KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I/2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-I/II/01
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I : PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN 2001–2002 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Program Pelaksanaan Kegiatan 2001–2002 Sangha Theravãda Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini.
Pasal 2 : Program tersebut merupakan pedoman kegiatan Sangha Theravãda Indonesia yang dikoordinir oleh masing-masing koordinator bidang
Pasal 3 : Program tersebut berlaku sampai dengan Rapat Pimpinan I/2002 Sangha Theravãda Indonesia yang akan datang
BAB III : KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROPINSI DATI I (PADESA NAYAKA) BANTEN, GORONTALO, DAN SULAWESI TENGGARA
Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Banten
Pasal 2 : Mengangkat Jagaro Thera sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Gorontalo
Pasal 3 : Mengangkat Bhikkhu Buddhimano sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Sulawesi Tenggara
Pasal 4 : Masa pengabdian Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Banten, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara berlangsung sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002
BAB IV : PERWAKILAN SANGHA THERAVADA INDONESIA DI THAILAND
Pasal 1 : Membentuk Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand
Pasal 2 : Tugas Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand:
- Mewakili organisasi Sangha Theravãda Indonesia di Thailand
- Menjadi Koordinator Bhikkhu Anggota Sangha Theravãda Indonesia di Thailand
- Menjajagi Pembentukan Lembaga Kerjasama Sangha Theravãda Indonesia dengan Sangha Dhammayuttika Thailand
Pasal 3 : Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand Masa Bakti 2001–2002 terdiri dari:
- Abhisuriyo Mahãthera
- Mahã Dhammadhiro Thera
Pasal 4 : Masa pengabdian Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand Masa Bakti 2001–2002 berlangsung sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002
BAB V : PENDIRIAN “YAYASAN SANGHA THERAVADA INDONESIA”, ATAU DISINGKAT “SANGHA THERAVADA INDONESIA”, ATAU DISINGKAT “STI”, DI JAKARTA
Pasal 1 : Mendirikan “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta.
Pasal 2 : Mengingat penulisan kata bahasa Pali “Theravada” yang mungkin belum tepat, maka dalam hal ini bisa diterima jika terdapat penulisan “Therawada”, atau “Teravada”, atau “Terawada”.
Pasal 3 : Badan Pendiri “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta, adalah:
- Bhikkhu ex-officio Mahãnãyaka
- Bhikkhu ex-officio Sanghanãyaka
- Bhikkhu ex-officio Sekretaris Jenderal
- Bhikkhu ex-officio Ketua Bidang Vinaya
- Bhikkhu ex-officio Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana
Pasal 4 : Badan Pengawas “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta, adalah:
- Bhikkhu ex-officio Mahãnãyaka
- Bhikkhu ex-officio Sanghanãyaka
- Bhikkhu ex-officio Sekretaris Jenderal
- Bhikkhu ex-officio Ketua Bidang Vinaya
- Bhikkhu ex-officio Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana
Pasal 5 : Badan Pengurus “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta, terdiri dari 9 (sembilan) bhikkhu, adalah:
- Bhikkhu ex-officio Mahãnãyaka
- Bhikkhu ex-officio Sanghanãyaka
- Bhikkhu ex-officio Sekretaris Jenderal
- Bhikkhu ex-officio Ketua Bidang Vinaya
- Bhikkhu ex-officio Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana
- Bhikkhu ex-officio Koordinator Padesa Nãyaka
- Bhikkhu ex-officio Padesa Nãyaka
BAB VI : BADAN PENGAWAS YAYASAN BUDDHA METTA, JAKARTA
Pasal 1 : Mengangkat Jotidhammo Thera sebagai anggota baru Badan Pengawas Yayasan Buddha Metta, Jakarta, menggantikan anggota lama yang telah tiada.
Pasal 2 : Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro sebagai anggota baru Badan Pengawas Yayasan Buddha Metta, Jakarta, menggantikan anggota lama yang telah tiada.
BAB VII : BADAN PENGAWAS YAYASAN DHAMMADIPA, MANADO
Pasal 1 : Mengangkat Uttamo Thera sebagai anggota baru Badan Pengawas Yayasan Dhammadipa, Manado, menggantikan anggota lama yang telah tiada.
BAB VIII : HARI ULANG TAHUN SANGHA THERAVADA INDONESIA KE-25, PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2001
Pasal 1 : Menghimbau kepada Pengurus-pengurus Vihara Binaan Sangha Theravãda Indonesia untuk mengadakan Upacara Pattidana Khusus terhadap Para Almarhum Bhikkhu Anggota Sangha Theravãda Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2001.
Pasal 2 : Memberikan Plakat Penghargaan Pengabdian Dhamma kepada umat-umat Buddha yang telah berjasa dalam pembinaan Dhamma oleh masing-masing Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka).
Pasal 3 : Mencetak ulang (setelah diperbaiki) buku “Paritta Suci”, dengan hak penerbitan berada pada Sangha Theravãda Indonesia.
Pasal 4 : Menyusun dan menerbitkan buku “Sejarah Pengabdian Sangha Theravãda Indonesia Selama Dua-puluh-lima Tahun, Tahun 1976–2001”.
BAB X : PENATARAN, TATAP-MUKA & DENGAR PENDAPAT, PERTEMUAN KOORDINATIF/KOMUNIKATIF, DISKUSI DHAMMA-VINAYA, RAPAT PIMPINAN II/2001 SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN PESAMUAN AGUNG SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2001
Pasal 1 : Penataran Anggota Sangha Theravãda Indonesia akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 9 Juni 2001.
Pasal 2 : Tatap-muka dan Dengar Pendapat antara Dewan Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia dengan Anggota Sangha Theravãda Indonesia akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 10 Juni 2001.
Pasal 3 : Pertemuan Koordinatif/Komunikatif Antara Dewan Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia, PP Magabudhi, PP Wandani, dan DPP Patria, akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 10 Juni 2001.
Pasal 4 : Diskusi Dhamma-Vinaya akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 10 Juni 2001.
Pasal 5 : Rapat Pimpinan II/2001 Sangha Theravãda Indonesia dan Pesamuan Agung Sangha Theravãda Indonesia Tahun 2001 akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 11–12 Juni 2001.
BAB XI : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
>
Ditetapkan di Banjarmasin
Tanggal 27 Februari 2001
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I / 2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
|
|
|