SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/12, Jakarta 14350.
Te!p (021) 6471679. Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang.
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 01/RAPIM-III/XI/2013
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma. serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhammavinava
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), dan Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2013 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 22 – 23 November 2013, di Wisma Vipassana Kusalacitta, Kota Bekasi, Jawa Barat yang dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 9 bhikkhu Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), 10 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 7 bhikkhu
MEMUTUSKAN
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2013-2014
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2013-2014 Dewan Pimpinan Sarigha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2013-2014 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP TAHUN 2014
Pasal 1 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum LX di Vihara Tanah Putih, Semarang, tanggal 2 Mei -16 Mei 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Atthakusalo, Pengawas: Bhikkhu Cattamano, Thera
Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum LXI di Vihara Maha Sampatti, Medan, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Indaguno, Pengawas: Bhikkhu Citttagutto, Thera
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXVIII dan Latihan Atthasilani di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Piyadhiro, Pengawas: Bhikkhu Sujano, Thera
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXIX dan Latihan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 29 Juni – 13 Juli 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Vipulasilo, Pengawas: Bhikkhu Atimedho, Mahathera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXX di Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 28 Juni -12 Juli 2014
Ketua Panitia: Bhikkhu Khemadharo, Pengawas: Bhikkhu Dhammakaro, Thera
Pasal 6 :
Pabbajja S amanera Sementara Umum LXII dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 28 Juni – 12 Juli 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Silanando, Pengawas: Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Pasal 7 :
Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XIX di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 20 Juli – 3 Agustus 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Siriratano, Thera. Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano. Mahathera
Pasal 8:
Pabbajja Samanera Sementara Umum Tiga Bulan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Kota Tangerang Selatan, tanggal 7 September – 7 Desember 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Khemadhiro, Pengawas: Bhikkhu Abhayanando, Thera
Pasal 9:
Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 7 Desember 2014.
Ketua Panitia: Bhikkhu Khemadhiro, Pengawas: Bhikkhu Subhapanno. Mahathera
Pasal 10:
Pabbajja Samanera Sementara Umum LXIII di Wisma Vipassana Kusalacitta Bekasi, tanggal 21 Desember 2014 – 4 Januari 2015.
Ketua Panitia: Bhikkhu Jayaratano, Pengawas: Bhikkhu Dhammiko, Thera
BAB III :
PENGANGKATAN UPA-PADESANAYAKA (WAKIL KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN) PROVINSI
SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, DAN SULAWESI UTARA
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Hemasilo sebagai Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan) Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara
BAB IV :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Pannanando, Thera sebagai Kepala Vihara Karuna Mukti. Bandung, Jawa Barat
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkhu Sujano, Thera sebagai Kepala Vihara Giri Santi Loka, Guwo, Blingoh. Donorojo, Kab. Jepara, Jawa Tengah
BAB V :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1:
Merekomendasi Bhikkhu Dhammasubho, Mahathera sebagai Kepala Vihara Dharma Palakka, Bone, Sulawesi Selatan
BAB VI :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2014
Pasal 1:
Tempat penyelenggaraan Upasampada Bhikkhu Tahun 2014 di Padepokan Dhammadipa Arama. Batu, pada tanggal 30 Maret 2014
BAB VII :
TEMPAT TINGGAL SAMANERA
Pasal 1:
Tempat tinggal Samanera Santacitto dan Samanera Dhammasiri ditentukan oleh Ketua Bidang Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
BAB VIII :
TEMA PERAYAAN HARI TRISUCI WAISAK 2558/2014
Pasal 1:
Tema Perayaan Hari Trisuci Waisak 2558/2014 adalah Kerukunan Dasar Keutuhan
BAB IX :
REKOMENDASI BHIKKHU – BHIKKHU PEMBINA DAN PENGAWAS YAYASAN BUDDHA RAJASA, BONE, SULAWESI SELATAN
Pasal 1:
Merekomendasi Bhikkhu-bhikkhu Pembina Yayasan Buddha Rajasa, Bone, Sulawesi Selatan:
1. Bhikkhu Sukhemo, Mahathera
2. Bhikkhu Dhammasubho, Mahathera
3. Bhikkhu Saddhaviro, Mahathera
4. Bhikkhu Candakaro, Thera
5. Bhikkhu Siriratano, Thera
Pasal 2:
Merekomendasi Bhikkhu Pengawas Yayasan Buddha Rajasa Bone, Sulawesi Selatan:
1. Bhikkhu Hemasilo
BAB X :
KEBUTUHAN BIAYA HIDUP TIAP PESERTA PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI
Pasal 1:
Kebutuhan biaya hidup tiap peserta Pabbajja Samanera dan Latihan Atthasilani selama 20 hari sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah)
BAB XI :
DOMPET PENDIDIKAN ASUHAN STI
Pasal 1:
Membuka Dompet Pendidikan Asuhan STI yang dikelola oleh Ketua Bidang Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Memberikan dana pendidikan asuhan STI kepada siswa SD, SLTP, SLTA, dan mahasiswa Perguruan Tinggi, yang dikelola oleh Ketua Bidang Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
BAB XII :
PENAMBAHAN DANA OPERASIONAL PEMBINAAN PADESANAYAKA
Pasal 1:
Menambah bantuan dana operasional pembinaan Padesanayaka Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp. 1.500.000,00 tiap bulan
Pasal 2:
Menambah bantuan dana operasional pembinaan Padesanayaka Provinsi Jawa Timur menjadi sebesar Rp. 2.500.000,00 tiap bulan
Pasal 3:
Menambah bantuan dana operasional pembinaan Padesanayaka Provinsi Jawa Tengah menjadi sebesar Rp. 3.000.000,00 dan Provinsi DIYogyakarta sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan
Pasal 4:
Menambah bantuan dana operasional pembinaan Padesanavaka Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sebesar Rp. 1.500.000,00 tiap bulan
Pasal 5:
Menambah bantuan dana operasional pembinaan Padesanayaka Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sebesar Rp. 1.500.000,00 tiap bulan
Pasal 6:
Menambah bantuan dana operasional pembinaan Padesanayaka Provinsi Papua Barat menjadi sebesar Rp. 2.500.000,00 tiap bulan
BAB XIII :
DANA OPERASIONAL PADESANAYAKA
Pasal 1:
Memberi dana operasional pembinaan Padesanayaka bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2014 sebesar Rp. 102.000.000,00 (seratus duajuta Rupiah)
BAB XIV :
BANTUAN DAN A MUNAS V PATRIA TAHUN 2013
Pasal 1:
Memberi bantuan dana penyelenggaraan Munas V Patria Tahun 2013 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
BAB XV :
REKOMENDASI PENGASURANSIAN KENDARAAN OPERASIONAL PADESANAYAKA KEPADA YAYASAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Merekomendasikan pengasuransian kendaraan operasional Padesanavaka kepada Yayasan Sangha Theravada Indonesia
BAB XVI :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Sariputra, Sumberasih, Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 2:
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Samyag Nyata , Labokolo, Tiworo Tengah, Muna, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Pasal 3:
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Metta Karuna, Blingoh, Donorojo, Jepara, Jawa Tengah, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Pasal 4:
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Dhamma Metta, Bleber, Rt.001, Rw.004, Cluwak, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Pasal 5:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Eka Dhamma Loka, Ngawen, Cluwak, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Pasal 6:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhammasari, Windusari, Sokaraja, Pagentan, Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 7:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Thirta Vana Jaya, Sarongan Pasanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
BAB XVII :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2014 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Rapat Karakasarighasabha (Dewan Pimpinan) I/2014 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Mendut. Kota Mungkid, pada tanggal 18-19 April 2014
BAB XVIII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Wisma Vipassana Kusala Citta, Kota Bekasi
Tanggal 23 November 2013
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum:
ttd.
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2013
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2013—2014
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1
Bidang Organisatoris
Koordinator: Ketua Umum
1. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengevaluasian operasional kegiatan Sangha Theravada Indonesia
2. Menentukan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 18-19 April 2014, tanggal 18-19 Juni 2014, dan tanggal 18-19 November 2014
3. Mengadakan pertemuan komunikatif/koordinasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
Pasal 2
Bidang Pendidikan
Koordinator: Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
1. Pabbajja Samanera Sementara Umum LX di Vihara Tanah Putih, Semarang, tanggal 2 Mei – 16 Mei 2014
2. Pabbajja Samanera Sementara Umum LXI di Vihara Mahasampatti, Medan, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2014
3. Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXVIII dan Latihan Atthasllani di Vihara Ratanavana Arama. Lasem, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2014
4. Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXIX dan Latihan Atthasllani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 29 Juni – 13 Juli 2014
5. Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXX di Mandalawangi Arama, Serang, tanggal 28 Juni – 12 Juli 2014
6. Pabbajja Samanera Sementara Umum LXII dan Latihan Atthasllani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, tanggal 28 Juni – 12 Juli 2014
7. Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XIX di Saung Paramita. Bogor, tanggal 20 Juli – 3 Agustus 2014
8. Pabbajja Samanera Sementara Umum Tiga Bulan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 7 September -7 Desember 2014
9. Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 7 Desember 2014
10. Pabbajja Samanera Sementara Umum LXIII di Wisma Vipassana Kusalacitta. Bekasi, tanggal 21 Desember 2014 – 4 Januari 2015
11. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan pabbajja samanera dan Petunjuk Pelaksanaan Pabbajja Samanera
12. Mengelola kegiatan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia (LPS)
13. Mendukung kegiatan lembaga pendidikan binaan Sangha Theravada Indonesia B. Penerbitan
14. Menerbitkan buku Tuntunan Puja Bakti edisi Bahasa Jawa
15. Menerbitkan Pustaka Suci Dhammapada terjemahan baru
16. Menyunting buku-buku Dhamma terbitan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3
Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A Bantuan Sarana Vihara
1. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi/perbaikan vihara, membantu pengadaan Buddharupa dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/Upa-padesanayaka
2. Meminta pertanggungjawaban vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dan Sangha Theravada Indonesia
3. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber daya (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis. usaha dana gotong royong, dan lain-lain) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B Kesejahteraan Sangha
4. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah binaan yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa-padesanayaka.
5. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 2 kali: dan bhikkhu yang berusia di bawah 50 tahun, minimal 1 kali
6. Memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)
7 Bilamana ada anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia melakukan pendekatan dengan keluarga mendiang untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, penanganan jenazah, dan pengadaan surat kematian mendiang
8 Mengadakan ziarah Dhamma (Dhammayatra) ke tempat-tempat suci di India.
C. Bakti Sosial
9. Menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi sosial dalam rangka meringankan beban penderitaan bagi mereka yang mengalami musibah
10. Menyelenggarakan aksi sosial bekeijasama dengan lembaga-lembaga lain
D. Pengembangan Budaya
11. Menyelenggarakan Gema Waisak 2558/2014
12. Menyelenggarakan Mimbar Agama Buddha di media elektronik dan cetak
Pasal 4
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator: Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga Agama Buddha Theravada Indonesia
1. Menghadiri pertemuan komunikatif
2. Menjalin hubungan kerjasama dalam pembinaan umat Buddha
B. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
3. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Konferensi Agung Sangha Indonesia
4. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Kementerian Agama RI dan instansi pemerintah lainnya
5. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
Pasal 5
Bidang Urusan Luar Negeri
Koordinator: Ketua Bidang Urusan Luar Negeri
1. Memperhatikan, membina, dan memenuhi kebutuhan anggota Sangha Theravada Indonesia yang akan/sedang belajar Dhammavinaya secara formal maupun nonformal di luar negeri
2. Memperhatikan, membina umat Buddha berbahasa Indonesia yang berada di luar negeri
3. Mendukung manajerial organisasi vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia di luar negeri
4. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan bhikkhu Dhammaduta luar negeri yang berada di Indonesia
5. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan Sangha-sangha luar negeri
6. Mendukung kelancaran pengundangan bhikkhu luar negeri oleh anggota Sangha Theravada Indonesia atau lembaga-lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia
7. Menjalin hubungan organisatoris dengan lembaga-lembaga agama Buddha di forum luar negeri/internasional
8. Mewakili menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah agama Buddha di luar negeri
9. Memberi masukan perihal keberadaan dan perkembangan agama Buddha luar negeri kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6
Bidang Sekretariat
Koordinator: Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat :
1. Menyimpan arsip-arsip surat
2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
3. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B Registrasi
4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
5. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2014 pada tanggal 30 Maret 2014
6. Mengurus pembuatan dan perpanjangan Kartu Rohaniwan Kementerian Agama RI
7. Pembuatan Lembaran Pesan Dhamma dan Lembaran Informasi
8. Mencetak lembaran-lembaran Pesan Dhamma
9. Mencetak lembaran-lembaran informasi/pengumuman
C Mengelola Website Sangha Theravada Indonesia
(www.sanghatheravadaindonesia.or.id)
10. Mengelola pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
11. Menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 7
Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator: Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
1. Menyimpan dana kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
3. Membuat kas bon pengeluaran sebagai perlengkapan pembuatan laporan keuangan
Pasal 8
Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator: Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi
1. Mendorong minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2. Membudayakan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara
3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
4. Membimbing dan mendorong semangat anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti: Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada Lomba Menggambar Tema Dhamma, dan lain-lain
5. Membimbing dan mendorong semangat generasi muda/pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddhadhamma. dengan turut berperan serta dalam acara: Pengajaran Dhamma (Dhammapanyatti). Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatra), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
6. Menghimbau Kepala Vihara atau Davakasabha vihara:
a. Menyelenggarakan Kursus Buddhadhamma, sebagai awal pembinaan bagi penahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengunjungi dan membantu umat Buddha yang sedang menghadapi kesulitan
e. Mengirimkan ucapan selamat hari raya agama Buddha dan menyemarakkan gema perayaan hari raya agama Buddha
7. Mendorong yayasan dan lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia untuk menyantuni guru agama Buddha dan anak-anak asuhan
8. Mendorong minat umat Buddha untuk belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia
9. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
10. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia.
11. Memberi dukungan kepada lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia dalam bentuk pengajaran kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pernikahan secara Buddhis, dan lain-lain.
12. Mengirimkan data vihara binaan Sangha Theravada Indonesia kepada Sekretariat Sangha Theravada Indonesia
13. Mengadakan Peringatan 38 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2014. dan upacara mengenang jasa-jasa para mendiang bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum:
ttd.
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
PERNYATAAN
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 045/STI/XI/2013
TENTANG: AJARAN DHARMAKAYA
Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammasambuddhassa
Sehubungan dengan kedatangan ajaran Dharmakaya di tengah-tengah masyarakat kita.
Sangha Theravada Indonesia menyatakan tidak ada kerjasama dengan Dharmakaya dalam hal apapun.
Semoga Tiratana selalu melindungi.
Wisma Vipassana Kusalacitta
Kota Bekasi, 23 November 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
ttd.
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Ketua Umum / Sahghanayaka