KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II/2002
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR : 02/RAPIM-II/VII/02
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I : TEMPAT BERVASSA 2546/2002 ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1 : Tempat bervassa 2546/2002 anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 : Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 : Para Bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaik – baiknya untuk pembinaan diri sendiri ( Samana – Dhamma ) maupun masyarakat sekitarnya
Pasal 4 : Beberapa vihara / tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
BAB II : MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2546 / 2002
Pasal 1 : Masa vassa 2546/2002 mulai tanggal 25 Juli 2002 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2002
Pasal 2 : Masa Kathina 2546/2002 mulai tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 19 November 2002
BAB III : JADWAL PERAYAAN KATHINA 2546/2002 DI VIHARA – VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 : Jadwal perayaan Kathina 2546/2002 di vihara – vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat Keputusan ini
BAB IV : PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2546 / 2002
Pasal 1 : Pelayanan Undangan Perayaan Kathina 2546/2002 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 : Menghimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan Upacara Perayaan Kathina agar mengirimkan undangan perayaan Kathina kepada Padesa Nayaka ( ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi ) masing – masing selambat – lambatnya tanggal 22 September 2002, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu – bhikkhu yang diundang
BAB V : KEPALA / WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 : Merekomendasi Sukhemo Mahathera sebagai Kepala Vihara Theravada Buddha Sasana, Kepala Gading, Jakarta
Pasal 2 : Merekomendasi Bhikkhu Atthakaro sebagai Kepala Vihara Asokarama, Denpasar
Pasal 3 : Merekomendasi Bhikkhu Adhikusalo sebagai Wakil Kepala Vihara Muladharma, Samarinda
BAB VI : ANGGOTA BARU SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Menerima Bhikkhu Tejapunno sebagai anggota Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 : Pendidikan Pembinaan Diri / Latihan Meditasi bagi Bhikkhu Tejapunno selama 1 tahun, sekaligus melaksanakan kewajiban vassa 2546/2002 di Saung Paramita, Ciapus, Bogor
Pasal 3 : Praktek Pembinaan Umat Buddha di daerah – daerah dilakukan oleh Bhikkhu Tejapunno selama 1 tahun ( daerah pembinaan akan ditentukan menyusul ) setelah selesai Pendidikan Pembinaan Diri
BAB VIII : SURAT KUASA BALIK ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Mewajibkan seluruh anggota Sangha Theravada Indonesia menandatangani surat kuasa balik atas segala asset Sangha Theravada Indonesia yang menggunakan nama pribadi bhikkhu, sejak bhikkhu tersebut menjadi anggota Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 : Rancangan surat kuasa balik akan dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pimpinan I/2003 Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3 : Penandatanganan surat kuasa balik akan dilakukan pada saat Pesamuan Agung Sangha Theravada Indonesia tahun 2003
BAB X : DEWAN PEMBINA YAYASAN DHAMMADIPA ARAMA, BATU
Pasal 1 : Merekomendasi personalia anggota Dewan Pembina Yayasan Dhammadipa Arama, Batu :
1. Dhammavijayo Mahathera
2. Dhammasubho Thera
3. Uttamo Thera
4. Khantidharo Thera
5. Thitaketuko Thera
6. Bhikkhu Dhiranando
BAB XI : DEWAN PEMBINA YAYASAN EKA DHARMA LOKA, SURABAYA
Pasal 1 : Merekomendasi personalia anggota Dewan Pembina Yayasan Eka Dharma Loka, Surabaya :
1. Khantidharo Thera
2. Bhikkhu Viriyadharo
3. Bhikkhu Candakaro
4. Bhikkhu Sukhito
5. Bhikkhu Siriratano
BAB XII : TIM PEMERIKSA DAN PENERBIT BUKU “PARITTA SUCI”
Pasal 1 : Mengangkat Tim Pemeriksa dan Penerbit Buku ” Paritta Suci “, yaitu :
1. Sukhemo Mahathera ( Koordinator )
2. Bhikkhu Cittanando
3. Bhikkhu Abhipanno
4. Bhikkhu Indaratano
BAB XIV : RAPAT KARAKA SANGHA SABHA ( DEWAN PIMPINAN SANGHA ) III / 2002 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Rapat Karaka Sangha Sabha ( Dewan Pimpinan Sangha ) III/2002 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Tanah Putih, Semarang pada tanggal 01 – 02 November 2002
BAB XV : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Cisarua, Bogor
Tanggal 02 Juli 2002
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II / 2002
SANGHA THERAVADA INDONESIA