SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/I2, Jakarta 14350.
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang.
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 01/PA/VI/2013
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2012-2013
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Thera nayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2012-2013.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2013 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Bodhigiri, tanggal 21 Juni 2013, yang dihadiri oleh 42 bhikkhu dari 52 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2012-2013
Pasal 1:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2012-2013 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia. Pasal
2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Bodhigiri, Wlingi, Blitar
Tanggal, 21 Juni 2013
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannyavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 02/PA/VI/2013
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2012-2013
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2012-2013.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2013 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Bodhigiri, 21 Juni 2013, yang dihadiri oleh 42 bhikkhu dari 52 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM) SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2012-2013
Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2012-2013 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Bodhigiri, Wlingi, Blitar
Tanggal, 21 Juni 2013
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannyavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 03/PA/VI72013
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2012-2013
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sarigha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2012-2013.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2013 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Bodhigiri, tanggal 21 Juni 2013, yang dihadiri oleh 42 bhikkhu dari 52 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2012-2013
Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2012-2013 yang disampaikan oleh Upa-Adhikarananayaka (Wakil Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Bodhigiri, Wlingi, Blitar
Tanggal, 21 Juni 2013
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannyavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 04/PA/VI/2013
Tentang:
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK PABBAJJA SAMANERA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program keija utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya mengangkat upajjhaya untuk pabbajja samanera sehubungan dengan meningkatnya jumlah pentahbisan samanera.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2013 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Bodhigiri, tanggal 21 Juni 2013, yang dihadiri oleh 42 bhikkhu dari 52 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERSETUJUAN
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK PABBAJJA SAMANERA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Maha Dhammadhiro Mahathera sebagai Upajjhaya Pabbajja Samanera Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Bodhigiri, Wlingi, Blitar
Tanggal, 21 Juni 2013
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannyavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 05/PAAT/2013
Tentang:
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK PABBAJJA SAMANERA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya mengangkat upajjhaya untuk pabbajja samanera sehubungan dengan meningkatnya jumlah pentahbisan samanera.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2013 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Bodhigiri, tanggal 21 Juni 2013, yang dihadiri oleh 42 bhikkhu dari 52 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERSETUJUAN
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK PABBAJJA SAMANERA
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Subhapanno Mahathera sebagai Upajjhaya Pabbajja Samanera Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Bodhigiri, Wlingi, Blitar
Tanggal, 21 Juni 2013
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannyavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2013
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 06/PA/VI/2013
Tentang:
TEMPAT SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2014
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya menetapkan tempat Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2014.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2013 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Bodhigiri, tanggal 21 Juni 2013, yang dihadiri oleh 42 bhikkhu dari 52 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 14 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
TEMPAT SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2014
Pasal 1 :
Tempat Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2014 adalah di Vihara Sikhadama Santibhumi, BSD City.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Bodhigiri, Wlingi, Blitar
Tanggal, 21 Juni 2013
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannyavaro Mahathera