KEPUTUSAN
MAHA SANGHA SABHA (PASAMUAN AGUNG) TAHUN 2002
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 02/PA/VII/2002
Tentang:
PROGRAM KERJA LIMA TAHUN ( TAHUN 2002 — 2007 )
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Memperhatikan : Musyawarah dan mufakat dalam Mahã Sangha Sabhã (Pesamuan Agung) Tahun 2002 Sangha Theravãda Indonesia di Vila Karwika, Cisarua, Bogor, tanggal 1 Juli 2002, yang dihadiri oleh 25 bhikkhu anggota Mahã Sangha Sabhã (Pesamuan Agung), 12 bhikkhu peninjau, dan 2 bhikkhu Sanghanãyaka & Upa Sanghanãyaka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I
KERANGKA ACUAN PROGRAM KERJA SANGHA THERAVADA INDONESIA
- Mendidik para calon bhikkhu (samanera) dan bhikkhu agar mempunyai pengetahuan dan praktek yang cukup luas serta mendalam tentang Agama Buddha ( Dhamma dan Vinaya )
- Memberikan penataran untuk meningkatkan pengetahuan – pengetahuan umum yang berkaitan dengan pembinaan umat Buddha dan pengabdian para bhikkhu demi ketentraman serta kebahagiaan masyarakat luas
- Mendorong serta membantu para bhikkhu dan samanera mengikuti pendidikan akademis lebih tinggi agar mampu menghadapi perkembangan dan laju kemajuan ilmu pengetahuan & teknologi
- Mengasuh serta menjadi sahabat sejati ( Kalyana mitta ) umat Buddha untuk meningkatkan kadar keyakinan ( Saddha ), kesusilaan ( Sila ), kedermawanan ( Caga ) dan kebijaksanaan ( Panna )
- Membabarkan kebenaran Dhamma kepada siapa saja yang memerlukannya agar dapat memperoleh kehidupan bahagia lahir maupun batin
- Menunjang Program Pembangunan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berpegang teguh pada nilai – nilai etik, moral dan spiritual Dhamma
BAB II
PROGRAM KERJA LIMA TAHUN ( TAHUN 2002 — 2007 )
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1
Bidang Intern Organisasi
- Mengadakan Pesamuan Agung, Rapat Pimpinan, Dengar Pendapat Sangha Theravada Indonesia secara rutin dan berkala dalam rangka menggalang persaudaraan serta menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada dengan dasar musyawarah dan mufakat sesuai Dhamma – Vinaya
- Mengevaluasi dan menata sistem agar lebih sempurna ( memperjelas visi dan misi Sangha Theravada Indonesia ) dalam rangka menciptakan persatuan – kesatuan ( kebersamaan ) berdasar Dhamma – Vinaya
- Mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja organisasi untuk meningkatkan pengabdian Sangha Theravada Indonesia
- Menjaga komitmen dan menghormati tugas jabatan masing-masing Bhikkhu dalam pengabdian organisasi
Pasal 2
Bidang Pendidikan
- Pendidikan ke dalam : ditujukan kepada para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan samanera, meliputi :
1.1 Program yang sedang berjalan
a. Peningkatan pendidikan dan pelaksanaan Dhamma – Vinaya
b. Penataran / Diskusi Dhamma dan Vinaya
c. Pabbajja Samanera Sementara ( 2 minggu )
d. Pabbajja Samanera Sementara Masa Vassa
e. Pabbajja Samanera Tetap
f. Lembaga Pendidikan Samanera ( 2 semester / 1 tahun )
g. Pendidikan samanera dan bhikkhu secara keviharaan
h. Penataran disiplin ilmu – ilmu lain yang relevan dan berkaitan dengan kewajiban serta kehidupan para bhikkhu
i. Mengirim para bhikkhu dan samanera untuk memperdalam Agama Buddha di luar negeri : Myanmar, Sri Lanka dan Thailand
1.2 Program yang akan dicapai :
a. Penataran kesekretariatan dan kepemimpinan bagi para bhikkhu calon Kepala Vihara dalam bidang organisasi maupun kepengurusan vihara
b. Mendorong penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sangha Theravada Indonesia
c. Memberi kesempatan kepada Samanera dan Bhikkhu untuk meningkatkan pendidikan - Pendidikan ke luar : ditujukan kepada umat Buddha ( upasaka – upasika ), meliputi :
2.1 Program yang sedang berjalan :
a. Berperan serta mengelola pendidikan Sekolah Minggu Buddhis
b. Berperan serta mengelola lembaga – lembaga pendidikan umum / Buddhis dan Perguruan Tinggi Agama Buddha
c. Berperan serta memberikan pelajaran / kuliah bidang studi Agama Buddha pada lembaga – lembaga pendidikan umum / Buddhis, Sekolah Tinggi Agama Buddha
d. Berperan serta menyusun kurikulum pendidikan Agama Buddha
2.2 Program yang akan dicapai :
a. Mendorong pembentukan lembaga – lembaga pendidikan Buddhis
b. Memfasilitasi umat Buddha yang berprestasi untuk mendapat bea siswa dari para sponsor dalam rangka melanjutkan studi di perguruan tinggi
Pasal 3
Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Mengadakan penelitian – penelitian berbagai masalah yang berkaitan dengan keberadaan Agama Buddha di daerah maupun kota di Indonesia serta membahasnya
- Mengadakan penelitian hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan Agama Buddha
- Mengadakan penelitian buku – buku tertentu
- Mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat )
Bidang – bidang tersebut dilaksanakan dalam rangka kerjasama dengan lembaga – lembaga Agama Buddha dan lembaga – lembaga lain ( Magabudhi, Wandani, Patria, Yayasan )
Pasal 4
Bidang Pembinaan Umat
- Memberikan khotbah, diskusi, penataran, seminar, simposium, lokakarya, temu wicara dan kegiatan – kegiatan pembinaan lain
- Memberikan bimbingan meditasi : Samatha dan Vipassana
- Mengadakan pelayanan Dhamma dalam bentuk kunjungan, temu muka dan Safari Dhamma
- Memenuhi permintaan ceramah – ceramah tentang Agama Buddha dari lembaga – lembaga kemasyarakatan, televisi, radio, rekaman kaset / video dan sebagainya
- Mendukung pembinaan program latihan Upasaka / Upasika Atthasila
- Mendukung penyelenggaraan pembinaan Dhammaduta ( calon upacarika dan pandita Magabudhi )
- Mendukung pembinaan kursus Buddha Dhamma
Pasal 5
Bidang Pengabdian Masyarakat
Kegiatan yang bercorak keagamaan hanya ditujukan kepada umat Buddha, sedangkan kegiatan lain yang bercorak umum dilaksanakan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat luas
- Memberikan bimbingan dan dorongan untuk berperanserta aktif melaksanakan Pembangunan Bangsa dan Negara secara utuh dalam rangka mewujudkan masyarakat Pancasila
- Memberikan bimbingan dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
- Memberikan bimbingan untuk menjaga dan mengembangkan warisan luhur budaya bangsa
- Memberikan bantuan/subsidi dana pada sarana-sarana penunjang pembinaan umat serta pendukung pembinaan lainnya melalui yayasan-yayasan yang dibina Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6
Bidang Pengembangan sarana Vihara
- Mengelola vihara untuk menjadikan vihara sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, seni, budaya, dan pendidikan
- Mengarahkan vihara-vihara sebagai tempat latihan meditasi
Pasal 7
Bidang Kerjasama dengan Lembaga-lembaga Agama Buddha dan Lembaga lain
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga Agama Buddha adalah lembaga-lembaga Agama Buddha yang mengikuti tradisi Theravada maupun lembaga-lembaga Agama Buddha lainnya. Kerjasama antara Sangha Theravada Indonesia dengan lembaga-lembaga Agama Buddha tidak bersifat organisatoris. Hubungan kerjasama hanya bersifat moral religius, hubungan antara guru dengan murid.
- Menjalin kerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan lembaga-lembaga Agama Buddha dan lembaga-lembaga lain (bukan Agama Buddha) di Indonesia dalam kegiatan yang berhubungan dengan Agama Buddha, maupun kerukunan antar umat beragama di Indonesia
- Menjalin kerjasama dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk pengentasan tingkat kemiskinan masyarakat: kemiskinan materi, kemiskinan pengetahuan, maupun kemiskinan moral
Pasal 8
Bidang Kerjasama dengan Pemerintah
- Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan lembaga-lembaga Pemerintah untuk saling memberikan informasi serta bantuan dalam rangka Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat Pancasila yang utuh sejahtera
- Bekerjasama dengan Departemen Agama dalam Proyek Penerjemahan Kitab Suci Agama Buddha
- Ceramah Agama Buddha di TVRI, RRI, maupun Radio Pemerintah
Pasal 9
Bidang Hubungan dengan Luar Negeri
Hubungan dengan lembaga-lembaga Agama Buddha di luar negeri berbentuk jalinan persahabatan
- Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga Agama Buddha di forum internasional, seperti: WFB (World Fellowship of Buddhists), WBSC (World Buddhist Sangha Council), dan lain-lain
- Menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah Agama Buddha internasional
- Mengirim bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia ke luar negeri untuk negeri untuk menjalin persahabatan
Pasal 10
Bidang Penerbitan dan Penerangan
- Menerbitkan buku-buku Buddhis (Penerbitan Yayasan Sangha Theravada Indonesia)
- Menerbitkan lembaran informasi khusus bagi anggota Sangha Theravada Indonesia
- Membuat website Sangha Theravada Indonesia
- Bekerjasama dengan lembaga-lembaga Agama Buddha dalam upaya menerjemahkan Kitab Suci Tipitaka
- Bekerjasama dengan lembaga-lembaga Agama Buddha di Indonesia untuk menerbitkan buku, majalah, dan media informasi Buddhis
- Menjadi penasihat keagamaan pada lembaga penerbitan
- Mendorong berdirinya lembaga penerbitan
- Mendorong berdirinya perpustakaan Buddhis untuk umum
BAB III
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Cisarua, Bogor
Tanggal 1 Juli 2002
MAHA SANGHA SABHA (PASAMUAN AGUNG) TAHUN 2002
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
|
|
KEPUTUSAN
|
|
|
|