SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2008
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/PA/VI/2008
Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2008.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2008
Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007-2008 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
Nomor : 02/PA/VI/2008 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2008. Mengingat : Memperhatikan : 2. Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau. MEMUTUSKAN Menetapkan : EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007-2008 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|
Nomor : 03/PA/VI/2008 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2008. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN Menetapkan : EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007-2008 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikarananayaka (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|
Nomor : 04/PA/VI/2008 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota pengganti antar waktu Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2011, sehubungan dengan meninggalnya anggota Therasamagama: Bhikkhu Urutha Dhammapiyo Thera; dan tambahan satu anggota baru Therasamagama; seperti yang telab diajukan oleh Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) dalam Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 4 – 5 Juni 2008. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN Menetapkan : PERSETUJUAN PENGANGKATAN ANGGOTA Pasal 1 : Memberikan persetujuan atas pengangkatan:
1.1. Bhikkhu Dhammasuto Thera menjadi anggota pengganti antar waktu Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2008-2011. 1.2. Bhikkhu Khantidharo Mahathera menjadi anggota baru Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2008-2011. Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|
Nomor : 05/PA/VI/2008 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya menyempurnakan Struktur Organisasi Sangha Theravada Indonesia agar tugas-tugas Sangha Theravada Indonesia dalam rangka pengabdian Dhamma, baik kepada lembaga Sangha Theravada Indonesia maupun kepada masyarakat dapat dilakukan dengan personalia yang memadai. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN Menetapkan : AMANDEMEN STRUKTUR ORGANISASI Pasal 1 : Bab Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), butir 2 C., menjadi sebagai berikut: Ketua-ketua Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha) terdiri dari: Ketua Bidang Pendidikan, Ketua Bidang Sosial Budaya, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Ketua Bidang Urusan Luar Negeri.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|
Nomor : 06/PA/VI/2008
Tentang :
PERSETUJUAN ATAS PENGANGKATAN
UPA-SANGHANAYAKA (WAKIL KETUA UMUM)
KETUA BIDANG URUSAN LUAR NEGERI
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2011
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.
2. Perlunya memberikan persetujuan atas pengangkatan UpaSanghanayaka (Wakil Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia sebagai Ketua Bidang Urusan Luar Negeri untuk tahun 2008 – 2011 seperti yang telah diajukan oleh Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia dalam Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 4 – 5 Juni 2008.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2008 di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, nomor: 05/PA/VII/2008.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERSETUJUAN ATAS PENGANGKATAN
UPA-SANGHANAYAKA (WAKIL KETUA UMUM)
KETUA BIDANG URUSAN LUAR NEGERI
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Bhikkhu Maha Dhammadhiro Thera menjadi Upa-Sanghanayaka (Wakil Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia sebagai Ketua Bidang Urusan Luar Negeri masa bakti tahun 2008-2011.
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
Nomor : 07/PA/VI/2008
Tentang :
PENYEMPURNAAN PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2011
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.
2. Perlunya menyempurnakan Program Kerja Sangha Theravada Indonesia Tahun 2007-2011 agar tugas·tugas Sangha Theravada Indonesia dalam rangka pengabdian Dhamma, baik kepada lembaga Sangha Theravada Indonesia maupun kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tabun 2007 di Vihara Mendut, Kota Mungkid, nomor: 05/P A/VII/2007.
5. Keputusan Sidang Mabasatighasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2008 di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, nomor 05/PA/VI/2008
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2008 Sangha Theravada Indonesia di Mahavihara Buddha Manggala, tanggal 4 – 5 Juni 2008, yang dihadiri oleh 33 bhikkhu dari 42 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PENYEMPURNAAN PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 2011
Pasal 1 : Menghapuskan bagian Program Kerja Sangha Theravada Indonesia Tahun 2007-2011, Bab IV. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pemerintah, butir 3 (tiga).
Pasal 2 : Menambahkan bab baru, sebagai Bab V. Bidang Urusan Luar Negeri:
1. Membuat sinergi dalam tiap hubungan dengan luar negeri menjadi potensi untuk peningkatan kualitas pariyatti (pengetahuan) dan patipatti (praktik) Dhamma serta peningkatan kualitas lembaga Sangha Theraviida Indonesia.
2. Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga Agama Buddha di forum internasional.
3. Menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah Agama Buddha internasional.
Pasal 3 : Mengubah Bab V. Sekretariat menjadi Bab VI. Sekretariat
Ditetapkan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan
Tanggal 5 Juni 2008
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|