Keputusan Dewan Pimpinan Sangha III/2025

 

 

 

 

 

Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, 
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta 
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251)  8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks :  / (+62-21) 5315  6737
Email: stisekretariat76@ gmail.com

 

 

KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2025
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01/RAPIM-III/XI/2025

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) III/2025 Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 14-15 November 2025 di Vihara Karuna Dipa, Palu, yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 8 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 19 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Upa-Adhikarananayaka)

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2026
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini

BAB II :
TAHUN KENCANA SETENGAH ABAD SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nomor: 01/RAPIM-II/VI/2025, Bab II, Pasal 4, tentang waktu pelaksanaan perayaan Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2026
Pasal 2 :
Perayaan Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia diselenggarakan pada tanggal 13 Desember 2026 di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten

BAB III :
PADESANAYAKA (KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI)
DAN UPA-PADESANAYAKA (WAKIL KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI)

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Abhayaseno sebagai Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Tenggara
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Abhayaseno sebagai Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Barat
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Senajayo sebagai Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Papua Barat
Pasal 4 :
Mengangkat Bhikkhu Jayaseno sebagai Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Tenggara
Pasal 5 :
Mengangkat Bhikkhu Adhicitto sebagai Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Barat
Pasal 6 :
Mengangkat Bhikkhu Subharo sebagai Upa-Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Jawa Barat
Pasal 7 :
Masa pengabdian Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) mulai tanggal 16 November 2025 s.d. tanggal 31 Desember 2026

BAB IV :
UPASAMPADĀ BHIKKHU TAHUN 2026

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Virasilo Thera sebagai Ketua Panitia Upasampada Tahun 2026
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Jayasilo sebagai Wakil Ketua Panitia Upasampada Tahun 2026
Pasal 3 :
Upacara upasampada dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2026 di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta

BAB V :
UPAJJHAYA UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2026

Pasal 1 :
Upajjhaya Upasampada Bhikkhu Tahun 2026 adalah
1. Bhikkhu Sukhemo Mahathera
2. Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera
3. Bhikkhu Maha Dhammadhiro Mahathera

BAB VI :
PEMBEKALAN KAMMAVACACARIYA TAHUN 2026

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Ratanajayo sebagai Ketua Panitia Pembekalan Kammavacacariya Tahun 2026
Pasal 2 :
Peserta pembekalan kammavacacariya tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Bhikkhu Sukhito Mahathera
2. Bhikkhu Tejapunno Mahathera
3. Bhikkhu Indaguno Thera
4. Bhikkhu Piyadhiro Thera
5. Bhikkhu Thitaviriyo Thera
6. Bhikkhu Khemadhiro Thera
7. Bhikkhu Santacitto Thera
8. Bhikkhu Ratanadhiro Thera
9. Bhikkhu Piyaratano Thera

BAB VII :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI TAHUN 2026

Pasal 1 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar ke LIV (54), Program Dhammacara di Vihara Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 28 Juni – 08 Juli 2026, Ketua Panitia Bhikkhu Thitasilo. Pengawas: Bhikkhu Dhammakaro Mahathera
Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar LV (55) Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 2 – 12 Juli 2026. Ketua Panitia: Bhikkhu Piyadhiro Thera
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Umum XCII (92) Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 12 – 27 Juli 2026. Ketua Panitia: Bhikkhu Dhiracitto, Pengawas: Bhikkhu Santacitto
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar LVI (56) Program Dhammacara di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Bogor, tanggal 23 Desember 2026 s.d. 1 Januari 2027. Ketua Panitia: Bhikkhu Maha Dhammajato Mahathera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Umum XCIII (93) Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani di Vihara Buddharatana, Medan, 24 Desember 2026 s.d. 2 Januari 2027. Ketua Panitia: Bhikkhu Virasilo Thera

BAB VIII :
PABBAJJA UPASAMPADA
TAHUN KENCANA SETENGAH ABAD SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nomor: 01/RAPIM-II/VI/2025, Bab V, Pasal 4, tentang waktu pelaksanaan pabbajja upasampada XII (12) tanggal 18 Oktober – 1 November 2026 di Vihara Vipassana Giriratana, Bogor
Pasal 2 :
Pabbajja Upasampada XII (12) tahun 2026 di Vihara Vipassana Giriratana, Bogor pada tanggal 29 November – 14 Desember 2026 dengan jumlah peserta 51 orang
Pasal 3 :
Upajjhaya Pabbajja Upasampadā Tahun 2026 adalah
1. Bhikkhu Sukhemo Mahathera
2. Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera
3. Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
4. Bhikkhu Maha Dhammadhiro Mahathera

BAB IX :
PENTAHBISAN ATTHASILANI

Pasal 1 :
Bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia tidak mentahbiskan upasika sebagai atthasilani tanpa permohonan dari Lembaga Atthasilani Theravada
Indonesia (Astinda)
Pasal 2 :
Bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia yang mentahbiskan upasika sebagai atthasilani mengarahkan atthasilani bergabung dengan Lembaga Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda)

BAB X :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Cattamano Mahathera sebagai Kepala Vihara, Vihara Dhamma Phala, Getasan, Semarang
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Upasamo Thera sebagai Kepala Vihara, Vihara Buddharatana, Pontianak
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Adhicitto sebagai Wakil Kepala Vihara, Vihara Buddharatana, Pontianak
Pasal 4 :
Masa pengabdian Kepala Vihara selama 5 (lima) tahun

BAB XI :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Candakaro Mahathera sebagai Kepala Vihara Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, Jawa Timur
Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Dhammakaro Mahathera sebagai Kepala Vihara, Vihara Dhammasikkhi, Batursari, Tleter, Kaloran, Temanggung
Pasal 3 :
Merekomendasi Bhikkhu Khemadhiro Thera sebagai Wakil Kepala Vihara, Vihara Dhammasikkhi, Batursari, Tleter, Kaloran, Temanggung

BAB XII :
REKOMENDASI BHIKKHU PEMBINA YAYASAN

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Pembina Yayasan Dhammavijja Palembang, terdiri dari:
1. Bhikkhu Atimedho, Mahathera
2. Bhikkhu Vipulasilo Thera
3. Bhikkhu Nimmalo

BAB XIII :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Chandadhammo di Vihara Pubba Mangala Arama, Riau
Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Dhiramano di Vihara Tanah Putih, Semarang
Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Vivittarato di Vihara Buddha Ratana, Medan, Sumatera Utara
Pasal 4 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Subharo di Vihara Dhammacakkhu, Bogor, Jawa Barat
Pasal 5 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Sarago di Vihara Grha Buddha Manggala, Batam
Pasal 6 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Parinno di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, Jawa Barat

BAB XIV :
PERAYAAN MAGHA PUJA 2569/2026
TAHUN KENCANA SETENGAH ABAD SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Perayaan Magha Puja 2569/2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 8 Maret 2026 di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali
Pasal 2 :
Perayaan Magha Puja 2569/2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 29 Maret 2026 di Banten

BAB XV :
TEMA PERAYAAN HARI TRISUCI WAISAK 2570/2026
TAHUN KENCANA SETENGAH ABAD SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Tema Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak 2570/2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia adalah “Menapaki Jalan Mulia, Bersumbangsih bagi Negeri”

BAB XVI :
PANITIA GEMA WAISAK 2570/2026
TAHUN KENCANA SETENGAH ABAD SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro Mahathera sebagai Ketua Panitia Gema Waisak 2570/2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Ratanadhiro Thera sebagai Wakil Ketua Panitia Gema Waisak 2570/2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3 :
Pindapata Gema Waisak 2570/2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 10 Mei 2026

BAB XVII :
PANITIA PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJA BAKTI AGUNG ASADHA 2570/2026
CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Guttadhammo Mahathera sebagai Ketua Panitia Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2570/2026 di Candi Borobudur, Magelang
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Cattamano Mahathera sebagai Wakil Ketua I Panitia Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2570/2026 di Candi Borobudur, Magelang
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Dhiracitto sebagai Ketua Panitia II Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2570/2026 di Candi Borobudur, Magelang
Pasal 4 :
Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2570/2026 diselenggarakan tanggal 24 s.d. 26 Juli 2026 di Candi Borobudur, Magelang

BAB XVIII :
HIBAH TANAH

Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 2988 m² di desa Pematang Biara, Sumatera Utara atas nama Vihara Cittabala Mangala
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah seluas 474 m² yang terletak di depan gedung Dhammasala Vihara Loka Dhamma Santi, Dsn.Pendem, Ds. Tlogowungu, Kec. Kaloran, Kab. Temanggung atas nama Sungkono
Pasal 3 :
Menerima hibah tanah seluas 595 m² di Dsn. Pendem, Ds. Tlogowungu, Kec. Kaloran, Kab. Temanggung atas nama Rudiyanto
Pasal 4 :
Menerima hibah tanah seluas 387 m² di Dsn. Niten, Rt 15/Rw 04, Desa Kenteng, Kec. Susukan, Kab. Semarang atas nama Suwanto

BAB XIX :
DANA OPERASIONAL PADESANAYAKA

Pasal 1 :
Memberi dana Operasional Pembinaan Padesanayaka bulan Januari s.d. bulan Desember 2026 sebesar Rp534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah)

BAB XX :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembelian tanah penunjang fasilitas Vihara Buddharatana, Kab.Karimun, Kepulauan Riau sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti Vihara Giri Vana Ratana, Sumpiuh, Kab. Banyumas, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan kuti dan tempat parkir Vihara Giri Santi, Bagelan, Kab. Purworejo, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan jalan di dalam lingkungan Vihara Dhamma Sila, Jumo, Kab. Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan gedung Sekolah Minggu Buddhis Vihara Dhamma Susīla, Kaloran, Kab. Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan altar dan gudang Vihara Sasana Dhamma, Pringsurat, Kab. Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
Pasal 7 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Loka Dhamma Cakka II, Keling, Kab. Jepara, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 8 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Sradha Murti, Manyaran, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

BAB XXI :
DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan PAUD Saddhapala Jaya, Getas, Krecek, Temanggung sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan PAUD Dhammamulia, Kalimanggis, Temanggung sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan PAUD Vidyananda, Getasan, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan PAUD Adhicitta, Salatiga, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan TK Vidya Dharma, Getasan, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan TK Anathapindika, Sumowono, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 7 :
Memberi dana bantuan TK Dharma Wacana, Susukan, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 8 :
Memberi dana bantuan TK Shimakalingga, Blingoh, Donorojo, Jepara sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 9 :
Memberi dana bantuan PAUD Vidya Putta, Juwana, Pati sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 10 :
Memberi dana bantuan PAUD Dharma Putra, Ponggok, Blitar sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 11 :
Memberi dana bantuan TK Ananda Betha, Jugo, Donorojo, Jepara sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 12 :
Memberi dana bantuan PAUD Kusuma Kasih, Blingoh, Donorojo, Jepara sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 13 :
Memberi dana bantuan Nava Dhammasekha Surya Jaya, Janggleng, Kaloran, Temanggung sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 14 :
Memberi dana bantuan TK Sivali Dhamma Putta, NgarapArap, Ngaringan, Grobogan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 15 :
Memberi dana bantuan TK Ananda, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 16 :
Memberi dana bantuan anak asuh Yayasan Ratana Joti Mawang, Romang Lompoa, Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 17 :
Memberi dana bantuan Nava Dhammasekha TK Paramita Pelangi Jaya, Yosomulyo, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 18 :
Memberi dana bantuan STAB Syailendra, Semarang, Jawa Tengah, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 19 :
Memberi dana bantuan STAB Kertarajasa, Batu, Malang, sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 20 :
Memberi dana bantuan LPS (Lembaga Pendidikan Saṅgha), Mendut, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 21 :
Memberi dana bantuan Asuhan Siswa Buddhis binaan Sangha Theravada Indonesia sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

BAB XXII :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) TAHUN 2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2026 Saagha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali, pada tanggal 06 – 07 Maret 2026
Pasal 2 :
Rapat Sanghakarakasabhā (Dewan Pimpinan) II/2026 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, DK Jakarta pada tanggal 19 – 20 Juni 2026
Pasal 3 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) III/2026 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD, Banten, pada tanggal 10 – 11 Desember 2026

BAB XXIII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Palu, Sulawesi Tengah
Tanggal 15 November 2025

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2025

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum / Sanghanayaka

ttd.

Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01/RAPIM-III/XI/2025
BAB I:
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2026
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
– Semua Bidang
a. Pabbajja
b. Pabbajja upasampada
c. Seminar pengetahuan umum untuk anggota
d. Membangun kerjasama dengan KBTI dan Lembaga/Organisasi Buddhis
e. Bhavana, pembekalan, dan keakraban
f. Mengadakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas dhammaduta
g. Mengadakan pembekalan guru Sekolah Minggu Buddha
h. Mengadakan dan mengembangkan pusat meditasi yang sistematis dan pengarah meditasi yang berkualitas
i. Pembekalan kammavacacariya
j. Pendidikan formal bagi bhikkhu/samanera
k. Menggemakan Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia

2. Perayaan Magha Puja Pada Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
– Mengadakan Perayaan Magha Puja pada Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia

3. Gema Waisak Nasional Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
– Semua Bidang
a. Sebulan pendalaman dhamma
b. Memasang atribut Waisak sebulan sebelumnya
c. Menyelenggarakan pindapata
d. Mengadakan bakti sosial
e. Mendukung pelestarian lingkungan
f. Menghimbau padesanayaka untuk melaksanakan point a, b, c, d, dan e

4. Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) & Asalha Mahapuja 2570 / 2026 Tahun Kencana Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
– Semua Bidang
a. Melaksanakan Kegiatan ITC & Asalha Mahapuja 2570/2026

5. Sarana dan Prasarana Untuk Mendukung Aktivitas Sangha
– Sosial Budaya
a. Memfasilitasi perlengkapan vihara
b. Membantu pembangunan vihara
c. Melaksanakan pembangunan vihara di Ibu Kota Negara yang baru

– Pendidikan
a. Membantu Operasional Paud & TK
b. Membantu Operasional STAB
c. Membantu Asuhan Siswa Buddhis (ASB)

6. Pengelolaan Sekretariat
– Mengelola media sosial sangha
– Membuat aplikasi digital
– Mengupdate data biografi bhikkhu dan vihara
– Membuat buku upasampada
– Membuat piagam pengangkatan padesanayaka dan kepala vihara
– Memperbanyak bendera Sangha Theravada Indonesia
– Membuat piagam penghargaan kepada padesanayaka dan ketua panitia kegiatan sangha
– Membuat pesan setiap hari raya
– Mempersiapkan kebutuhan rapat pimpinan Sangha Theravada Indonesia
– Mengelola arsip Sangha Theravada Indonesia
– Kerjasama antar sekretaris KBTI
– Menyelenggarakan kegiatan dirgahayu Sangha Theravada Indonesia
– Membuat kalender setiap tahun

7. Pengelola Sanghadana
– Menyusun anggaran Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
– Membuat spt tahunan dan melaporkan ke kantor pajak
– Menyalurkan dana dan menerima laporan penggunaan dāna
– Mengevaluasi penggunaan dana

 

 

Ditetapkan di Palu, Sulawesi Tengah
Tanggal 15 November 2025

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2025

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum / Sanghanayaka

ttd.

Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply 0 comments