Keputusan Dewan Pimpinan Sangha I/2023

 

 

 

 

 

Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, 
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta 
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251)  8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks :  / (+62-21) 5315  6737
Email: stisekretariat76@gmail.com

 


KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 01/RAPIM-I/III/2023

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.

Mengingat :
1. Dhammavinaya.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia.
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2023 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 10 – 11 Maret 2023 di Vihara Vipassana Giriratana, Gunungsindur, Bogor yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 19 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 2 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka) dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Upa-Adhikaranannyaka); dan 2 bhikkhu.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BAB I :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Saccadhammo, Thera sebagai Kepala Vihara Satta Bojjhanga, Tebango, Lombok Utara

Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Adhikusalo, Mahathera sebagai Kepala Padepokan Tunggak Semi (Vihara Candi Khemasarano Mahâthera), Pati, Jawa Tengah

Pasal 3 :
Masa pengabdian Kepala Vihâra selama 5 (lima) tahun

BAB II :
REKOMENDASI
KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Senajayo sebagai Kepala Vihara Araya Dhamma, Kedaung Wetan, Kota Tangerang

Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Jayadhammo, Thera sebagai Kepala Vihara Metta Arama Temukus, Buleleng, Bali

Pasal 3 :
Merekomendasi Bhikkhu Karunasilo sebagai Wakil Kepala Padepokan Dhammadipa Arama, Batu

BAB III :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2023

Pasal 1 :
Tempat penyelenggaraan upasampada bhikkhu tahun 2023 di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, Jawa Timur pada tanggal 5 Mei 2023, dengan Bhikkhu Maha Dhammadhiro, Mahathera sebagai upajjhaya

Pasal 2 :
Tempat penyelenggaraan upasampada bhikkhu tahun 2023 di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Sunter, Jakarta Utara pada tanggal 20 Mei 2023 dengan Bhikkhu Sukhemo, Mahathera sebagai upajjhaya

Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Virasilo, Thera sebagai ketua panitia upasampada bhikkhu

BAB IV :
UPAJJHAYA BHIKKHU
PROGRAM PABBAJJA-UPASAMPADA V (LIMA)

Pasal 1 :
Bhikkhu Sukhemo, Mahathera, Bhikkhu Sri Pannavaro, Mahathera dan Bhikkhu Maha Dhammadhiro, Mahathera sebagai upajjhaya dalam upasampada bhikkhu program pabbajja upasampada V tahun 2023

Pasal 2 :
Upasampada diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2023

BAB V :
PENGUNDURAN DIRI KETUA
LEMBAGA PARIYATTIDHAMMA

Pasal 1 :
Menerima pengunduran diri Bhikkhu Maha Dhammadhiro, Mahathera sebagai Ketua Lembaga Pariyattidhamma

BAB VI :
PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA
LEMBAGA PARIYATTIDHAMMA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Guttadhammo, Mahathera sebagai Ketua Lembaga Pariyattidhamma

Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Maha Dhammajato, Thera sebagai Wakil Ketua Lembaga Pariyattidhamma

Pasal 3 :
Masa bakti selama 3 (tiga) tahun

BAB VII :
TIM PERUMUS PARIYATTIDHAMMA
DAN PABBAJJA-UPASAMPADA

Pasal 1 :
Mengangkat tim perumus Pariyattidhamma dan Pabbajja-Upasampada

1. Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera sebagai Ketua
2. Bhikkhu Vîrasilo, Thera sebagai sekretaris
3. Bhikkhu Maha Dhammadhiro, Mahathera sebagai anggota
4. Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahâthera sebagai anggota
5. Bhikkhu Guttadhammo, Mahathera sebagai anggota
6. Bhikkhu Jayamedho, Thera sebagai anggota
7. Bhikkhu Santacitto sebagai anggota

Pasal 2 :
Menyerahkan hasil rumusan Pariyattidhamma dan Pabbajja Upasampada kepada Dewan Pimpinan selambat – lambatnya pada Rapat Pimpinan III tahun 2023

BAB VIII :
GEMA WAISAK 2567/2023

Pasal 1 :
Mengadakan pindapata Gema Waisak pada tanggal 28 Mei 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat

 

BAB IX :
DANA OPERASIONAL KARAKASABHA
DI IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan operasional kepada pengurus di Ibu Kota Nusantara selama 1 (satu) tahun sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

BAB X :
DANA KEGIATAN PABBAJJA SAMANERA
DAN PABBAJJA UPASAMPADA

Pasal 1 :
Memberi dâna bantuan kegiatan pabbajja samanera dan pabbajja upasampada tahun 2023 sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

BAB XI :
DANA TRANSPORTASI BHIKKHU PESERTA
RAPAT PIMPINAN DAN PERSAMUHAN

Pasal 1 :
Memberi dana transportasi kepada para bhikkhu peserta Rapat Pimpinan dan Persamuhan tahun 2023 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

BAB XII :
DANA BANTUAN UNTUK
KELUARGA BUDDHIS THERAVADA INDONESIA (KBTI)

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasîlani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)

BAB XIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dâna bantuan pembangunan aula serbaguna Vihara Dhammaphala, Kel. Grendeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Dhamma Sasana, Kec. Slogohimo, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Buddha Kirti, Kel. Bareng, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Ratna Vidya Loka, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 5 :
Memberi dana bantuan sarana Vihara Dhamma Sasana Jaya, Kec. Jumo, Kab. Temanggung, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 6 :
Memberi dana bantuan renovasi Gedung PAUD Anathapindika, Sumowono, Jawa Tengah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

BAB XIV :
DANA BANTUAN PENGADAAN TANAH

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pengadaan tanah di Ternate, Maluku sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

BAB XV :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2023
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2023 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Mahasampatti, Medan, pada tanggal 26 – 27 Juni 2023

BAB XVI :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Bogor
Tanggal 11 Maret 2023

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2023
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum/Sanghanayaka

ttd.

Bhikkhu Sri Subhapanno, Mahathera

 

 

 

 

Leave a Reply 0 comments