Keputusan Dewan Pimpinan Sangha III/2022

Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, 
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta 
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251)  8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks :  / (+62-21) 5315  6737
Email: [email protected]

 


SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) 

SANGHA THERAVADA INDONESIA

NOMOR: 01 /RAPIM-III/XI/2022

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.

Mengingat :
1. Dhammavinaya.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia.
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Adhikarakasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) III/2022 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 18 & 19 November 2022 di Padepokan Dhammadîpa Arama, Batu, yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 21 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta 6 bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Adhikaranasabha) dan 5 bhikkhu

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BAB I : 
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2023
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1:
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia

Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini

 

 

BAB II :
PENGUNDURAN DIRI PADESANAYAKA (KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI)
DAN UPAPADESANAYAKA (WAKIL KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI)

Pasal 1 :
Menyetujui pengunduran diri Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Bali, Bhikkhu Jayadhammo, Thera

Pasal 2 :
Menyetujui pengunduran diri Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Banten, Bhikkhu Virasilo, Thera

 

 

BAB III :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI TAHUN 2023

Pasal 1 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XLVIII (48) Program Dhammacara di Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 29 Juni – 9 Juli 2023
Ketua Panitia: Bhikkhu Dhammakaro, Mahathera

Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XLIX (49) Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 29 Juni – 9 Juli 2023.
Ketua Panitia: Bhikkhu Piyadhiro, Thera

Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Umum LXXXVII (87) Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 9 Juli – 24 Juli 2023.
Ketua Panitia: Bhikkhu Abhijato, Pengawas: Bhikkhu Santacitto

Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Umum LXXXVIII (88) Program Upayogadhura di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 24 Desember 2023 – 7 Januari 2024.
Ketua Panitia: Bhikkhu Dhiramano, Pengawas: Bhikkhu Dhammiko, Thera

 

BAB IV :
PABBAJJA UPASAMPADA TAHUN 2023

Pasal 1 :
Pabbajja Upasampada V (5) Tahun 2023 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor, tanggal 25 Mei – 11 Juni 2023.
Ketua Panitia: Bhikkhu Dhammajâto, Thera, Pengawas: Bhikkhu Guttadhammo, Mahathera

Pasal 2 :
Pabbajja Upasampada Masa Vassa II (2) Tahun 2023 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor, tanggal 15 Juli – 5 November 2023.
Ketua Panitia: Bhikkhu Dhammajato, Thera, Pengawas: Bhikkhu Guttadhammo, Mahathera

 

 

BAB V :
CITTABHÂVANA, PEMBEKALAN, DAN KEAKRABAN VI TAHUN 2023

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Virasilo, Thera sebagai Ketua Panitia Cittabhavana, Pembekalan, dan Keakraban VI (6) di Vihara Bodhigiri, Blitar, Jawa Timur

Pasal 2 :
Cittabhavanâ, Pembekalan, dan Keakraban VI (6) diselenggarakan tanggal 8 – 15 Januari 2023 di Vihara Bodhigiri, Blitar, Jawa Timur

 

BAB VI :
PEMBEKALAN PALIVACANA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Virasilo, Thera sebagai Ketua Panitia Pembekalan PAlivacana

Pasal 2 :
Pembekalan Palivacana diselenggarakan tanggal 8 & 9 Maret 2023 di Gedung Pariyattidhamma, Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Bogor

 

BAB VII :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Abhayanando, Mahathera sebagai Kepala Vihara Numbay Santi Jaya, Jayapura

Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Senajayo sebagai Wakil Kepala Vihara Numbay Santi Jaya, Jayapura

Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Abhayanando, Mahathera sebagai Kepala Vihara Buddha Sasana, Aimas, Sorong

Pasal 4 :
Mengangkat Bhikkhu Senajayo, sebagai Wakil Kepala Vihara Buddha Sasana, Aimas, Sorong

Pasal 5 :
Mengangkat Bhikkhu Abhayanando, Mahathera sebagai Kepala Vihara Santisukha Samaggi, Manado

Pasal 6 :
Mengangkat Bhikkhu Indasilo sebagai Wakil Kepala Vihara Santisukha Samaggi, Manado

Pasal 7 :
Mengangkat Bhikkhu Guttadhammo, Mahathera sebagai Kepala Vihara Dharma Surya, Kaloran, Temanggung

Pasal 8 :
Mengangkat Bhikkhu Khemadhiro, Thera sebagai Wakil Kepala Vihara Dharma Surya, Kaloran, Temanggung

Pasal 9 :
Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro, Mahathera sebagai Kepala Vihara Dharma Sîla, Jumo, Temanggung

Pasal 10:
Mengangkat Bhikkhu Khemadhiro, Thera sebagai Wakil Kepala Vihara Dharma Sila, Jumo, Temanggung

Pasal 11:
Masa pengabdian Kepala Vihara dan Wakil Kepala Vihara selama 5 (lima) tahun

 

 

BAB VIII :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Khemadhiro, Thera sebagai Kepala Vihara Watugong, Semarang

Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Silayatano sebagai Kepala Vihara Sasanadipa, Makassar

Pasal 3:
Merekomendasi Bhikkhu Abhiseno sebagai Kepala Vihara Theravada Dhamma Viriya, Bekasi

 

BAB IX :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Pabhajayo di Vihara Buddha Ratana, Karangasem, Bali

Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Karunasilo di Padepokan Dhammadîpa Arama, Batu

Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Indasilo di Vihara Santisukha Samaggi, Manado

Pasal 4 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Upasanto di Vihara Setiya Dana, Sumpiuh, Banyumas

Pasal 5 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Jayasilo di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Banten

 

BAB X :
TEMPAT PENGABDIAN NAVAKABHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Abhayaseno di Vihara Karunadîpa, Palu di bawah bimbingan Bhikkhu Candakaro, Mahathera

Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Jayaseno di Vihara Tanah Putih, Semarang di bawah bimbingan Bhikkhu Cattamano, Mahathera

Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Cattaseno di Vihara Pubba Mangala Arama, Pekanbaru di bawah bimbingan Bhikkhu Indaguno, Thera

Pasal 4 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Atthaseno di Vihara Buddhadipa, Lampung di bawah bimbingan Bhikkhu Piyaratano

Pasal 5 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Dhirasarano di Vihara Sasanadipa, Makassar di bawah bimbingan Bhikkhu Silayatano

Pasal 6 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Adhicitto di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin di bawah bimbingan Bhikkhu Saddhaviro, Mahathera

Pasal 7 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Vijjadasso di Vihara Giri Metta Bhavana, Lombok Utara di bawah bimbingan Bhikkhu Upasilo, Thera

Pasal 8 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Vivekadasso di Vihara Vipassana Giriratana, Bogor di bawah bimbingan Bhikkhu Dhammajato, Thera

Pasal 9 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Chandadhammo di Wisma Meditasi Vipassana Bodhiratana, Jepara di bawah bimbingan Bhikkhu Sujano, Mahathera

Pasal 10:
Tempat pengabdian Bhikkhu Dhiramano di Villa Ekaggata, Purwakarta di bawah bimbingan Bhikkhu Santadhîro, Thera

Pasal 11:
Tempat pengabdian Bhikkhu Hitako di Vihara Buddharatana, Medan di bawah bimbingan Bhikkhu Virasilo, Thera

Pasal 12:
Tempat pengabdian Bhikkhu Tantidharo di Vihara Karunadîpa, Palu di bawah bimbingan Bhikkhu Candakaro, Mahathera

Pasal 13:
Masa pengabdian mulai tanggal 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023

 

 

BAB XI :
TEMA PERAYAAN HARI TRISUCI WAISAK 2567/2023

Pasal 1 :
Tema Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak 2567/2023 adalah :
Memperkokoh Moral Membangun Kedamaian Bangsa

 

 

BAB XII :
PANITIA GEMA WAISAK 2567/2023

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Ratanadhiro, sebagai Ketua Panitia Gema Waisak 2567/2023

 

 

BAB XIII :
PANITIA PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJA BAKTI AGUNG ASADHA 2567/2023
CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Guttadhammo, Mahathera sebagai Ketua Panitia Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2567/2023 di Candi Borobudur, Magelang

Pasal 2 :
Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2567/2023 diselenggarakan tanggal 21 – 23 Juli 2023 di Candi Borobudur, Magelang

 

BAB XIV :
HIBAH TANAH

Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 5,000 meter persegi di Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor dari pemilik tanah bernama Tanu Sudianto

Pasal 2 :
Menerima hibah tanah seluas 755 meter persegi di Desa Talise, Kota Palu dari pemilik tanah bernama Emi Gozal

Pasal 3 :
Menerima hibah tanah seluas 450 meter persegi di Banjar Dinas Asah, Desa Kaliasem, Kec. Banjar, Singaraja-Bali dari pemilik tanah bernama I Made Susila Phala

 

BAB XV :
DANA OPERASIONAL PADESANAYAKA

Pasal 1 :
Memberi dana Operasional Pembinaan Padesanayaka bulan Januari – bulan Desember 2023 sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah)

 

 

BAB XVI :
PENGADAAN SARANA TRANSPORTASI

Pasal 1 :
Memberi sarana transportasi kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Jawa Tengah

 

 

BAB XVII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dâna bantuan pembangunan Vihara Dhamma Sambawa, Kaloran, Temanggung sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dâna bantuan pembangunan Vihara Metta Karuna, Kaloran, Temanggung sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Kuti Vihara Giri Surya, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan renovasi Gedung Sekolah Minggu Buddha Dhamma Sena, Wonoboyo, Wonogiri, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 5 :
Memberi dana bantuan renovasi Kuti Vihara Giriloka, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo sebesar Rp. 50.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan Gedung Sekolah Minggu Vihara Dhamma Phala, Getasan, Semarang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 7 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Tri Dhamma Loka, Ngaringan, Grobogan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 8 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Dharma Sila, Parang, Magetan sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 9 :
Memberi dana bantuan renovasi Cetiya Giri Bhanda Sukhavati, Kartoharjo, Madiun sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 10 :
Memberi dana bantuan pembangunan Kuti Vihara Samyag Darsana, Buleleng, Singaraja sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 11 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Numbay Santi Jaya, Jayapura, Papua sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 12 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Girikartika, Budong-Budong, Mamuju Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

 

BAB XVIII :
DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan PAUD Saddhapala Jaya, Getas, Krecek, Temanggung sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan PAUD Dhammamulia, Kalimanggis, Temanggung sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan PAUD Vidyananda, Getasan, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan PAUD Adhicitta, Salatiga, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 5 :
Memberi dana bantuan TK Vidya Dharma, Getasan, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 6 :
Memberi dana bantuan TK Anathapindika, Sumowono, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 7 :
Memberi dana bantuan TK Dharma Wacana, Susukan, Semarang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 8 :
Memberi dana bantuan TK Shimakalingga, Blingoh, Donorojo, Jepara sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 9 :
Memberi dana bantuan PAUD Vidya Putta, Juwana, Pati sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 10 :
Memberi dana bantuan PAUD Dharma Putra, Ponggok, Blitar sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 11 :
Memberi dana bantuan TK Ananda Betha, Jugo, Donorojo, Jepara sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 12 :
Memberi dana bantuan PAUD Kusuma Kasih, Blingoh, Donorojo, Jepara sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah)

Pasal 13 :
Memberi dana bantuan Nava Dhammasekha Surya Jaya, Janggleng, Kaloran, Temanggung sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 14 :
Memberi dana bantuan TK Sivali Dhamma Putta, Ngarap-Arap, Ngaringan, Grobogan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 15 :
Memberi dana bantuan TK Ananda, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 16 :
Memberi dana bantuan anak asuh Yayasan Ratana Joti Mawang, Romanglompoa, Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 17 :
Memberi dana bantuan STAB Syailendra, Semarang, Jawa Tengah, sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Pasal 18 :
Memberi dana bantuan STAB Kertarajasa, Batu, Malang, sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 19 :
Memberi dana bantuan Asuhan Siswa Buddhis binaan Sangha Theravada Indonesia sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

 

BAB XIX :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2023
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2023 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Vipassana Giriratana, Bogor pada tanggal 10 & 11 Maret 2023

 

BAB XX :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Batu, Jawa Timur
Tanggal 19 November 2022

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2022

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum / Sanghanayaka

ttd.

Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2022

BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2023
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

A. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

1. Pabbajja
2. Pabbajja-Upasampada
3. Ujian Vinaya
4. Seminar Pengetahuan Umum Untuk Anggota
5. Membangun kerjasama dengan KBTI dan Lembaga/Organisasi Buddhis.
6. Bhavana, Pembekalan, dan Keakraban.
7. Pembekalan Kammavacacariya.
8. Pembekalan Palivacana

B. GEMA WAISAK NASIONAL DAN HARI RAYA
1. Sebulan Pendalaman Dhamma
2. Memasang Atribut
3. Menyelenggarakan Pindapata
4. Mengadakan Bakti Sosial
5. Mendukung Pelestarian Lingkungan
6. Mendukung Seni Budaya
7. Menghimbau Penguncaran Palivacana dan Pradaksina
8. Menghimbau Padesanayaka Untuk Melakukan Point di Atas.

C. INDONESIA TIPITAKA CHANTING (ITC) & PUJA BAKTI AGUNG ASALHA MAHAPUJA 2567/2023
1. Melaksanakan Kegiatan ITC & Asalha Mahapuja 2567/2023

D. ITCC (INTERNATIONAL TIPITAKA CHANTING CEREMONY)
1. Turut Berpartisipasi Kegiatan ITCC

E. SARANA DAN PRASARANA
1.
Sosial Budaya:
a) Memfasilitasi Perlengkapan Vihara
b) Membantu Pembangunan Vihara
c) Mendukung Pembangunan Sekolah Buddhis
d) Mendukung Pembangunan Vihara di Ibu Kota Negara

e) Membantu Kesejahteraan dan Kesehatan Anggota
f) Membantu Operasional Padesanāyaka dan Upa-Padesanāyaka

2.
Pendidikan
a) Membantu Operasional Paud & TK
b) Membantu Operasional STAB
c) Membantu Asuhan Siswa Buddhis (ASB)
d) Mencetak Vinayamukha I Terjemahan Bhikkhu Santacitto

F. PENGELOLAAN SEKRETARIAT
1. Mengelola Media Sosial Sangha
2. Mengupdate Data Biografi Bhikkhu dan Vihara
3. Mencetak Buku Upasampada
4. Membuat Piagam Pengangkatan Padesanayaka dan Kepala Vihara
5. Membuat Piagam Penghargaan Kepada Padesanayaka dan Ketua Panitia
Kegiatan Sangha
6. Membuat Pesan Setiap Hari Raya Agama Buddha
7. Mempersiapkan Kebutuhan Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
8. Mengelola Arsip Sangha Theravada Indonesia
9. Menyelenggarakan Kegiatan Dirgahayu Sangha Theravada Indonesia
10. Membuat Kalender Uposatha

G. PENGELOLA SANGHADANA
1. Menyusun Anggaran Dewan Pimpinan
2. Membuat SPT Tahunan dan Melaporkan ke Kantor Pajak
3. Menyalurkan Dana dan Menerima Laporan Penggunaan Dana
4. Mengevaluasi Penggunaan Dana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply 0 comments