Keputusan Persamuhan Agung Tahun 2007

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/PA/VII/2007

Tentang :
TATA TERTIB
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

……………………………… d s t …………………………………

Nomor : 02/PA/VII/2007

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 2007

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2006 – 2007.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2007 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 06-07 Juli 2007, yang dihadiri oleh 31 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 12 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 2007

Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2006-2007 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Mendut, Kota Mungkid
Tanggal 7 Juli 2007

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 03/PA/VII/2007

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 2007

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2006 – 2007.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
1. Pertimbangan Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia seperti tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia pada Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mendut, 6-7 Juli 2007.

2. Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2007 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 06-07 Juli 2007, yang dihadiri oleh 31 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agtmg), dan 12 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2006 – 2007

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2006-2007 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sarighanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Mendut, Kota Mungkid
Tanggal 17 Juli 2007

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 04/PA/VII/2007

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 2007

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2006 – 2007.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2007 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 06-07 Juli 2007, yang dihadiri oleh 31 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agtmg), dan 12 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARAYANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2006 – 2007

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2006-2007 yang disampaikan oleh Upa Adhikarananayaka (Wakil Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikarananayaka (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Mendut, Kota Mungkid
Tanggal 17 Juli 2007

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 05/PA/VII/2007

Tentang :
PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 2007

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan pedoman dalam menyusun program kerja Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2007 – 2011.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2007 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 06-07 Juli 2007, yang dihadiri oleh 31 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agtmg), dan 12 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 2007

Pasal 1 : Program Kerja sangha Theravada Indonesia Tahun 2007 – 2011 tersebut dalam lampiran tidak terpisahkan surat keputusan ini.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Mendut, Kota Mungkid
Tanggal 17 Juli 2007

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 06/PA/VII/2007

Tentang :
SEKRETARIS MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 20011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
Perlunya menetapkan Sekretaris Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia untuk masa bakti tahun 2007-2011 agar fungsi Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2007 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 06-07 Juli 2007, yang dihadiri oleh 31 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agtmg), dan 12 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

SEKRETARIS MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2006 – 20011

Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Saccadhammo menjadi Sekretaris. Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia untuk masa bakti tahun 2007-2011.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Mendut, Kota Mungkid
Tanggal 17 Juli 2007

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

LAMPIRAN KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

No. 05/PA/VII/2007

PROGRAM KERJA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2007 – 20011

Kerangka Acuan Program Kerja Sangha Theravada Indonesia.

1. Mendidik para samanera dan bhikkhu agar mempunyai pengetahuan dan praktik yang luas serta mendalam tentang Agama Buddha (Dhamma dan Vinaya).

2. Memberikan penataran untuk meningkatkan pengetahuan-pengetahuan umum yang berkaitan dengan pembinaan umat Buddha demi ketenteraman serta kebahagiaan masyarakat luas.

3. Mendorong serta membantu para bhikkhu dan samanera mengikuti pendidikan akademis lebih tinggi agar mampu menghadapi perkembangan dan laju kemajuan ilmu pengetahuan & teknologi.

4. Mengasuh serta menjadi sahabat Sejatl (Kalyanamitta) umat Buddha untuk meningkatkan kadar keyakinan (Saddha), kesusilaan (Sila), kedermawanan (Caga), dan kebijaksanaan (Panna).

5. Membabarkan kebenaran Dhamma kepada siapa saja yang memerlukannya agar dapat memperoleh kehidupan bahagia lahir maupun batin.

6. Menunjang Program Pembangunan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berpegang teguh pada nilai-nilai etik, moral, dan spiritual Dhamma.

Program Kerja Tahun 2007 – 2011 Sangha Theravada Indonesia.

I. Bidang Intern Organisasi

1. Mengadakan Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia secara rutin, dan berkala dalam rangka menggalang persaudaraan serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan dasar musyawarah dan mufakat sesuai Dhamma-Vinaya.
2. Mengevaluasi dan menata sistem agar lebih sempurna (memperjelas visi dan misi Sangha Theravada Indonesia) dalam rangka menciptakan persatuan-kesatuan (kebersamaan) berdasar Dhamma- Vinaya.
3. Mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja organisasi untuk meningkatkan sumbangsih Sangha Theravada Indonesia kepada masyarakat.
4. Menjaga komitmen dan menghormati tugas jabatan masing-masing bhikkhu dalam pengabdian organisasi.

II. Bidang Pendidikan

1. Pendidikan ke dalam: ditujukan kepada para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan samanera; meliputi:

1.1. Program yang sedang berjalan
a. Meningkatkan pendidikan dan pelaksanaan Dhamma- Vinaya.
b. Menyelenggarakan penataran/diskusi Dhamma dan Vinaya.
c. Menyelenggarakan Pabbajja Samanera Sementara dan Tetap.
d. Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Sangha.
e. Menyelenggarakan pendidikan samanera dan bhikkhu secara keviharaan.
f. Menyelenggarakan Penataran disiplin ilmu-ilmu lain yang relevan dan berkaitan dengan kewajiban serta kehidupan para bhikkhu.
g. Mengirim para bhikkhu dan samanera untuk memperdalam Agama Buddha di luar negeri: Myanmar, Sri Lanka, dan Thailand.

1.2. Program yang akan dicapai
a. Mendorong penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sangha Theravada Indonesia.
b. Memberi kesempatan kepada samanera dan bhikkhu untuk meningkatkan pendidikan.

2. Pendidikan ke luar: ditujukan kepada umat Buddha (upasaka-upasika); meliputi:

2.1. Program yang sedang berjalan
a. Berperanserta mengelola pendidikan Sekolah Minggu Buddhis.
b. Berperanserta mengelola lembaga-lembaga pendidikan umum/Buddhis dan Perguruan Tinggi Agama Buddha.
c. Berperanserta memberikan pelajaran/kuliah bidang studi Agama Buddha pada lembaga-Iembaga pendidikan umum Buddhis, Sekolah Tinggi Agama Buddha.
d. Berperanserta menyusun kurikulum pendidikan Agama Buddha.

2.2. Program yang akan dicapai
a. Meningkatkan pembentukan lembaga-Iembaga pendidikan Buddhis.
b. Memfasilitasi umat Buddha yang berprestasi untuk mendapat bea siswa dari para sponsor dalam rangka melanjutkan studi di perguruan tinggi.

III. Penelitian clan Pengembangan

1. Mengadakan penelitian-penelitian berbagai masalah yang berkaitan dengan keberadaan Agama Buddha di daerah maupun kota di Indonesia serta membahasnya.
2. Mengadakan penelitian buku-buku tertentu.
3. Merintis usaha mendirikan Lembaga Penerbitan Sangha Theravada Indonesia.
4. Mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Buddhis.
5. Menerbitkan buku-buku Buddhis oleh Penerbit Yayasan Sangha Theravada Indonesia.
6. Bekerjasama dengan Lembaga-Lembaga terkait dalam Penerjemahan Kitab Suci Agama Buddha.
7. Mendorong berdirinya perpustakaan Buddhis untuk umum.

IV. Bidang Sosial Budaya

1. Sosial kemasyarakatan

1.1. Kegiatan yang bercorak keagamaan hanya ditujukan kepada umat Buddha, sedangkan kegiatan lain yang bercorak umum dilaksanakan dalam rangka sumbangsih kepada masyarakat luas.
1.2. Memberikan birnbingan dan dorongan untuk berperanserta aktif melaksanakan Pembangunan Bangsa dan Negara secara utuh dalam rangka mewujudkan masyarakat Pancasila.
1.3. Memberikan birnbingan dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
1.4. Memberikim bimbingan untuk menjaga dan mengembangkan warisan luhur budaya bangsa.
1.5. Memberikan bantuan/subsidi dana pada sarana-sarana penunjang pembinaan umat serta pendukung pembinaan lainnya melalui yayasannyayasan yang dibina Sangha Theravada Indonesia.
1.6. Memenuhi permintaan ceramah-ceramah tentang Agama Buddha dari lembaga-lembaga kemasyarakatan, televisi, radio, rekaman kaset/video, dan sebagainya.
1.7. Memberikan khotbah, diskusi, penataran, seminar, simposium, lokakarya, temu wicara, dan kegiatan·kegiatan pembinaan lain.
1.8. Memberikan birnbingan meditasi: Samatha dan Vipassana.
1.9. Mendukung pembinaan program Latihan Upasaka-Upasika Atthasila.
1.10. Mendukung pembinaan Kursus Buddha Dhamma.

2. Pengembangan Sarana Vihara

2.1. Merencanakan pembangunan vihara-vihara Sangha di daerah binaan yang merupakan daerah potensi untuk pengembangan maupun pembinaan.
2.2. Mengelola vihara menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, seni, budaya, dan pendidikan.
2.3. Memberikan bantuan sarana dan prasarana vihara serta dana pembangunan vihara dengan ketentuan yang berlaku melalui Padesanayaka.
2.4. Menjalin kerjasama dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk pengentasan tingkat kemiskinan masyarakat: kemiskinan materi, kemiskinan pengetahuan, maupun kemiskinan moral.

3. Kesejahteraan Bhikkhu

3.1. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada semua bhikkhu warga Sangha Theravada Indonesia.
3.2. Mengurus segala keperluan dan berkomunikasi kepada keluarga bhikkhu yang meninggal (bila ada bhikkhu yang meninggal).
3.3. Memberikan bantuan biaya transportasi kepada bhikkhu pembina daerah yang memerlukan.

V. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pemerintah

1. Hubungan Antar Lembaga

1.1. Lembaga-lembaga Agama Buddha mazhab Theravada di Indonesia sebagai mitra Sangha Theravada Indonesia.
1.2. Lembaga-lembaga Agama Buddha bukan mazhab Theravada di Indonesia.
1.3. Lembaga-lembaga bukan Buddhis.

Tujuan yang akan dicapai dalam hubungan kerja sarna antar lembaga-lembaga tersebut diatas adalah:
1. Menjaga dan melestarikan agama Buddha mazhab Theravada.
2. Meningkatkan kualitas moral spiritual masyarakat Indonesia.
3. Menggalang dan meningkatkan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia.

2. Hubungan dengan Pemerintah

Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan lembaga-Iembaga Pemerintah untuk saling memberikan informasi serta bantuan dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara rnenuju masyarakat Pancasila yang utuh sejahtera.

3. Hubungan Luar Negeri

Hubungan dengan lembaga-Iembaga Agama Buddha di luar negeri berbentuk jalinan persahabatan:
3.1. Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga Agama Buddha di forum internasional.
3.2. Menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah Agama Buddha internasional.

VI. Sekretariat

1. Mengadakan perlengkapan kesekretariatan maupun persiapan Rapim atau pertemuan-pertemuan berkala Karakasanghasabha.
2. Membuat website Sangha Theravada Indonesia.
3. Menerbitkan lembaran infonnasi khusus bagi anggota Sangha Theravada Indonesia.

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd

Sri Pannavaro Mahathera