Kesepakatan Bersama (tentang Bhikkhuni Theravada)

KESEPAKATAN BERSAMA

DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
PENGURUS PUSAT MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA
PENGURUS PUSAT WANITA THERAVADA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT PEMUDA THERAVADA INDONESIA


Nomor: 031/STI/VI/2001

Kami menyatakan bahwa:

  1. Pada masa sekarang ini tidak terdapat lagi cara hidup keagamaan Buddhis yang
    disebut bhikkhuni dalam pelaksanaan Vinaya mazhab Theravada.
  2. Lembaga Anagarini Indonesia (LAI) bukan lagi merupakan anggota keluarga
    organisasi Agama Buddha Theravada

Ditetapkan di Bogor
Tanggal 10 Juni 2001

SANGHA THERAVADA INDONESIA

ttd,

Dhammasubho Thera
Ketua Umum / Sanghanayaka

PP MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA

ttd,

Pandita Sasanadhaja Dr. Ratna Surya Widya, Sp.K.J.
Ketua Umum

PP WANITA THERAVADA INDONESIA

ttd,

Dr. S. Mettasari I, M.M.
Ketua Umum

DPP PEMUDA THERAVADA INDONESIA

ttd,

Ir. Silakumaro Tonny Coason
Ketua Umum


PENGUMUMAN

LARANGAN PARA BHIKKHU MENAHBISKAN WANITA
MENJADI BHIKKHUNI

Seorang wanita yang akan mendapat pengukuhan menjadi Samaneri secara sah sesuai ijin Sang Buddha harus mendapat pengukuhan dari seorang bhikkhuni dengan memberikan pabbajja. Sebab, yang diberi ijin Sang Buddha menjadi Pavattini, yakni upajjhaya, adalah bhikkhuni dengan masa vassa sedikitnya 12 vassa. Beliau tidak mengijinkan seorang bhikkhu menjadi upajjhaya.

Bhikkhuni telah lama sirna, terputuskan garis keturunannya. Bila bhikkhuni pelestari tradisi yang menjadi lanjutan samaneri telah tidak ada; samaneri yang ditahbis, yang terturunkan dari bhikkhuni pun tidak ada, akan turut lenyap.

Bhikkhu yang memberikan penahbisan samaneri dianggap menetapkan sesuatu yang tidak ditetapkan Sang Buddha, mencabut sesuatu yang telah ditetapkan Sang Buddha, sebagai onak dalam Sasana, sebagai tauladan yang tidak baik.

Untuk itu ditetapkan mulai dari hari ini, para bhikkhu di setiap aliran dilarang menahbiskan wanita menjadi bhikkhuni, menjadi sikkhamana, ataupun menjadi samaneri.

Diumumkan tanggal 18 Juni 1928

ttd,

Kromluang Jinavarasirivat
Somdet Phra Sangaraja Cao


RI JAYAWARDHANAPURA KOTTE
SRI KALYANI SAMAGRIDHARMA MAHA
SANGHASABHA

Rajamaha Viharaya,
Kotte
24. 08. 2000

Y.M. Pannavaro Maha Nayaka Thero,
Sangha Theravada Indonesia,
Vihara Mendut, Kotak Pos 111,
Kota Mungkid 56501,
Indonesia

Y.M. Bhante,

Hal: Bhikkhuni Sangha Theravada

Saya mengucapkan terima kasih atas investigasi yang ditujukan kepada Sangha Sabha kami perihal pembentukan Bhikkhuni Sangha di Sri Lanka.

Sangha Sabha kami ingin menginformasikan kepada Anda bahwa tidak ada dari anggota kami, maupun Sangha Sabha kami menyelenggarakan dan mengakui pembentukan Bhikkhuni Sangha apapun di Sri Lanka, yang jelas-jelas sama sekali tidak sesuai dengan tradisi Theravada.

Kami telah mengetahui bahwa beberapa bhikkhuni, yang dibantu dan diberi pemikiran keliru oleh orang-orang yang memiliki kepntingan tertentu, berusaha keras agar Bhikkhuni Sangha dibentuk tanpa izin yang sah dari anggota Sangha yang memiliki otoritas. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar kita tidak berhubungan/bergabung secara positif dengan usaha-usaha seperti itu, dan kami menyatakan di sini bahwa izin seperti itu tidak pernah diberikan kepada siapapun dari kelompok-kelompok manapun untuk keperluan yang sama.

Salam dalam Dhamma,

tertandatangani

Ven. B. Wimalaratana,
General Secretary,
Kotte Sri Kalyani Samagri-
Dharmamaha Sangha Sabha.