Keputusan Persamuhan Agung Tahun 2008

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2008
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/PA/VI/2008

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2008.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2008

Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007-2008 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 02/PA/VI/2008

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2008

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2008.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
1. Pertimbangan Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia seperti tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia pada Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008.

2. Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2007 – 2008

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007-2008 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 03/PA/VI/2008

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2008

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2008.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARAYANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2007 – 2008

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007-2008 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikarananayaka (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 04/PA/VI/2008

Tentang :
PERSETUJUAN PENGANGKATAN ANGGOTA
THERASAMAGAMA (DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota pengganti antar waktu Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2011, sehubungan dengan meninggalnya anggota Therasamagama: Bhikkhu Urutha Dhammapiyo Thera; dan tambahan satu anggota baru Therasamagama; seperti yang telab diajukan oleh Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) dalam Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 4 – 5 Juni 2008.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oIeh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERSETUJUAN PENGANGKATAN ANGGOTA
THERASAMAGAMA (DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 20011

Pasal 1 : Memberikan persetujuan atas pengangkatan:
1.1. Bhikkhu Dhammasuto Thera menjadi anggota pengganti antar waktu Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2008-2011.
1.2. Bhikkhu Khantidharo Mahathera menjadi anggota baru Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2008-2011.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 05/PA/VI/2008

Tentang :
AMANDEMEN STRUKTUR ORGANISASI
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya menyempurnakan Struktur Organisasi Sangha Theravada Indonesia agar tugas-tugas Sangha Theravada Indonesia dalam rangka pengabdian Dhamma, baik kepada lembaga Sangha Theravada Indonesia maupun kepada masyarakat dapat dilakukan dengan personalia yang memadai.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

AMANDEMEN STRUKTUR ORGANISASI
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 : Bab Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), butir 2 C., menjadi sebagai berikut: Ketua-ketua Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha) terdiri dari: Ketua Bidang Pendidikan, Ketua Bidang Sosial Budaya, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Ketua Bidang Urusan Luar Negeri.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 06/PA/VI/2008

Tentang :
PERSETUJUAN ATAS PENGANGKATAN
UPA-SANGHANAYAKA (WAKIL KETUA UMUM)
KETUA BIDANG URUSAN LUAR NEGERI
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan persetujuan atas pengangkatan UpaSanghanayaka (Wakil Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia sebagai Ketua Bidang Urusan Luar Negeri untuk tahun 2008 – 2011 seperti yang telah diajukan oleh Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia dalam Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 4 – 5 Juni 2008.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2008 di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, nomor: 05/PA/VII/2008.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERSETUJUAN ATAS PENGANGKATAN
UPA-SANGHANAYAKA (WAKIL KETUA UMUM)
KETUA BIDANG URUSAN LUAR NEGERI
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 : Memberikan persetujuan atas pengangkatan:
Bhikkhu Maha Dhammadhiro Thera menjadi Upa-Sanghanayaka (Wakil Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia sebagai Ketua Bidang Urusan Luar Negeri masa bakti tahun 2008-2011.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 07/PA/VI/2008

Tentang :
PENYEMPURNAAN PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya menyempurnakan Program Kerja Sangha Theravada Indonesia Tahun 2007-2011 agar tugas·tugas Sangha Theravada Indonesia dalam rangka pengabdian Dhamma, baik kepada lembaga Sangha Theravada Indonesia maupun kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih maksimal.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tabun 2007 di Vihara Mendut, Kota Mungkid, nomor: 05/P A/VII/2007.
5. Keputusan Sidang Mabasatighasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2008 di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, nomor 05/PA/VI/2008

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2011

Pasal 1 : Menghapuskan bagian Program Kerja Sangha Theravada Indonesia Tahun 2007-2011, Bab IV. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pemerintah, butir 3 (tiga).

Pasal 2 : Menambahkan bab baru, sebagai Bab V. Bidang Urusan Luar Negeri:
1. Membuat sinergi dalam tiap hubungan dengan luar negeri menjadi potensi untuk peningkatan kualitas pariyatti (pengetahuan) dan patipatti (praktik) Dhamma serta peningkatan kualitas lembaga Sangha Theraviida Indonesia.
2. Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga Agama Buddha di forum internasional.
3. Menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah Agama Buddha internasional.

Pasal 3 : Mengubah Bab V. Sekretariat menjadi Bab VI. Sekretariat

Pasal 4 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd

Sri Pannavaro Mahathera