Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya,
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. +62 8111-1239-332 / (+6221) 5316 7062
Email: stisekretariat76@gmail.com
KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01 /RAPIM-I/II/2021
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhamma Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2021 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 5-6 Maret 2021, melalui Aplikasi Zoom Meeting, yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Saṅghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 25 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka) dan 2 bhikkhu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BAB I :
UPACARA PENGUKUHAN SIMA
Pasal 1:
Mengadakan Upacara Pengukuhan Sima di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor, tanggal 8 Mei 2021
BAB II :
PABBAJJA UPASAMPADA
Pasal 1 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Upasampada IV pada tanggal 22 Mei – 6 Juni 2021 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor
Pasal 2 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Upasampada Masa Vassa I Tahun 2021 pada tanggal 20 Juli – 24 Oktober 2021 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Kab. Bogor
BAB III :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI TAHUN 2021
Pasal 1 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Umum LXXXIV Program Upayogadhura pada tanggal 12 Mei – 27 Mei 2021di Vihara Dhamma Surya, Kaloran, Temanggung
Pasal 2 :
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XLVII Program Dhammacara pada tanggal 01 Juli – 10 Juli 2021 di Mandala Wangi Arama, Serang
Pasal 3:
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XLVIII Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani pada tanggal 01 Juli – 12 Juli 2021 di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang
Pasal 4:
Membatalkan kegiatan Pabbajja Samanera Umum LXXXV Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani pada tanggal 04 Juli – 19 Juli 2021 di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang
BAB IV :
GEMA WAISAK 2565/2021
Pasal 1:
Mengadakan kegiatan Gema Waisak 2565/2021 secara virtual pada tanggal 25 – 26 Mei 2021
BAB V :
PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJA BAKTI AGUNG ASADHA 2565/2021
CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG
Pasal 1 :
Membatalkan kegiatan Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2565/2021 di Candi Borobudur, Magelang
Pasal 2 :
Mengadakan kegiatan Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2565/2021 secara virtual
BAB VI :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Cattamano, Mahathera sebagai Kepala Vihara Maggadhamma, Salatiga, Jawa Tengah
Pasal 2 :
Masa pengabdian Kepala Vihara selama dua tahun
BAB VII :
HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 2500 meter persegi di UPT PATLEAN SP4, RT.001, RW.002, Desa Patlean, Kec. Maba Utara, Kab. Halmahera Timur, Maluku Utara dari pemilik tanah bernama Saniman Karyo
BAB VIII :
DANA BANTUAN UNTUK KELUARGA BUDDHIS THERAVĀDA INDONESIA
(KBTI)
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 2:
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Magabudhi) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
BAB IX :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Giri Shanti, Desa Sukoagung, kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Puspita, Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Virya Dhamma, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Giri Manggala Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Singaraja-Bali sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
BAB X :
PENGGALANGAN DANA PEMBANGUNAN VIHARA
DAN KESEHATAN BHIKKHU
Pasal 1 :
Padesanayaka mendukung Panitia Pembangunan Vihara untuk melakukan penggalangan dana
Pasal 2 :
Padesanayaka mendukung penggalangan dana kesehatan bhikkhu lewat rekening bank Yayasan Sangha Theravada Indonesia khusus Dana Kesehatan Bhikkhu
BAB XI :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2021
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2021 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Tangerang Selatan, pada tanggal 25-26 Juni 2021
BAB XII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Tanggal 6 Maret 2021
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2021
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum/Sanghanayaka:
ttd.
Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera