Keputusan Persamuhan Agung 2017

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/2, Jakarta 14350
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206

Vihara Mendut
Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404

 

 

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) 

TAHUN 2017 
SANGHA THERAVADA INDONESIA 
No: 01/PA/VI/2017

Tentang:

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN 
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA 
TAHUN 2016-2017

 

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2016-2017.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasahghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13-14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 63 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2016-2017

Pasal 1
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2016 – 2017 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi,
Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

 

KEPUTUSAN SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 02/PA/VI/2017

Tentang:

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2016 -2017

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama,dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2016 – 2017.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahur2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi Tangerang Selatan, tanggal 13-14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 61 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2016-2017

Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) SanghaTheravada Indonesia untuk tahun 2016-2017 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

KEPUTUSAN SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERA VADA INDONESIA
Nomor: 03/PA/VI/2017

Tentang:

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERA VADA INDONESIA
TAHUN 2016 -2017

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dankepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2016-2017.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13-14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 63 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2016-2017

Pasal 1:
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2016 – 2017 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

KEPUTUSAN SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 04/PA/VI/2017

Tentang:

PERSETUJUAN PENGANGKATAN ANGGOTA
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2017- 2021

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dankepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Sehubungan dengan pengunduran diri Bhikkhu Jayamedho dari anggota Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) masa bakti 2016-2021, maka perlu memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota pengganti antar waktu seperti yang telah diajukan oleh Sanghanayaka (Ketua Dewan Pimpinan) dalam Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13 – 14 Juni 2017

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Saiigha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13-14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 63 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PERSETUJUAN PENGANGKATAN ANGGOTA
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2017- 2021

Menetapkan

Pasal 1 :
Memberikan persetujuan atas pengangkatan Bhikkhu Siriratano Thera menjadi anggota pengganti antar waktu dalam Karakasanghasabha (Dewan pimpinan) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2017-2021 dengan jabatan Upa- Sanghanayaka (Wakil Ketua Umum) yang bertugas selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

KEPUTUSAN SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 05/PA/VI/2017

Tentang:

PENGESAHAN PROGRAM KERJA 5 TAHUN (2017 – 2022)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya Mengesahkan Program Kerja 5 Tahun (2017 – 2022) Sangha Theravada Indonesia.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasaiighasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VE2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13 – 14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 63 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGESAHKAN PROGRAM KERJA 5 TAHUN (2017 – 2022)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menetapkan

Pasal 1 :
Program Kerja 5 Tahun (2017-2022) Sangha Theravada Indonesia seperti telampir tidak terpisahkan pada surat keputusan ini.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 05/PAAT/2017

PROGRAM KERJA 5 TAHUN
(FORMULASI VISI MISI DAN STRATEGI)
SANGHA THERAVADA INDONESIA 2017 – 2022

 

Misi :
a. Membangun keyakinan,
b. Menyelami Dhamma,
c. Mengajak berbahagia dalam Dhamma

Visi:
Sangha Theravada Indonesia menjadi mitra strategis komunitas Buddhis yang terpercaya serta inklusif dalam mengamalkan nilai-nilai ajaran Buddha sesuai Tipitaka Pali dalam mewujudkan masyarakat yang sentosa, humanis, dan religius.

Muatan Strategis:
1. Melestarikan dan mengembangkan ajaran Buddha seperti termaktub dalam kitab suci Tipitaka Pali.
2. Membimbing dan mengakomodir para bhikkhu/samanera dan umat Buddha dalam menghayati dan mengamalkan Dhamma-vinaya.
3. Memotivasi dan mendorong masyarakat dalam berbagai lembaga/institusi untuk kegiatan kemanusiaan sebagai perwujudan Metta-Karuna (cinta kasih dan welas asih).
4. Menginisiasi dan memasyarakatkan budaya-budaya bernuansa Buddhis dengan mengutamakan penggalian kearifan lokal.
5. Bepartisipasi dengan pemerintah dan lembaga-lembaga agama dan sosial lainnya dalam membangun nilai-nilai moral keluarga, komunitas, dan bangsa demi memperkokoh dasar Negara.

Program Kerja Lima Tahun:
1. Melestarikan dan mengembangkan Ajaran Buddha seperti termaktub dalam kitab suci Tipitaka Pali
Program Kerja Lima Tahun:
a. Mengadakan ahli-ahli bahasa Pali dalam jumlah massif untuk menerjemahkan kitab suci bahasa Pali.
b. Mensosialisasikan Buddha Dhamma ke masyarakat
c. Mengadakan dan menumbuhkembangkan mutu lembaga pendidikan Agama Buddha formal dan informal.

2. Membimbing dan mengakomodir para bhikkhu/samanera dan umat Buddha dalam menghayati dan mengamalkan Dhamma-vinaya
Program Kerja Lima Tahun:
a. Mengadakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Dhammaduta.
b. Mengadakan dan mengembangkan pusat meditasi yang sistematis dan pengarah meditasi yang berkualitas.

3. Memotivasi dan mendorong masyarakat dalam berbagai lembaga/institusi untuk kegiatan kemanusiaan sebagai perwujudan Metta-Karuna (cinta kasih dan welas asih)
Program Kerja Lima Tahun:
a. Mendorong aksi bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana.
b. Mendorong aksi bantuan kepada masyarakat yang kurang beruntung.
c. Mendorong pelestarian lingkungan hidup sehat dan tenteram.
d. Mendorong upaya-upaya pewujudan kerukunan dan kedamaian masyarakat.

4. Menginisiasi dan memasyarakatkan budaya-budaya bernuansa Buddhis dengan mengutamakan penggalian kearifan lokal
Program Kerja Lima Tahun:
a. Membangkitkan budaya Buddhis lokal yang pemah dan sedang ada di masyarakat Indonesia.
b. Menumbuhkembangkan tata upacara (puja) Buddhis yang bernuansa budaya lokal.
c. Mendorong terselenggaranya festival budaya Buddhis secara berkala.
d. Mendorong kreasi seni objek-objek pujaan Buddhis yang bernuansa adat budaya lokal.
e. Bepartisipasi dan bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga arkeologi independen dalam mendukung pelestarian peninggalan (artefak) Buddhis.

5. Bepartisipasi dengan pemerintah dan lembaga-lembaga agama dan sosial lainnya dalam membangun nilai-nilai moral keluarga, komunitas, dan bangsa demi memperkokoh dasar Negara
Program Kerja Lima Tahun:
a. Mendukung penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi degredasi moral akibat kenakalan, narkoba, dan segala bentuk kekerasan.
b. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga agama dan sosial lainnya dalam menjaga dan mengembangkan kerukunan dan kedamaian masyarakat berdasarkan pada norma-norma kemanusiaan untuk memperkuat Bhinneka Tunggal Ika.

 

 

KEPUTUSAN SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 06/PA/VI/2017

Tentang:

SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) ISTIMEWA
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2018

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya diselenggarakan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Istimewa Sangha Theravada Indonesia untuk membahas dan mengesahkan perbaikan Anggaran Dasar Sangha Theravada Indonesia.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VE2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13 – 14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 63 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) ISTIMEWA
SANGHA THERAVAD A INDONESIA
TAHUN 2018

Menetapkan

Pasal 1 :
Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Istimewa Tahun 2018 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 12 Januari 2018.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

 

KEPUTUSAN SIDANG MAHASANGHASABHA
(PERSAMUHAN AGUNG) TAHUN 2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor: 07/PA/VI/2017

Tentang:

TIM PERUMUS PERBAIKAN ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya mengangkat Tim Perumus Perbaikan Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasaiighasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VE2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2017 Sangha Theravada Indonesia di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 13 – 14 Juni 2017, yang dihadiri oleh 50 bhikkhu dari 63 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 19 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

TIM PERUMUS PERBAIKAN ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menetapkan

Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Perbaikan Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia:
1. Bhante Jotidhammo Mahathera (Ketua)
2. Bhante Jagaro Mahathera
3. Bhante Dhammadhiro Mahathera
4. Bhante Saddhaviro Mahathera
5. Bhante Subhapanno Mahathera
6. Bhante Thitayanno Thera
7. Bhante Jayamedho
8. Bhante Gunapiyo (Sekretaris)

Pasal 2 :
Tim Perumus Perbaikan Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia menyerahkan hasil kerjanya pada Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Istimewa Sangha Theravada Indonesia, tanggal 12 Januari 2018

Pasal 3 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pudisklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal, 14 Juni 2017

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply 0 comments