KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2023
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 01/PA/VI/2023
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
KETIGA ORGAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2022 — 2023
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang:
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpian umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan Dasar Negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban ketiga organ Sangha Theravada Indonesia, yaitu: Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Therasamagama (Dewan Sesepuh), dan Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan).
Mengingat:
1. Dhammavinaya.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia sebagaimana yang telah diumumkan di Tambahan Berita Negara RI, tanggal 29 Maret 2018, nomor 26.
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2023 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mahasampatti, Medan, tanggal 23 Juni 2022, yang dihadiri oleh 69 bhikkhu dari 80 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 4 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
KETIGA ORGAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2022-2023
Pasal 1:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2022-2023 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2022-2023 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) beserta segenap jajaran Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 3:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2022-2023 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka (Ketua Kehormatan) beserta segenap jajaran Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 4:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Vihara Mahasampatti, Medan.
Tanggal : 23 Juni 2023
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2023
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 02/PA/VI/2023
Tentang:
PROGRAM KERJA LIMA TAHUN (2023-2028)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang:
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpian umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan Dasar Negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya menetapkan Program Kerja Lima Tahun (2023-2028) Sangha Theravada Indonesia sebagai pedoman dasar kinerja yang dijabarkan menjadi program kerja tahunan.
Mengingat:
1. Dhammavinaya.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia sebagaimana yang telah diumumkan di Tambahan Berita Negara RI, tanggal 29 Maret 2018, nomor 26.
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2023 Sangha Theravida Indonesia di Vihara Mahasampatti, Medan, tanggal 23 Juni 2022, yang dihadiri oleh 69 bhikkhu dari 80 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 4 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PROGRAM KERJA LIMA TAHUN (2023-2028)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Program Kerja Lima Tahun Sangha Theravada Indonesia adalah tersebut pada lampiran tidak terpisahkan surat keputusan ini.
Pasal 2:
Program kerja tersebut pada pasal 1 berlaku untuk periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.
Pasal 3:
Program kerja tersebut pada pasal 1 menjadi pedoman dasar untuk menetapkan program kerja tahunan Sangha Theravada Indonesia yang harus disahkan oleh Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 4 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Vihara Mahasampatti, Medan.
Tanggal : 23 Juni 2023
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera
Lampiran Keputusan
Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2023
Sangha Theravada Indonesia
Nomor: 02/PA/VI/2023
PROGRAM KERJA LIMA TAHUN (2023-2028)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Visi:
Sangha Theravada Indonesia menjadi mitra strategis komunitas Buddhis yang terpercaya serta inklusif dalam mengamalkan nilai-nilai ajaran Buddha (Buddhadhamma) sesuai Kitab Suci Tipitaka Pali dalam mewujudkan masyarakat yang sentosa, humanis, dan religius.
Misi :
a. Membangun keyakinan.
b. Mendalami Dhamma.
c. Memotivasi untuk berpraktik Dhamma
Muatan Strategis:
1. Melestarikan dan mengembangkan ajaran Buddha (Buddhadhamma) sebagaimana termaktub dalam Kitab Suci Tipitaka.
2. Membimbing dan menunjang para bhikkhu/samanera serta umat Buddha (upasaka-upasika) dalam menghayati dan mengamalkan Dhamma-vinaya.
3. Memotivasi dan mendorong masyarakat Buddhis untuk turut serta dalam kegiatan kemanusiaan sebagai perwujudan merta-karund melalui lembaga/institusi Buddhis yang ada.
4. Menginisiasi dan memasyarakatkan budaya-budaya bernuansa Buddhis dengan mengutamakan pembangkitan kearifan lokal.
5. Berpartisipasi dalam program pemerintah dan lembaga-lembaga agama serta sosial lainnya dalam membangun nilai-nilai moral keluarga, komunitas, dan bangsa demi kehidupan yang damai dan sejahtera baik secara individu maupun sosial.
Program Kerja Lima Tahun:
1). Melestarikan dan mengembangkan Ajaran Buddha (Buddhadhamma) seperti termaktub dalam Kitab Suci Tipitaka.
a. Mengadakan juru-juru bahasa Pali dalam jumlah masif untuk menerjemahkan pustaka suci berbahasa Pali.
b. Mensosialisasikan cara baca wacana Pali secara baik dan benar.
c. Mensosialisasikan Buddhadhamma ke masyarakat Buddhis.
d. Mengadakan dan menumbuhkembangkan mutu lembaga pendidikan Agama Buddha formal dan informal.
2). Membimbing dan menunjang para bhikkhu/samanera serta umat Buddha (upasaka/upasika) dalam menghayati dan mengamalkan Dhamma-vinaya.
a. Mengadakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Dhammaduta.
b. Mengadakan dan mengembangkan pusat-pusat meditasi yang sistematis serta pembimbing meditasi yang berkualitas.
3). Memotivasi dan mendorong masyarakat buddhis untuk turut serta dalam kegiatan kemanusiaan sebagai perwujudan metta-karuna melalui lembaga/institusi Buddhis yang ada.
a. Mendorong aksi bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana.
b. Mendorong aksi bantuan kepada masyarakat yang kurang beruntung.
c. Mendorong pelestarian lingkungan hidup sehat dan tenteram.
d. Mendorong upaya-upaya pewujudan kerukunan dan kedamaian masyarakat.
4). Menginisiasi dan memasyarakatkan budaya-budaya bernuansa Buddhis dengan mengutamakan pembangkitan kearifan lokal.
a. Membangkitkan budaya Buddhis lokal yang pernah dan sedang ada di bumi Nusantara.
b. Menumbuhkembangkan tata upacara (puja) Buddhis yang bernuansa budaya lokal.
c. Menginisiasi dan mensosialisasi budaya Buddhis yang telah menjadi tata kebiasaan Buddhis sejak zaman-zaman awal.
d. Mendorong terselenggaranya festival budaya Buddhis secara berkala.
e. Mendorong kreasi seni objek-objek pujaan Buddhis yang bernuansa adat budaya lokal.
f. Berpartisipasi dan bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga arkeologi independen dalam mendukung pelestarian peninggalan (artefak) Buddhis.
5). Berpartisipasi dalam program pemerintah dan lembaga-lembaga agama serta sosial lainnya dalam membangun nilai-nilai moral keluarga, komunitas, dan bangsa demi kehidupan yang damai dan sejahtera baik secara individu maupun secara sosial.
a. Mendukung penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal-hal yang terkait dengan penyakit sosial.
b. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga agama dan sosial lainnya dalam menjaga dan mengembangkan kerukunan dan kedamaian masyarakat berdasarkan pada norma-norma kemanusiaan.