MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
RANCANGAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2010-2011 KARAKASANGHASABHA. (DEWAN PIMPINAN) SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2010-2011 Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia terdiri dari:
1. Bhikkhu Dhammadhiro, Thera
2. Bhikkhu Saddhaviro, Thera
3. Bhikkhu Subhapanno, Thera
4. Bhikkhu Dhammakaro, Thera
5. Bhikkhu Abhayanando
Pasal 2 :
Melaporkan hasil rumusan Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2010-2011 pada Rapat Pimpinan III/2010 Sangha Theravada Indonesia untuk dibahas dan disahkan
BAB II :
TEMPAT BERVASSA 2554/2010 ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1 :
Tempat bervassa 2554/2010 anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 :
Para bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaikbaiknya untuk pembinaan diri sendiri (samana-dhamma) maupun masyarakat sekitar
Pasal 4 :
Beberapa vihara/tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
BAB III:
MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2554/2010
Pasal 1 :
Masa Vassa 2554/2010 mulai tanggal 27 Juli 2010 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2010
Pasal 2 :
Masa Kathina 2554/2010 mulai tanggal 24 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 21 November 2010
BAB IV :
JADWAL PERAYAAN KATHINA 2554/2010 DI VIHARA-VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 :
Jadwal Perayaan Kathina di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
BAB V :
PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2554/2010
Pasal 1 :
Pelayanan undangan Perayaan Kathina 2554/2010 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Menghimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan upacara Perayaan Kathina agar mengirimkan surat undangan Perayaan Kathina kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) masing-masing selambat-lambatnya tanggal 24 September 2010, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang
BAB VI :
PADESANAYAKA SULAWESI UTARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Thera sebagai Padesanàyaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Utara
Pasal 2 :
Masa pengabdian Padesanàyaka Sulawesi Utara sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
BAB VII :
KERJASAMA SANGHA THERAVADA INDONESIA DENGAN PERHIMPUNAN DHAMMADUTA SANGHA DHAMMAYUTTA THAI DI INDONESIA
Pasal 1:
Melakukan komunikasi kerjasama antara Sangha Theravàda Indonesia dengan Perhimpunan Dhammaduta Sangha Dhammayutta Thai di Indonesia
BAB VIII :
SYUKURAN 34 TAHUN PENGABDIAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengadakan Syukuran 34 Tahun Pengabdian Sangha Theravàda Indonesia di Vihàra Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, tanggal 23 Oktober 2010
BAB IX :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Buddha Metta, Marga Cinta, Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Dhamma Sasana, Lapoa, Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Sukha Mulya, Tanjung Wangi, Waway Karya, Lampung Timur, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Dhamma Savana, Ngrandu, Ngawen, Cluwak, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Asoka Maura, Plaosan, Cluwak, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
BAB XIV :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2010 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Kàrakasaïghasabhà (Dewan Pimpinan) III/2010 Sangha Theravāda Indonesia akan diselenggarakan di Vihāra Giri Metta Bhavana Arama, Buani, Bentek, Gangga, Lombok Utara, tanggal 16 — 17 November 2010
BAB XV:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 18 Juni 2009
RAPAT KARAKASANGHASABHA ( DEWAN PIMPINAN) II/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA