Keputusan Persamuhan Agung 2012

 

logo-sti_1

 

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang

 

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2012
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 01/PA/VII/2012

Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2011 -2012

 

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Thera nayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2011-2012.

Mengingat :
1.  Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2012 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikhadama Santibhumi, tanggal 13 – 14 Juli 2012, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 53 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 9 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2011 -2012

Pasal 1    :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2011-2012 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2    :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Sikhadama Santibhumi, BSD City
Tanggal, 14 Juli 2012

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2012
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 02/PA/VII/2012

Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2011 -2012

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program keija utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pai i), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2011-2012.

Mengingat :
1.  Dhammavinaya
2.  Piagam Sangha Theravada Indonesia
3.  Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2012 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikhadama Santibhumi, tanggal 13-14 Juli 2012, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 53 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 9 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2011 -2012

Pasal 1    :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2011-2012 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2    :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Sikhadama Santibhumi, BSD City
Tanggal, 14 Juli 2012

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2012
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 04/PA/VII/2012

Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2011 -2012

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2011 – 2012.

Mengingat :
1.  Dhammavinaya
2.  Piagam Sangha Theravada Indonesia
3.  Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2012 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikhadama Santibhumi, tanggal 13 – 14 Juli 2012, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 53 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 9 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2011 -2012

Pasal 1    :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2011-2012 yang disampaikan oleh Upa-Adhikarananayaka (Wakil Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2    :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Sikhadama Santibhumi, BSD City
Tanggal, 14 Juli 2012

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2012
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 04/PA/VII/2012

Tentang:
REKOMENDASI KEPADA YAYASAN
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program keija utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan rekomendasi untuk Yayasan Sangha Theravada Indonesia agar kebutuhan pembinaan dapat dicapai dengan memadai.

Mengingat :
1.  Dhammavinaya
2.  Piagam Sangha Theravada Indonesia
3.  Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2012 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikhadama Santibhumi, tanggal 13 – 14 Juli 2012, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 53 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 9 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

REKOMENDASI KEPADA YAYASAN
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1    :
Merekomendasikan kepada Yayasan Sangha Theravada Indonesia untuk membentuk organ penerbitan Dhamma dan yang terkait sebagai organ Pelaksana Kegiatan Pengurus Yayasan Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2    :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Sikhadama Santibhumi, BSD City
Tanggal, 14 Juli 2012

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2012
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 04/PA/VII/2012

Tentang:
TEMPAT SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya menetapkan tempat Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2013.

Mengingat :
1.  Dhammavinaya
2.  Piagam Sangha Theravada Indonesia
3.  Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2012 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikhadama Santibhumi, tanggal 13 – 14 Juli 2012, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 53 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 9 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
TEMPAT SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013

Pasal 1    :
Tempat Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2013 adalah di Panti Semedhi Balerejo, Wlingi, Blitar, Jawa Timur.

Pasal 2    :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Sikhadama Santibhumi, BSD City
Tanggal, 14 Juli 2012

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

 

Leave a Reply 0 comments