
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya,
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251) 8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks : / (+62-21) 5315 6737
Email: stisekretariat76@gmail.com
KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2025
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01/RAPIM-I/III/2025
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhammavinaya.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia.
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2025 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 15 & 17 Maret 2025 di Vihara Tanah Putih, Semarang yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 19 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta 5 bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari: 2 bhikkhu, Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka) dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Upa-Adhikarananayaka); 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka) dan 2 bhikkhu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2025
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
LEMBAGA PARIYATTIDHAMMA
Pasal 1 :
Memberi kewenangan kepada Ketua Lembaga Pariyattidhamma untuk membuat rumusan pembelajaran navakabhikkhu di Lembaga Pariyattidhamma, Vihara Vipassana Giriratana, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
BAB III :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Sujano Mahathera sebagai Kepala Vihara, Vihara Vana Sukha Bhumi, Kebumen
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Indaguno Thera sebagai Wakil Kepala Vihara, Vihara Vana Sukha Bhumi, Kebumen
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Adhikusalo Mahathera sebagai Kepala Vihara, Padepokan Tunggak Semi, Juwana, Pati
Pasal 4 :
Masa pengabdian Kepala Vihara dan Wakil Kepala Vihara selama 5 (lima) tahun
BAB IV :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Hemadhammo Mahathera sebagai Kepala Vihara, Vihara Caga Sasana, Kampung Cukanggalih, Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten
Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Cittagutto Mahathera sebagai Kepala Vihara, Vihara Tendaun Girisena, Desa Mareje Timur, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
BAB V :
TEMPAT PENGABDIAN NAVAKABHIKKHU
Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Subharo di Vihara Giri Metta Bhavana, Buani, Lombok Utara di bawah bimbingan Bhikkhu Upasilo Thera
Pasal 2 :
Masa pengabdian navakabhikkhu mulai tanggal 18 Maret 2025 s.d. tanggal 31 Desember 2025
BAB VI :
GEMA WAISAK 2569/2025
Pasal 1 :
Mengadakan pindapata Gema Waisak pada tanggal 4 Mei 2025 di Jakarta
BAB VII :
DANA BANTUAN YAYASAN NUSANTARA SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan kepada Yayasan Nusantara Sangha Theravada Indonesia di Ibu Kota Nusantara sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
BAB VIII :
DANA KEGIATAN PABBAJJA SAMANERA TAHUN 2025
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan kegiatan pabbajja samanera tahun 2025 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
BAB IX :
DANA TRANSPORTASI BHIKKHU PESERTA
RAPAT PIMPINAN DAN CITTABHAVANA
Pasal 1 :
Memberi dana transportasi kepada para bhikkhu peserta Rapat Pimpinan dan Cittabhavana tahun 2025 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
BAB X :
DANA BANTUAN UNTUK KELUARGA BUDDHIS THERAVADA INDONESIA (KBTI)
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
BAB XI :
HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah di Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 169 m² atas nama Paryono
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah di Desa Tempuran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 527 m² dengan sertifikat atas nama Supardi Guttadhammo
Pasal 3 :
Menerima hibah tanah di Desa Tempuran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 818 m² dengan sertifikat atas nama Supardi Guttadhammo
Pasal 4 :
Menerima hibah tanah di Desa Tlogowungu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 636 m² dengan sertifikat atas nama Supardi Guttadhammo
Pasal 5 :
Menerima hibah tanah di Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 323 m² dengan sertifikat atas nama Supardi Guttadhammo
Pasal 6 :
Menerima hibah tanah di Desa Tlogowungu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 258 m² dengan sertifikat atas nama Sujinah
Pasal 7 :
Menerima hibah tanah di Desa Giyono, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah seluas 260 m² atas nama Rumadi Bin Sudarjo
Pasal 8 :
Menerima hibah tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi seluas 282 m² atas nama Tumper, Ponijan, Dugel (Vihara Pancabala)
BAB XII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti Vihara Vidyasasana, Candigaron, Sumowono, Kab.Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti Pusat Meditasi Loka Dhamma, Kebumen, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti Vihara Dhamma Saddha, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan gedung Serbaguna dan Gedung Sekolah Minggu Vihara Ananda, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan renovasi Vihara Viriya Dhamma, Kab. Purworejo, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti Vihara Sukha Mulya, Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 7 :
Memberi dana pembangunan renovasi kuti Vihara Buddha Sasana Aimas, Kabupaten Sorong sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
BAB XIII :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2025
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2025 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal 13 – 14 Juni 2025 di Vihara Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD,
Tangerang Selatan
BAB XIV :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Semarang
Tanggal 17 Maret 2025
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2025
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum/Sanghanayaka
ttd.
Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera
LAMPIRAN KEPUTUSAN
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2025
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-I/III/2025
Tentang :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2025
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
I.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
1. Semua Bidang
a. Pabbajja
b. Pabbajja-Upasampada
c. Pembekalan Dhamma-Vinaya
d. Seminar pengetahuan umum untuk anggota
e. Membangun kerjasama dengan KBTI dan Lembaga/Organisasi Buddhis
f. Cittabhavana, Pembekalan, dan Keakraban
g. Mengadakan pembekalan guru Sekolah Minggu Buddha
h. Mengadakan dan mengembangkan pengarah meditasi yang berkualitas
i. Pembekalan kammavacacariya dan anusavanacariya
j. Pendidikan formal bagi bhikkhu/samanera
II.
Gema Waisak Nasional
1. Semua Bidang
a. Sebulan Pendalaman Dhamma
b. Memasang atribut Waisak sebulan sebelumnya
c. Menyelenggarakan pindapata
d. Mendukung bakti sosial
e. Mendukung pelestarian lingkungan
f. Mengadakan Mahapuja Trisuci Waisak Nasional, Pagelaran Seni dan Budaya
g. Menghimbau padesanayaka untuk melakukan Point a, b, c, d, e, dan f
III.
Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) & Asalha Mahapuja 2569 / 2025
1. Semua Bidang
a. Melaksanakan kegiatan ITC & Asalha Mahapuja 2569/2025
IV.
ITCC (International Tipitaka Chanting Ceremony)
1. Semua Bidang
a. Turut mensukseskan kegiatan ITCC
V.
Sarana dan Prasarana Untuk Mendukung Aktivitas Sangha
1. Sosial Budaya
a. Memfasilitasi perlengkapan vihara
b. Membantu pembangunan vihara
c. Mendukung pembangunan Sekolah Buddhis
2. Pendidikan
a. Membantu operasional Paud & TK
b. Membantu operasional STAB
c. Membantu Asuhan Siswa Buddhis (ASB)
3. Hubungan Antar Lembaga
a. Menjalin hubungan dengan anggota KBTI
b. Menyelenggarakan pertemuan dengan antar umat Buddha
c. Menjalin hubungan lintas agama
d. Menjalin hubungan dengan pemerintah (Dirjen Bimas Buddha)
4. Urusan Luar Negeri
a. Pembinaan umat Buddha Indonesia di luar negeri
b. Menyokong pendidikan anggota STI di luar negeri
c. Berpartisipasi dalam kegiatan program ITCC di Bodhgaya
d. Menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara buddhis
VI.
Pengelolaan Sekretariat
1. Mengelola media sosial Sangha
2. Mengupdate data biografi bhikkhu dan vihara
3. Membuat buku upasampada (buku anggota)
4. Membuat piagam pengangkatan Padesanayaka dan Kepala Vihara
5. Memperbanyak bendera Sangha Theravada Indonesia
6. Membuat piagam penghargaan kepada Padesanayaka dan Ketua Panitia Kegiatan Sangha
7. Membuat pesan setiap Hari Raya Trisuci Waisak
8. Mempersiapkan kebutuhan rapat pimpinan Sangha Theravada Indonesia
9. Mengelola arsip Saṅgha Theravada Indonesia
VII.
Pengelola Sanghadana
1. Menyusun anggaran Dewan Pimpinan
2. Membuat SPT Tahunan dan melaporkan ke kantor pajak
3. Menyalurkan dana dan menerima laporan penggunaan dana
4. Mengevaluasi penggunaan dana