Keputusan Dewan Pimpinan Sangha I/2021

Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, 
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta 
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. +62 8111-1239-332 / (+6221) 5316 7062
Email: stisekretariat76@gmail.com

 


KEPUTUSAN

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) 
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NOMOR: 01 /RAPIM-I/II/2021

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.

Mengingat :
1. Dhamma Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2021 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 5-6 Maret 2021, melalui Aplikasi Zoom Meeting, yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Saṅghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 25 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka) dan 2 bhikkhu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BAB I : 
UPACARA PENGUKUHAN SIMA

Pasal 1:
Mengadakan Upacara Pengukuhan Sima di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor, tanggal 8 Mei 2021

 

BAB II :
PABBAJJA UPASAMPADA

Pasal 1 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Upasampada IV pada tanggal 22 Mei – 6 Juni 2021 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor

Pasal 2 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Upasampada Masa Vassa I Tahun 2021 pada tanggal 20 Juli – 24 Oktober 2021 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor

 

BAB III :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI TAHUN 2021

Pasal 1 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Umum LXXXIV Program Upayogadhura pada tanggal 12 Mei – 27 Mei 2021di Vihara Dhamma Surya, Kaloran, Temanggung

Pasal 2 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XLVII Program Dhammacara pada tanggal 01 Juli – 10 Juli 2021 di Mandala Wangi Arama, Serang

Pasal 3:
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XLVIII Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani pada tanggal 01 Juli – 12 Juli 2021 di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang

Pasal 4:
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Umum LXXXV Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani pada tanggal 04 Juli – 19 Juli 2021 di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang

 

BAB IV :
GEMA WAISAK 2565/2021

Pasal 1:
Mengadakan kegiatan Gema Waisak 2565/2021 secara virtual pada tanggal 25 – 26 Mei 2021


BAB V :

PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJA BAKTI AGUNG ASADHA 2565/2021
CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG

Pasal 1 :
Membatalkan kegiatan Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2565/2021 di Candi Borobudur, Magelang

Pasal 2 :
Mengadakan kegiatan Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2565/2021 secara virtual


BAB VI :

PENGANGKATAN KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Cattamano, Mahathera sebagai Kepala Vihara Maggadhamma, Salatiga, Jawa Tengah

Pasal 2 :
Masa pengabdian Kepala Vihara selama dua tahun


BAB VII :

HIBAH TANAH

Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 2500 meter persegi di UPT PATLEAN SP4, RT.001, RW.002, Desa Patlean, Kec. Maba Utara, Kab. Halmahera Timur, Maluku Utara dari pemilik tanah bernama Saniman Karyo


BAB VIII :

DANA BANTUAN UNTUK KELUARGA BUDDHIS THERAVĀDA INDONESIA
(KBTI)

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 2:
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Magabudhi) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)


BAB IX :

DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Giri Shanti, Desa Sukoagung, kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Puspita, Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Virya Dhamma, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Giri Manggala Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Singaraja-Bali sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

 

BAB X :
PENGGALANGAN DANA PEMBANGUNAN VIHARA
DAN KESEHATAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Padesanayaka mendukung Panitia Pembangunan Vihara untuk melakukan penggalangan dana

Pasal 2 :
Padesanayaka mendukung penggalangan dana kesehatan bhikkhu lewat rekening bank Yayasan Sangha Theravada Indonesia khusus Dana Kesehatan Bhikkhu

 

BAB XI :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2021
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2021 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Tangerang Selatan, pada tanggal 25-26 Juni 2021


BAB XII :

SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Tangerang Selatan
Tanggal 6 Maret 2021

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2021
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum/Sanghanayaka:

ttd.

Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera

 

 

 

Leave a Reply 0 comments