Piagam STI

PIAGAM SANGHA THERAVADA INDONESIA

PEMBUKAAN

“Handadani bhikkhave amantayami: vayadhamma sankhara, appamadena sampadetha’ti, ayam Tathagatassa pacchima vaca.”

“Kini, para bhikkhu, Kusabdakan padamu: segala yang berbentuk akan lenyap kembali, berjuanglah dengan tekun (mencapai pembebasan), inilah sabda Sang Tathagata yang terakhir”

(Digha Nikaya, 16)

Bahwa sesungguhnya Kesunyataan Suci Tentang Dukkha, Sebab Musabab Dukkha, Lenyapnya Dukkha dan Jalan Menuju Lenyapnya Dukkha telah ditemukan dan dibabarkan dengan sempurna oleh YMS Buddha Gotama lebih dari 2500 tahun yang lalu, dan hingga kini tetap terpelihara secara lengkap dan sempurna dalam Kitab Suci Tipitaka Pali;

Bahwa di samping Ajaran Suci tersebut, berkat kebijaksanaan luhur Beliau, YMS Buddha Gotama telah mendirikan Bhikkhu Sangha sebagai wadah bagi setiap insan yang berniat dan bertekad untuk melaksanakan Sila, Samadhi dan Pañña (Kebijaksanaan) secara tekun dan sempurna guna mencapai tujuan terakhir Nibbana, serta menjadi suri tauladan kehidupan suci dan kebersihan batin bagi umat yang masih berkecimpung dalam kehidupan masyarakat ramai.

Bahwa sesungguhnya Ajaran Suci Buddha Gotama beserta Bhikkhu Sangha yang telah Beliau dirikan dan yang telah berurat-akar di bumi persada sejak zaman bahari dan kemudian mekar berkembang bersamaan dengan kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia, adalah sejalan dengan cita-cita Bangsa Indonesia yang terumus dalam falsafah Pancasila Dasar Negara serta Undang-undang Dasar 1945, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka untuk memberikan wadah kelembagaan bagi Ajaran Suci Buddha Gotama serta para bhikkhu Theravada warga negara Indonesia dalam melaksanakan cita-cita tersebut di atas, dibentuklah Sangha Theravada Indonesia dan disusunlah piagam Sangha Theravada Indonesia yang sesuai Kitab Suci Tipitaka Pali dengan berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

Pasal I: Bentuk, Azas, dan Fungsi Sangha Theravada Indonesia.

Sangha Theravada Indonesia adalah kelanjutan di Indonesia dari Sangha yang dibentuk oleh Buddha Gotama lebih dari 2500 tahun yang lalu, yang merupakan pasamuan para bhikkhu warga negara Indonesia yang telah menjalani Upasampada (Pentahbisan menjadi bhikkhu) menurut Dhamma-Vinaya dan melaksanakan Buddha Dhamma berdasarkan Kitab Suci Tipitaka Pali.

Sangha Theravada Indonesia berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Republik Indonesia.

Sangha Theravada Indonesia menghayati dan memelihara ajaran Buddha Gotama yang tercantum dalam Kitab Suci Tipitaka Pali, serta memberikan pembinaan kepada para bhikkhu Theravada dalam meningkatkan penghayatan ajaran suci Buddha Dhamma, sehingga dapat menjadi bhikkhu yang berbudi luhur berdasarkan ajaran suci Buddha Dhamma dalam kehidupan mental spiritual.

Dalam melaksanakan fungsinya seperti tercantum dalam ayat 3 pasal ini, Sangha Theravada Indonesia :

  1. Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan seluruh umat Buddha/lembaga-lembaga umat Buddha yang menganut Dhamma-Vinaya menurut Kitab Suci Tipitaka Pali.
  2. Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan semua golongan Agama Buddha lainnya di Indonesia atas dasar saling menghormati demi keagungan Buddha Dhamma di Indonesia.
  3. Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan pemerintah dan masyarakat luas di Indonesia dalam membina kerukunan kehidupan beragama sesuai dengan falsafah Pancasila Dasar Negara dan UUD 1945.

Pasal II: Peraturan Tata Tertib Sangha Theravada Indonesia.

Sebagai kelanjutan dari Sangha yang dibentuk oleh Buddha Gotama lebih dari 2500 tahun yang lalu memiliki peraturan Tata Tertib yang terdiri dari:

  1. Patimokkha (Tuntunan Pelaksanaan Dhamma untuk para bhikkhu di dalam Kitab Vinaya Pitaka);
  2. Abhisamacara (Tuntunan Pelaksanaan Dhamma serta Tata-Krama di dalam Kitab Vinaya Pitaka, tetapi tidak tercantum dalam Patimokkha);
  3. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pasamuan Agung para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia dan Rapat Pimpinan (Rapim) Sangha Theravada Indonesia yang tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari Dhamma-Vinaya.

Pasal III: Struktur Organisasi Sangha Theravada Indonesia.

  1. Sangha Theravada Indonesia mempunyai Thera Samagama (Dewan Sesepuh) yang dipilih dan diangkat oleh Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung).
  2. Masa bakti Thera Samagama (Dewan Sesepuh) adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
  3. Sangha Theravada Indonesia mempunyai Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) yang dipimpin oleh seorang Sanghanayaka (Ketua Umum) dan seorang atau lebih Upa Sanghanayaka (Wakil Ketua Umum) yang dipilih oleh Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia sebagai pimpinan organisasi Sangha Theravada Indonesia.
  4. Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) mengumumkan dan menjalankan keputusan-keputusan Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia, serta bertanggungjawab kepada Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia.
  5. Masa bakti anggota Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali. Khusus bagi Sanghanayaka (Ketua Umum) hanya dapat dipilili 2 kali berturut-turut.
  6. Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia diadakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali, dan mengambil keputusan-keputusan berlandaskan hikmah musyawarah, yang tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari Dhamma-Vinaya menurut Kitab Suci Tipitaka Pali.
  7. Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia mengangkat seorang Sabhapati (Ketua) yang bertugas memimpin Persamuhan Agung selama masa Persamuhan Agung. Pada Persamuhan Agung berikutnya dapat mengangkat bhikkhu lain sebagai Sabhapati (Ketua).
  8. Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia terdiri dari para bhikkhu yang menjabat Padesa Nayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) serta seluruh anggota Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) kecuali Sanghanayaka (Ketua Umum) dan Upa Sanghayanaka (Wakil Ketua Umum).

Pasal IV: Kewajiban Bhikkhu Sangha Theravada Indonesia

  1. Mendalami Buddha Dhamma dan pengetahuan lainnya yang bertalian dengan Dhamma.
  2. Melatih diri dalam pelaksanaan Vinaya yang diwariskan oleh Buddha Gotama, mentaati keputusan-keputusan Pasamuan Agung para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia serta peraturan-peraturan vihara dimana ia menetap sejauh tidak bertentangan dengan Vinaya kebhikkhuan.
  3. Melatih diri dalam samadhi sesuai dengan petunjuk dalam Kitab Suci Tipitaka Pali
  4. Sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya mengajarkan Dhamma demi ketenteraman dan kebahagiaan banyak orang.
  5. Memberi tuntunan kepada umat di tempat ia berdiam untuk berusaha mencapai kesejahteraan serta mendorong mereka untuk aktif dalam pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
  6. Menjadi tempat perlindungan rohani dan bakti umat.
  7. Memberi anjuran dan tuntunan kepada masyarakat untuk memelihara warisan nasional seperti: candi-candi, bangunan bersejarah, benda-benda kesenian, kesusasteraan dan sebagainya.
  8. Membina dan memelihara kehidupan vihara sebagai tempat tinggal para bhikkhu, tempat kegiatan keagamaan, tempat berkumpul umat setempat untuk melakukan kegiatan pendidikan, perpustakaan, dan sebagainya.

Pasal V: Ketentuan Penutup.

Terhadap ketentuan-ketentuan dalam Piagam ini hanya dapat dilakukan oleh Pasamuan Agung para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia sejauh tidak bertentangan atau menyimpang dari Dhamma-Vinaya menurut Kitab Suci Tipitaka Pali.