Pernyataan Berdirinya KONFERENSI AGUNG SANGHA INDONESIA (KASI)

PERNYATAAN BERDIRINYA
KONFERENSI AGUNG SANGHA INDONESIA

Pada hari ini, Sabtu, 14 November 1998 (T.B. 2542), dengan dilandasi kebijaksanaan Dharma, dalam semangat persaudaraan dan tanggung jawab terhadap pengabdian kepada umat Buddha Indonesia, kami :

  1. Sangha Mahayana Indonesia
  2. Sangha Theravada Indonesia
  3. Sangha Agung Indonesia

menyatakan berhimpun dalam satu wadah persatuan :

Konferensi Agung Sangha Indonesia

dengan pokok-pokok dasar sebagai berikut :

  1. Sangha adalah pewaris Sangha suci yang merupakan unsur dari Triratna.
  2. Kerukunan antar Sangha kurang harmonis jika kedudukan Sangha dan Majelis Agama Buddha diletakkan pada tingkatan yang sama dalam wadah kebersamaan.
  3. Lembaga Sangha tidak selayaknya mengambil keputusan Dharma bersama-sama umat (Upasaka-Upasika).
  4. Sangha sebagai lembaga kebhikshuan bagi umat Buddha, yang merupakan pengabdi Dharma, pembela panji kebenaran, dan penerus ajaran agung Buddha Sakyamuni / Buddha Gotama.

VISI

Sangha adalah pewaris Dharma yang menjadi panutan dan memiliki tanggung jawab mengayomi masyarakat beragama Buddha dengan berpedoman pada Kitab Suci Tripitaka secara utuh.

MISI

  1. Meningkatkan hubungan yang harmonis dan kerja sama antar Sangha.
  2. Meningkatkan saling pengertian antar Sangha.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama Buddha yang produktif, rukun, dan damai.
  4. Merupakan lembaga tertinggi yang memberikan keputusan Dharma (fatwa) bagi umat Buddha Indonesia.
  5. Memberikan kesejukan dalam pelaksanaan ibadah bagi seluruh umat Buddha yang tersebar dalam berbagai majelis dan organisasi yang ada di Indonesia.
  6. Memberikan pengabdian Dharma bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  7. Menjaga dan meningkatkan kerja sama yang baik dengan pemerintah.

PRINSIP – PRINSIP DASAR

  1. Demokratis, tidak otoriter, tidak memaksakan kehendak sendiri.
  2. Tanpa keakuan atau non-egoisme.
  3. Mengakui pluralisme.
  4. Kebersamaan dalam kesetaraan dan kesamaan martabat.
  5. Kepemimpinan yang berorientasi pada fungsi dan tujuan lembaga.
  6. Kerjasama yang baik, yang sepenuhnya menunjang kehidupan yang bersih dan suci.
  7. Mengakui bahwa Tripitaka Pali, Tripitaka Mahayana, dan Tripitaka Tibet (Kan-jur) sebagai kitab suci agama Buddha yang harus diyakini oleh umat Buddha.
  8. Saling menghargai keyakinan masing-masing Sangha tanpa intervensi.
  9. Saling membantu, saling mendukung satu dengan yang lainnya.
  10. Tidak mencampuri urusan masing-masing Sangha dan organisasi-organisasi di bawahnya.
  11. Semua hubungan organisatoris yang berskala nasional dan bersifat mengikat harus melalui Konferensi Agung Sangha Indonesia.
SANGHA MAHAYANA INDONESIA :
SANGHA THERAVADA INDONESIA :
SANGHA AGUNG INDONESIA :