.
Penyelesaian Adhikarana tersebut di atas di hadapan Sangha, di
hadapan seseorang, di hadapan benda yang bersangkutan dan di hadapan
Dhamma.
Pembacaan pengumuman resmi oleh Sangha bahwa seseorang yang telah
mencapai Arahat, adalah orang yang penuh kesadaran, agar tak seorang
pun menuduhnya melakukan Apatti.
Pembacaan pengumuman resmi oleh Sangha bagi seorang Bhikkhu yang
sudah sembuh dari sakit jiwa agar tidak seorang pun menuduhnya melakukan
Apatti yang mungkin ia lakukan ketika ia masih sakit jiwa.
Penyelesaian suatu Apatti sesuai dengan pengakuan yang diberikan
oleh si tertuduh yang mengakui secara jujur apa yang telah dilakukannya.
Keputusan dibuat sesuai dengan suara terbanyak.
Pemberian hukuman kepada orang yang melakukan kesalahan.
Pelaksanaan perdamaian antara dua pihak yang berselisih tanpa
terlebih dahulu dilakukan penyelidikan tentang perselisihan itu.