
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya,
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. +62 8111-1239-332 / (+6221) 5316 7062
Email: stisekretariat76@gmail.com
KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01 /RAPIM-I/III/2022
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhammavinaya.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia.
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2022 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 4-5 Maret 2022, melalui Aplikasi Zoom Meeting, yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 23 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka) dan 3 bhikkhu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BAB I :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI
TAHUN 2022
Pasal 1:
Membatalkan Pabbajja Samanera Umum LXXXVI Program Ganthadhura di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 25 Desember 2022 – 8 Januari 2023.
Ketua Panitia: Bhikkhu Dhammiko, Thera
BAB II :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2022
Pasal 1 :
Tempat penyelenggaraan upasampada bhikkhu tahun 2022 di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Sunter, Jakarta Utara
BAB III :
GEMA WAISAK 2566/2022
Pasal 1 :
Mengadakan kegiatan Puja Bakti Peringatan Tri Suci Waisak Nasional 2566/2022 secara virtual pada tanggal 16 Mei 2022 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunungsindur, Bogor
Pasal 2 :
Mengadakan kegiatan Gema Waisak 2566/2022 di Daerah Temanggung, Banyuwangi, Lombok, dan Halong mulai tanggal 19 Mei -26 Mei 2022
Pasal 3 :
Mengadakan kegiatan perayaan Tri Suci Waisak 2566 / 2022 di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2022
BAB IV :
PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJA BAKTI AGUNG ASADHA 2566/2022
di CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG
Pasal 1 :
Kegiatan Pembacaan Tipitaka dan Puja Bakti Agung Asadha 2566/2022 di Candi Borobudur, Magelang pada tanggal 8-10 Juli 2022
BAB V :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Mahathera sebagai Kepala Vihara Kalyana Carita, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Upasamo, Thera sebagai Kepala Vihara Dhammasiri Jaya, Pontianak, Kalimantan Barat
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Sucirano, Mahathera sebagai Kepala Vihara Asokarama, Denpasar, Bali
Pasal 4 :
Masa pengabdian Kepala Vihara selama dua tahun
BAB VI :
HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 13.794 meter persegi di Desa Peniraman, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat dari pemilik tanah Lengnofur Gunawan
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah seluas 11.411 meter persegi di Desa Peniraman, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat dari pemilik tanah Lengnofur Gunawan
Pasal 3 :
Menerima hibah tanah seluas 662 meter persegi di Kelurahan Mallusetasi, Kec. Ujung, Kotamadya Parepare, Sulawesi Selatan dari pemilik tanah keluarga mendiang Budi Tanugraha
BAB VII :
DANA BANTUAN UNTUK KELUARGA BUDDHIS THERAVADA INDONESIA (KBTI)
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
BAB VIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Cetiya Veluvana Arama, Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Banten sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Punnasampada, Taman Cibodas, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Karuna Phala, Kenteng, Kec. Susukan, Kab. Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Kassapa, Jamusan, Kec. Jumo, Kab. Temanggung sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Budi Rahayu, Wilayu, Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Vanna Sukha Bhumi, Wonoharjo, Kec. Rowokele, Kab. Kebumen, Jawa Tengah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
BAB IX :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2022
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2022 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Tangerang Selatan, pada tanggal 17-18 Juni 2022
BAB X :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Tanggal 5 Maret 2022
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2022
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum/Sanghanayaka
ttd.
Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera