
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/2, Jakarta 14350
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2018
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 01/PA/VII/2018
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2017-2018
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2017-2018.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2018 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, tanggal 04 Juli 2018, yang dihadiri oleh 46 bhikkhu, yang memberi kuasa 11 bhikkhu, dari 68 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 10 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2017-2018
Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2017-2018 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Tanggal, 04 Juli 2018
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2018
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 02/PA/VII/2018
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2017-2018
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2017 -2018.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2018 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, tanggal 04 Juli 2018, yang dihadiri oleh 46 bhikkhu, yang memberi kuasa 11 bhikkhu, dari 68 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 10 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASIPERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2017-2018
Pasal 1:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2017-2018 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Tanggal, 04 Juli 2018
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2018
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 03/PA/VII/2018
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA
(KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2017-2018
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2017-2018.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2018 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, tanggal 04 Juli 2018, yang dihadiri oleh 46 bhikkhu, yang memberi kuasa 11 bhikkhu, dari 68 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 10 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2017-2018
Pasal 1:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2017 – 2018 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Tanggal 04 Juli 2018
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2018
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 04/PA/VII/2018
Tentang:
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK UPASAMPADA BHIKKHU
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya mengangkat upajjhaya sehubungan dengan meningkatnya jumlah upasampada bhikkhu.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2018 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, tanggal 04 Juli 2018, yang dihadiri oleh 46 bhikkhu, yang memberi kuasa 11 bhikkhu, dari 68 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 10 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK UPASAMPADA BHIKKHU
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Maha Dhammadhiro Mahathera sebagai Upajjhaya Upasampada Bhikkhu Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Tanggal, 04 Juli 2018
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2018
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 05/PA/VII/2018
Tentang:
PENGANGKATAN TIM PERANCANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya Tim Perancang Anggaran Rumah Tangga Sangha Theravada Indonesia.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2018 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, tanggal 04 Juli 2018, yang dihadiri oleh 46 bhikkhu, yang memberi kuasa 11 bhikkhu, dari 68 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 10 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
PENGANGKATAN TIM PERANCANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Menetapkan :
Pasal 1: Mengangkat:
– Bhikkhu Jayamedho (Ketua)
– Bhikkhu Dhammadhiro Mahathera (Anggota)
– Bhikkhu Saddhaviro Mahathera (Anggota)
– Bhikkhu Suvijano Mahathera (Anggota)
– Bhikkhu Cittagutto Mahathera (Anggota)
– Bhikkhu Thitayanno Thera (Anggota)
– Bhikkhu Saccadhammo Thera (Sekretaris)
Pasal 2:
Menugaskan Tim Perancang Anggaran Rumah Tangga untuk mengusulkan konsep Anggaran Rumah Tangga Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 3:
Melaporkan dan menyerahkan hasil keija Tim Perancang Anggaran Rumah Tangga Sangha Theravada Indonesia pada Sidang Mahasahghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2019 Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 4:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Tanggal, 04 Juli 2018
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera