Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha I/2001

KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I/2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-I/II/01

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I : PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN 2001–2002 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Program Pelaksanaan Kegiatan 2001–2002 Sangha Theravãda Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini.
Pasal 2 : Program tersebut merupakan pedoman kegiatan Sangha Theravãda Indonesia yang dikoordinir oleh masing-masing koordinator bidang
Pasal 3 : Program tersebut berlaku sampai dengan Rapat Pimpinan I/2002 Sangha Theravãda Indonesia yang akan datang

BAB III : KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROPINSI DATI I (PADESA NAYAKA) BANTEN, GORONTALO, DAN SULAWESI TENGGARA
Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Banten
Pasal 2 : Mengangkat Jagaro Thera sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Gorontalo
Pasal 3 : Mengangkat Bhikkhu Buddhimano sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Sulawesi Tenggara
Pasal 4 : Masa pengabdian Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka) Banten, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara berlangsung sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002

BAB IV : PERWAKILAN SANGHA THERAVADA INDONESIA DI THAILAND
Pasal 1 : Membentuk Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand
Pasal 2 : Tugas Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand:

  1. Mewakili organisasi Sangha Theravãda Indonesia di Thailand
  2. Menjadi Koordinator Bhikkhu Anggota Sangha Theravãda Indonesia di Thailand
  3. Menjajagi Pembentukan Lembaga Kerjasama Sangha Theravãda Indonesia dengan Sangha Dhammayuttika Thailand

Pasal 3 : Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand Masa Bakti 2001–2002 terdiri dari:

  1. Abhisuriyo Mahãthera
  2. Mahã Dhammadhiro Thera

Pasal 4 : Masa pengabdian Perwakilan Sangha Theravãda Indonesia di Thailand Masa Bakti 2001–2002 berlangsung sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002

BAB V : PENDIRIAN “YAYASAN SANGHA THERAVADA INDONESIA”, ATAU DISINGKAT “SANGHA THERAVADA INDONESIA”, ATAU DISINGKAT “STI”, DI JAKARTA
Pasal 1 : Mendirikan “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta.
Pasal 2 : Mengingat penulisan kata bahasa Pali “Theravada” yang mungkin belum tepat, maka dalam hal ini bisa diterima jika terdapat penulisan “Therawada”, atau “Teravada”, atau “Terawada”.
Pasal 3 : Badan Pendiri “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta, adalah:

  1. Bhikkhu ex-officio Mahãnãyaka
  2. Bhikkhu ex-officio Sanghanãyaka
  3. Bhikkhu ex-officio Sekretaris Jenderal
  4. Bhikkhu ex-officio Ketua Bidang Vinaya
  5. Bhikkhu ex-officio Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana

Pasal 4 : Badan Pengawas “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta, adalah:

  1. Bhikkhu ex-officio Mahãnãyaka
  2. Bhikkhu ex-officio Sanghanãyaka
  3. Bhikkhu ex-officio Sekretaris Jenderal
  4. Bhikkhu ex-officio Ketua Bidang Vinaya
  5. Bhikkhu ex-officio Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana

Pasal 5 : Badan Pengurus “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta, terdiri dari 9 (sembilan) bhikkhu, adalah:

  1. Bhikkhu ex-officio Mahãnãyaka
  2. Bhikkhu ex-officio Sanghanãyaka
  3. Bhikkhu ex-officio Sekretaris Jenderal
  4. Bhikkhu ex-officio Ketua Bidang Vinaya
  5. Bhikkhu ex-officio Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana
  6. Bhikkhu ex-officio Koordinator Padesa Nãyaka
  7. Bhikkhu ex-officio Padesa Nãyaka

BAB VI : BADAN PENGAWAS YAYASAN BUDDHA METTA, JAKARTA
Pasal 1 : Mengangkat Jotidhammo Thera sebagai anggota baru Badan Pengawas Yayasan Buddha Metta, Jakarta, menggantikan anggota lama yang telah tiada.
Pasal 2 : Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro sebagai anggota baru Badan Pengawas Yayasan Buddha Metta, Jakarta, menggantikan anggota lama yang telah tiada.

BAB VII : BADAN PENGAWAS YAYASAN DHAMMADIPA, MANADO
Pasal 1 : Mengangkat Uttamo Thera sebagai anggota baru Badan Pengawas Yayasan Dhammadipa, Manado, menggantikan anggota lama yang telah tiada.

BAB VIII : HARI ULANG TAHUN SANGHA THERAVADA INDONESIA KE-25, PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2001
Pasal 1 : Menghimbau kepada Pengurus-pengurus Vihara Binaan Sangha Theravãda Indonesia untuk mengadakan Upacara Pattidana Khusus terhadap Para Almarhum Bhikkhu Anggota Sangha Theravãda Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2001.
Pasal 2 : Memberikan Plakat Penghargaan Pengabdian Dhamma kepada umat-umat Buddha yang telah berjasa dalam pembinaan Dhamma oleh masing-masing Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi Dati I (Padesa Nãyaka).
Pasal 3 : Mencetak ulang (setelah diperbaiki) buku “Paritta Suci”, dengan hak penerbitan berada pada Sangha Theravãda Indonesia.
Pasal 4 : Menyusun dan menerbitkan buku “Sejarah Pengabdian Sangha Theravãda Indonesia Selama Dua-puluh-lima Tahun, Tahun 1976–2001”.

BAB X : PENATARAN, TATAP-MUKA & DENGAR PENDAPAT, PERTEMUAN KOORDINATIF/KOMUNIKATIF, DISKUSI DHAMMA-VINAYA, RAPAT PIMPINAN II/2001 SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN PESAMUAN AGUNG SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2001

Pasal 1 : Penataran Anggota Sangha Theravãda Indonesia akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 9 Juni 2001.
Pasal 2 : Tatap-muka dan Dengar Pendapat antara Dewan Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia dengan Anggota Sangha Theravãda Indonesia akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 10 Juni 2001.
Pasal 3 : Pertemuan Koordinatif/Komunikatif Antara Dewan Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia, PP Magabudhi, PP Wandani, dan DPP Patria, akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 10 Juni 2001.
Pasal 4 : Diskusi Dhamma-Vinaya akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 10 Juni 2001.
Pasal 5 : Rapat Pimpinan II/2001 Sangha Theravãda Indonesia dan Pesamuan Agung Sangha Theravãda Indonesia Tahun 2001 akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 11–12 Juni 2001.

BAB XI : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
>
Ditetapkan di Banjarmasin
Tanggal 27 Februari 2001

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I / 2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Dhammasubho Thera

Sekretaris Jenderal:

ttd

Jotidhammo Thera

LAMPIRAN KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I/2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-I/II/01
Tentang
BAB I : PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN 2001–2002 SANGHA THERAVADA INDONESIA

PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN 2001–2002
SANGHA THERAVADA INDONESIA

1. Bidang Umum
Koordinator: Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal Sangha Theravãda Indonesia
1.1. Rapat Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia pada bulan Oktober 2001 dan bulan Februari 2002
1.2. Tatap-muka dan Dengar Pendapat antara Dewan Pimpinan Sangha dengan anggota Sangha Theravãda Indonesia pada tanggal 10 Juni 2001
1.3. Pertemuan Koordinatif/Komunikatif dengan PP Magabudhi, PP Wandani, DPP Patria, pada tanggal 10 Juni 2001
1.4. Pesamuan Agung Sangha Theravãda Indonesia Tahun 2001 pada tanggal 11–12 Juni 2001
1.5. Menyelenggarakan pertemuan komunikatif dengan PP Magabudhi, PP Wandani, DPP Patria, minimal 1 kali
1.6. Memberikan keterangan/penjelasan berkenaan dengan organisasi Sangha Theravãda Indonesia kepada masyarakat luas

2. Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator: Ketua/Wakil Ketua Bhikkhu Pembina Daerah Tingkat I
2.1. Membangkitkan minat umat Buddha untuk menjadi sãmanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravãda Indonesia
2.2. Pembudayaan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara
2.3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerjasama dengan lembaga Agama Buddha setempat
2.4. Bimbingan dan dorongan kepada anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti: Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dll.
2.5. Bimbingan dan dorongan pada generasi muda/pemuda vihãra untuk aktif menghayati Buddha Dhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Kemah Dhamma (Dhamma camp), Pengenalan Dhamma (Dhammasanthuta), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatta).
2.6. Temu muka/anjangsana (Safari Dhamma) kepada umat Buddha.
2.7. Menganjurkan dan rnembimbing dayaka-sabha vihãra untuk aktif mengunjungi, menghibur, dan membantu umat Buddha yang sedang dirundung penderitaan.
2.8. Menghimbau Kepala vihãra atau Dayaka Sabha vihãra mengirimkan kartu ucapan selamat hari raya Agama Buddha kepada umat Buddha setempat.
2.9. Menganjurkan Kepala vihãra atau Dayaka Sabha vihãra atau lembaga Agama Buddha menyelenggarakan program meditasi.
2.10. Menganjurkan Kepala vihãra atau Dayaka Sabha vihãra atau lembaga Agama Buddha menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dengan menggerakkan usaha-usaha pengentasan kemiskinan.
2.11. Penyantunan guru agama Buddha asuh, anak asuh, dan pandita asuh lewat yayasan-yayasan yang dikelola oleh Sangha Theravada Indonesia.
2.12. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata.
2.13. Menyelenggarakan pertemuan komunikatif dengan PD Magabuhi minimal 2 kali.
2.14. Bekerjasama dengan PD Magabudhi mengadakan Penataran Pandita anggota Magabudhi minimal 2 kali.
2.15. Memberi dorongan terbentuknya DPD Pemuda Theravãda Indonesia (Patria) dan PD Wanita Theravãda Indonesia (Wandani) di masing-masing propinsi.
2.16. Bekerjasama dengan Magabudhi, Wandani, atau Patria mengadakan kursus Dhamma bagi umat Buddha yang akan melakukan upacara pengukuhan pernikahan.
2.17. Mengirimkan Data vihãra Theravãda (baik dibawah asuhan Sangha Theravãda Indonesia maupun organisasi Agama Buddha Theravãda Indonesia lain) kepada Sekretariat Sangha Theravãda Indonesia.
2.18. Mengadakan upacara Pattidana Khusus terhadap para almarhum bhikkhu anggota Sangha Theravãda Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Sangha Theravãda Indonesia ke-25 pada tanggal 23 Oktober 2001

3. Bidang Bantuan Sarana Vihara
Koordinator: Kepala Biro Bantuan Sarana Vihara
3.1. Memberikan bantuan dana untuk renovasi/perbaikan vihãra, membantu pengadaan patung Buddha, buku Paritta, buku Dhamma terutarna bagi vihãra/cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesa Nãyaka/ Upa Padesa Nãyaka
3.2. Meminta laporan pertanggungjawaban dari vihãra-vihãra atas penggunaan dana bantuan sarana vihãra yang diterima dari Sangha Theravãda Indonesia
3.3. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber dana (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotong- royong, dll.) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihãra dalam rangka memajukan kesejahteraan vihãra
3.4. Membuat papan pengenal vihãra Binaan Sangha Theravãda Indonesia

4. Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator: Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga
4.1. Reinventarisasi Yayasan-yayasan Theravãda Indonesia dengan meminta fotokopi akte yayasan terbaru
4.2. Menganjurkan kepada yayasan-yayasan untuk mengadakan perpanjangan/penyempurnaan pengurus yayasan, bagi pengurus yayasan yang masa baktinya telah berakhir
4.3. Mengusulkan kepada Sangha Theravãda Indonesia untuk merekomendasi pengangkatan anggota Badan Pengawas Yayasan yang masih lowong.
4.4. Mengurus pendirian “Yayasan Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “Sangha Theravada Indonesia”, atau disingkat “STI”, di Jakarta

5. Bidang Kesejahteraan Sangha
Koordinator: Kepala Biro Kesejahteraan Sangha
5.1. Mengadakan cek kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia di bawah 50 tahun, minimal 1 kali.
5.2. Mengadakan “general cek-up” kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 1 kali.
5.3. Bila anggota Sangha Theravãda Indonesia meninggal dunia, mengadakan pendekatan dengan keluarga mendiang untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, kremasi, dan surat-surat yang berkaitan dengan almarhum.
5.4. Memberikan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang membutuhkan disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesa Nãyaka/Upa Padesa Nãyaka.

6. Bidang Pendidikan Bhikkhu / Samanera
Koordinator: Kepala Biro Pendidikan Bhikkhu / Samanera
6.1. Pabbajjã Sãmanera Sementara Umum XVI di Vihara Mendut, Magelang, pada tanggal 21 Juni sampai dengan 6 Juli 2001 dengan peserta sebanyak 30 orang
6.2. Pabbajjã Sãmanera Sementara Mahasiswa & Sarjana VI di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 29 Juli sampai dengan 12 Agustus 2001, dengan peserta sebanyak 30 orang
6.3. Pabbajjã Sãmanera Sementara Samãdhi & Masa Vassa 2545/ 2001 di Padepokan Dhammadipa Arama, Malang pada tanggal 5 Agustus sampai dengan 5 November 2001 (minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan), dengan peserta 20 orang
6.4. Pabbajjã Sãmanera Tetap Tahun 2001 pada tanggal 2 Desember 2001 di Padepokan Dhammadipa Arama, Malang
6.5. Pabbajjã Sãmanera Sementara Remaja & Pelajar IX-A di Vihara Sasana Subhasita, Tangerang, pada tanggal 11 Desember sampai dengan 25 Desember 2001, dengan peserta sebanyak 30 orang
6.6. Pabbajjã Sãmanera Sementara Remaja & Pelajar IX-B di Vihara Tanah Putih, Semarang, pada tanggal 11 Desember sampai dengan 25 Desember 2001, dengan peserta 20 orang
6.7. Meningkatkan kualitas pengetahuan tenaga pengajar Lembaga Pendidikan Samanera, Sangha Theravãda Indonesia
6.8. Mengadakan program latihan meditasi selama minimal 10 hari bagi para samanera, navaka-bhikkhu, dan majjhima-bhikkhu
6.9. Menerbitkan buku Prosedur Pentahbisan (terjemahan), Pedoman Pelaksanaan Pabbajjã Sãmanera bagi Panitia Pabbajjã Sãmanera, Perlengkapan Pabbajjã Sãmanera, dan Poster Sopan Santun
6.10. Mencetak ulang buku Kebaktian Pagi dan Kebaktian Sore
6.11. Mencetak ulang buku Samanera-Sikkha
6.12. Menyelenggarakan Penataran Anggota Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 9 Juni 2001
6.13. Menyelenggarakan Diskusi Dhamma-Vinaya pada tanggal 10 Juni 2001

7. Bidang Penelitian/Penyeleksian
Koordinator: Kepala Biro Penelitian/Penyeleksian
7.1. Membuat blanko perjanjian tugas belajar di perguruan tinggi baik di luar negeri maupun dalam negeri.
7.2. Membuat tes seleksi tertulis bagi calon Sãmanera sementara 3 bulan dan tetap.
7.3. Membuat panduan materi wawancara seleksi calon bhikkhu
7.4. Menerbitkan buku “Paritta Suci”
7.5. Menyusun dan menerbitkan buku “Sejarah Pengabdian Sangha Theravada Indonesia, Selama Dua-puluh-lima Tahun, Tahun 1976–2001”

8. Bidang Registrasi
Koordinator: Kepala Biro Registrasi
8.1. Membuat Kartu Anggota Sangha Theravãda Indonesia.
8.2. Memperpanjang dan mendapatkan Kartu Dhammaduta dari Departemen Agama RI
8.3. Mengurus perlengkapan dan upacara Upasampada Tahun 2002 pada bulan Maret 2002

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I/2001

SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Dhammasubho Thera

Sekretaris Jenderal:

ttd

Jotidhammo Thera