Keputusan Dewan Pimpinan Sangha I/2024

 

 

 

 

 

Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, 
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta 
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251)  8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks :  / (+62-21) 5315  6737
Email: [email protected]

 

 

KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2024
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01/RAPIM-I/III/2024

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.

Mengingat :
1. Dhamma Vinaya
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sanṅgha Theravada Indonesia.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2024 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 22 – 23 Maret 2024 di Vihara Grha Buddha Manggala, Batam yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 20 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 2 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikaraṇanāyaka) dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Upa-Adhikarananayaka); dan 1 bhikkhu.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I :
REGULASI PABBAJJA UPASAMPADA

Pasal 1 :
Mengesahkan regulasi pabbajja upasampada Sangha Theravada Indonesia

Pasal 2 :
Regulasi pabbajja upasampada Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini

BAB II :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Cittagutto Mahathera sebagai Kepala Wisma Sangha Theravada Indonesia Mataram, Nusa Tenggara Barat

Pasal 2 :
Masa pengabdian Kepala Vihara selama 5 (lima) tahun

BAB III :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Senajayo sebagai Kepala Vihara Ariya Dipasena, Kabupaten Tangerang, Banten

Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Virasilo Thera sebagai Kepala Vihara Pancabala, Pesanggaran, Banyuwangi

Pasal 3 :
Merekomendasi Bhikkhu Khemadhīro Thera sebagai Kepala Vihara Kassapa, Sumowono, Semarang

 

BAB IV :
REKOMENDASI BHIKKHU BERVASSA TAHUN 2024 DI USA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Abhijato bervassa di Vihara Parivara Dhamma Acala, New York, USA, pada tahun 2024

 

BAB V :
GEMA WAISAK 2568/2024

Pasal 1 :
Mengadakan pindapata Gema Waisak pada tanggal 14 Juni 2024 di Temanggung, Jawa Tengah

 

BAB VI :
DANA OPERASIONAL KARAKASABHA DI IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan operasional kepada pengurus di Ibu Kota Nusantara selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

BAB VII :
DANA KEGIATAN PABBAJJA SAMANERA DAN PABBAJJA UPASAMPADA TAHUN 2024

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan kegiatan pabbajja samanera dan pabbajja upasampada tahun 2024 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

 

BAB VIII :
DANA TRANSPORTASI BHIKKHU PESERTA RAPAT PIMPINAN DAN CITTABHAVANA

Pasal 1 :
Memberi dana transportasi kepada para bhikkhu peserta Rapat Pimpinan dan Cittabhavana tahun 2024 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

BAB IX :
DANA BANTUAN UNTUK KELUARGA BUDDHIS THERAVADA INDONESIA (KBTI)

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dāna bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

 

BAB X :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dharmasari, Banjarnegara, Jawa Tengah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana pembangunan Vihara Mahanama, Sumowono, Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Dhamma Manggala, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti Vihara Ratna Vidya Loka, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 5 :
Memberi dana bantuan sarana Vihara Kassapa, Sumowono, Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)

Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Vidya Loka, Sumogawe, Getasan, Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 7 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Manggala, Uneng, Alok, Sikka, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 8 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Saddha, Ayamalas, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

 

BAB XI :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2024
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2024 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal 21 – 22 Juni 2024 di Vihara Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD, Tangerang Selatan

 

BAB XII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Batam
Tanggal 23 Maret 2024

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2024

SANGHA THERAVADA INDONESIA

ttd.

Ketua Umum/Sanghanayaka
Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2024
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-I/III/2024
Tentang :
BAB I :
Pasal 1 :
REGULASI PABBAJJA UPASAMPADA

SANGHA THERAVADA INDONESIA

REGULASI PABBAJJA-UPASAMPADA

Kegiatan Pabbajja-Upasampada adalah kegiatan pelatihan anagariya (laku hidup tak berumah) dengan cara sebagai samanera-bhikkhu sesuai Dhamma Vinaya.

Kegiatan terpilah menjadi dua:
1.Kegiatan berprogram (program 2 minggu, program 3 bulan, program khusus)
2.Kegiatan tak berprogram

Kegiatan Pabbajja Upasampada berprogram berada di bawah pengawasan Ketua Bidang Pendidikan STI dan ditangani oleh Panitia Pabbajja Upasampada yang dipimpin oleh bhikkhu ketua panitia.

Program khusus yang dimaksud adalah bagi samanera yang belajar di Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia dan sāamaṇera yang belajar di STAB Kertarajasa serta STAB Syailendra.

Bagi peserta kegiatan yang tanpa mengikuti program, pembinaan dan pengawasan tetap berada pada bhikkhu upajjhaya.

Semua peserta Program Pabbajja dan Program Upasampada diberi kesempatan untuk melanjutkan berlatih sebagai bhikkhu.

Memberikan kesempatan kepada vihara-vihara untuk menyelenggarakan Pabbajja-Upasampada dengan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Bidang Pendidikan.

Samanera-Bhikkhu yang diupasampada dalam tanggungjawab upajjhaya, dalam lapangannya bisa bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Bidang Pendidikan, Kepala Vihara, STAB dan atau Perorangan bhikkhu.

PENDAFTARAN CALON PESERTA PABBAJJA UPASAMPADA:
1. Laki-laki
2. Umur minimal 20 tahun dan maksimal disesuaikan kesehatan badan
3. Tidak cacat tubuh
4. Mengirim Surat Pendaftaran
5. Mengirim Surat Rekomendasi dari Bhikkhu Anggota STI
6. Mengirim Surat Pernyataan Aktivitas Kegiatan Buddhis (kalau ada)
7. Fotokopi KTP beragama Buddha
8. Jika tidak bisa menyertakan KTP, membuat surat pernyataan beragama Buddha dengan 2 saksi orang (yang bertanda tangan)
9. Surat Izin dari orangtua bagi yang masih dalam asuhan.

PENERIMAAN PESERTA PABBAJJA UPASAMPADA:
1. Dilakukan medical checkup oleh panitia (jika dipandang perlu)
2. Seleksi Wawancara yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan STI, berdasarkan pada:
3. Pengamatan dan komunikasi tatap muka saat wawancara
4. Hasil medical checkup (jika ada)
5. Hasil pengumpulan data pribadi riwayat hidup calon peserta
6. Berkas-berkas pendaftaran

WAKTU BELAJAR:
Hari Senin – Jumat pukul: 09.00—10.30, 14.00—15.30, 16.00—17.30.
Hari Sabtu dan Minggu libur.

DESKRIPSI TUGAS KETUA PANITIA PABBAJJA-UPASAMPADA:
1. Menerima pendaftaran calon peserta
2. Memeriksa kelengkapan persyaratan pendaftaran
3. Menyelenggarakan medical checkup (jika ada kebijakan untuk itu)
4. Membentuk Tim Pencari Data Pribadi Riwayat Hidup calon peserta
5. Mengirim surat undangan mengikuti Pabbajja Upasampada
6. Mengundang Dewan Kehormatan Sangha Theravada Indonesia
7. Menyerahkan berkas-berkas pendaftaran kepada Dewan Kehormatan STI
8. Membantu penyelenggaraan Seleksi Wawancara Dewan Kehormatan STI
9. Mengumumkan hasil seleksi wawancara Dewan Kehormatan STI
10. Menentukan upajjhaya dengan memberikan keleluasaan kepada Upasampadapekkha dalam memilih
11. Menghubungi Upajjhaya dan Acariya untuk upacara Pabbajja Upasampada yang telah ditentukan oleh Dewan Kehormatan
12. Mempersiapkan tempat penyelenggaraan Pabbajja Upasampada
13. Melatih prosedur penahbisan Pabbajja Upasampada
14. Mempersiapkan perlengkapan penahbisan
15. Menyelenggarakan upacara penahbisan Pabbajja Upasampada
16. Menyampaikan Laporan penyelenggaraan Pabbajja Upasampada
17. Menyusun Jadwal Kegiatan dan Jadwal Pelajaran Pabbajja Upasampada
18. Mengundang guru pengampu Pelajaran
19. Mengadakan Tes Evaluasi Belajar setelah berakhirnya pelajaran secara teori
20. Menjadi bhikkhu penasihat (bimbingan dan konseling) bagi peserta program Pabbajja Upasampada
21. Mempersiapkan upacara pengembalian pelatihan bagi peserta program Pabbajja Upasampada yang akan berhenti berlatih
22. Menyelenggarakan upacara pengembalian pelatihan
23. Memberikan Sertifikat tanda pernah mengikuti program Pabbajja Upasampada dan Sertifikat Tanda Kelulusan pelajaran teori (bagi yang lulus) yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan STI (Sanghanayaka di sisi kiri, Ketua Bidang Pendidikan di sisi kanan)
24. Membuat Laporan Kegiatan Pabbajja Upasampada yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan STI

 

 

Ditetapkan di Batam
Tanggal 23 Maret 2024

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2024
SANGHA THERAVADA INDONESIA

ttd.

Ketua Umum / Sanghanayaka
Bhikkhu Sri Subhapanno Mahathera

 

 

 

 

 

Leave a Reply 0 comments