Keputusan Persamuhan Agung Tahun 2011

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/PA/VI/2011

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2010 – 2011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Thera nayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2010 – 2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2010 – 2011

Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2010-2011 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 02/PA/VI/2011

Tentang:

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2010 – 2011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2010 – 2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2010 – 2011

Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2010-2011 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran anggota Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 03/PA/VI/2011

Tentang:

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2010 – 2011

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2010 – 2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2010 – 2011

Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2010-2011 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) beserta segenap jajaran anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 04/PA/VI/2011

Tentang:

PENGANGKATAN SANGHAPAMOKKHA (KEPALA SANGHA)
DAN UPA-SANGHAPAMOKKHA (WAKIL KEPALA SANGHA)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan pengesahan atas pengangkatan Sanghapamokkha (Kepala Sangha) dan Upa-Sanghapamokkha (Wakil Kepala Sangha) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016. sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti Sanghapamokkha (Kepala Sangha) dan Upa-Sanghapamokkha (Wakil Kepala Sangha) untuk tahun 2006-2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau yang khusus untuk mata acara ini dipimpin oleh Bhikkhu Siriratano Thera dan Bhikkhu Thitayanno Thera.

MEMUTUSKAN

PENGANGKATAN SANGHAPAMOKKHA (KEPALA SANGHA)
DAN UPA-SANGHAPAMOKKHA (WAKIL KEPALA SANGHA)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
1. Sri Pannavaro Mahathera sebagai Sanghapamokkha (Kepala Sangha) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.
2. Sri Subalaratano Mahathera sebagai Upa-Sanghapamokkha (Wakil Kepala Sangha) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 05/PA/VI/2011

Tentang:

PENGANGKATAN SEKRETARIS PERSAMUHAN AGUNG
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Pengangkatan Sekretaris Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016, sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti Sekretaris Persamuhan Agung masa bakti 2007-2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGANGKATAN SEKRETARIS PERSAMUHAN AGUNG
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
Bhikkhu Saccadhammo sebagai Sekretaris Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 06/PA/VI/2011

Tentang:

PENGANGKATAN THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Pengangkatan Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016, sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) masa bakti 2006-2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

MENGANGKAT THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
Bhikkhu Dhammasubho Mahathera sebagai Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 07/PA/VI/2011

Tentang:

PENGANGKATAN SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Pengangkatan Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016, sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti Sanghanayaka (Ketua Umum) masa bakti 2006-2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

MENGANGKAT SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
Bhikkhu Jotidhammo Mahathera sebagai Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 08/PA/VI/2011

Tentang:

PENGANGKATAN ADHIKARANANAYAKA
(KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Pengangkatan Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016, sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) masa bakti 2006-2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGANGKATAN ADHIKARANANAYAKA
(KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
Bhikkhu Sukhemo Mahathera sebagai Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 09/PA/VI/2011

Tentang:

PENGANGKATAN ANGGOTA THERASAMAGAMA (DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Pengangkatan Anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016, sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti Sanghanayaka (Ketua Umum) masa bakti 2006-2011.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2011 di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin, nomor: 06/PA/VI/2011.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGESAHAN PENGANGKATAN
ANGGOTA THERASAMAGAMA (DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
– Ketua Dewan Sesepuh: Bhikkhu Dhammasubho Mahathera
– Wakil Ketua: Bhikkhu Jagaro Mahathera
– Anggota: Bhikkhu Saddhaviro Mahathera
– Anggota: Bhikkhu Viriyadharo Thera
– Anggota: Bhikkhu Pannanando Thera

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 10/PA/VI/2011

Tentang:

PENGESAHAN PENGANGKATAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Mengesahkan Pengangkatan Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2011 di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin, nomor: 06/PA/VI/2011.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGESAHAN PENGANGKATAN
ANGGOTA KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
– Ketua Umum: Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
– Wakil Ketua Bidang Pendidikan: Bhikkhu Subhapanno Mahathera
– Wakil Ketua Bidang Sosial Budaya: Bhikkhu Siriratano Thera
– Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bhikkhu Dhammakaro Thera
– Wakil Ketua Bidang Urusan Luar Negeri: Bhikkhu Dhammadhiro Mahathera
– Sekretaris I: Bhikkhu Cittagutto Thera
– Sekretaris II: Bhikkhu Abhayanando Thera
– Pengelola Sanghadana I: Bhikkhu Cittanando Thera
– Pengelola Sanghadana II: Bhikkhu Dhammiko

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 11/PA/VI/2011

Tentang:

PENGESAHAN PENGANGKATAN
ADHIKARANASABHA (DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Mengesahkan Pengangkatan Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia masa bakti 2011 – 2016.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
4. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2011 di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin, nomor: 06/PA/VI/2011.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGESAHAN PENGANGKATAN
ADHIKARANASABHA (DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
MASA BAKTI 2011 – 2016

Menetapkan :

Pasal 1 :
– Ketua Dewan Kehormatan: Bhikkhu Sukhemo Mahathera
– Wakil Ketua: Bhikkhu Atimedho Mahathera
– Anggota: Bhikkhu Candakaro Thera
– Anggota: Bhikkhu Suvijano Thera
– Anggota: Bhikkhu Cittanando Thera

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2011
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor: 12/PA/VI/2011

Tentang:

PENGESAHAN PROGRAM KERJA 5 TAHUN (2011 – 2016)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO  SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya Mengesahkan Program Kerja 5 Tahun (2011-2016) Sangha Theravada Indonesia.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2011 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Dhammasoka, tanggal 16 – 17 Juni 2011 yang dihadiri oleh 37 bhikkhu dari 51 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan 7 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENGESAHAN PROGRAM KERJA 5 TAHUN (2011-2016)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menetapkan :

Pasal 1 :
Rincian Lengkap Program Kerja 5 Tahun (2011-2016) Sangha Theravada Indonesia terlampir tidak terpisah pada Surat Keputusan ini.

Pasal 2 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

SANGHA THERAVADA INDONESIA
PROGRAM KERJA TAHUN 2011-2016

 

Kerangka Acuan Program Kerja Sangha Theravada Indonesia tahun 2011-2016

1. Menjunjung tinggi kehormatan Dhamma Vinaya.
2. Menjalin persatuan kesatuan Sangha Theravada Indonesia.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sangha Theravada Indonesia.
4. Mengangkat citra baik Sangha Theravada Indonesia.
5. Melindungi ekstistensi Sangha Theravada Indonesia.

Program Kerja Tahun 2011 – 2016 Sangha Theravada Indonesia

1. Dewan Sesepuh

a. Memberikan saran/pendapat/pertimbangan terhadap Program Kegiatan Tahunan Dewan Pimpinan satu bulan setelah Rapat Pimpinan III tiap tahun.
b. Mengadakan pertemuan/rapat untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan satu bulan menjelang Sidang Persamuhan Agung berlangsung.
c. Menyampaikan laporan evaluasi kinerja Dewan Pimpinan sehagai kesimpulan dari hasil pertemuan/rapat kepada Sidang Persamuhan Agung.
d. Menerima konsultasi dan/atau melakukan pendekatan kepada bhikkhu-bhikkhu yang memilikj permasalahan.
e. Menyampaikan permasalahan bhikkhu-bhikkhu kepada Sidang Persamuhan Agung.

2. Dewan Pimpinan

2. 1 Bidang Organisatoris

a. Membuat ketetapan dan keputusan Sangha Theravada Indonesia.
b. Mengadakan Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia secara rutin dan berkala untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
c. Mengevaluasi dan menata sistem organisasi agar lebih sempurna.
d. Meningkatkan daya guna dan hasil guna kinerja organisasi Sangha Theravada Indonesia dalam upaya sumbangsih kepada masyarakat.
e. Menjaga komitmen dan menghormati bhikkhu dalam tugas jabatan masing-masing.

2.2 Bidang Pendidikan

2.2.1 Pendidikan ke dalam: ditujukan kepada para bhikkhu/samanera warga Sangha Theravada Indonesia meliputi:

a. Meningkatkan pendidikan dan pelaksanaan Dhamma Vinaya.
b. Menyelenggarakan Penataran/Diskusi Dhamma dan Vinaya.
c. Menyelenggarakan Pabbajja Samanera.
d. Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Sangha.
e. Menyelenggarakan pendidikan samanera dan bhikkhu secara keviharaan.
f. Menyelenggarakan penataran disiplin ilmu-ilmu lain yang relevan dan berkaitan dengan kewajiban serta kehidupan para bhikkhu.
g. Mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi bhikkhu/samanera warga Sangha Theravada Indonesia.
h. Memberi kesempatan kepada samanera dan bhikkhu untuk meningkatkan pendidikan.
i. Memberikan bimbingan meditasi: Samatha clan Vipassana.

2.2.2 Pendidikan ke luar: ditujukan kepada umat Buddha (upasaka-upasika); meliputi:

2.2.2.1. Program yang sedang berjalan

a. Menyelenggarakan Pabbajja Samanera Sementara.
b. Mendukung pembinaan program Latihan Upasaka/Upasika Atthasila.
c. Berperanserta mengelola pendidikan Sekolah Minggu Buddhis.
d. Berperanserta mengelola lembaga-lembaga pendidikan umum/Buddhis dan Perguruan Tinggi Agama Buddha.
e. Berperanserta memberikan pelajaran/kuliah bidang studi Agama Buddha pada lembaga-lembaga pendidikan umum/Buddhis, Sekolah Tinggi Agama Buddha.
f. Berperanserta menyusun kurikulum pendidikan Agama Buddha.
g. Mendukung pembinaan Kursus Buddha Dhamma.
h. Memberikan khotbah, diskusi, penataran, seminar, simposium, lokakarya, temu wicara, dan kegiatan-kegiatan pembinaan lain.

2.2.2.2 Program yang akan dicapai

a. Meningkatkan pembentukan lembaga-lembaga pendidikan Buddhis.
b. Memfasilitasi umat Buddha yang berprestasi untuk mendapat bea siswa dari para sponsor dalam rangka melanjutkan studi di perguruan tinggi.
c. Merancang program pendidikan Pandai Dhamma (progam ujian dasar Dhamma tahunan).
2.3 Bidang Sosial Budaya

2.3.1. Sosial kemasyarakatan

a. Memberikan bimbingan dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
b. Memberikan bimbingan untuk menjaga dan mengembangkan budaya Buddhis.
c. Mengkoordinir permintaan ceramah-ceramah tentang Agama Buddha dari lembaga-lembaga kemasyarakatan, misalnya:  televisi, radio, rekaman kaset/video, dan sebagainya.
d. Menjalin kerjasama dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
e. Mendukung dilaksanakannya bakti sosial.

2.3.2. Pengembangan Sarana Vihara

a. Merencanakan pembangunan vihara Sangha di daerah binaan yang merupakan daerah potensi untuk pengembangan maupun pembinaan, khususnya di tiap ibu kota propinsi.
b. Mengelola vihara menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, seni, budaya, dan pendidikan.
c. Memberikan bantuan sarana dan prasarana vihara serta dana pembangunan vihara dengan ketentuan yang berlaku melalui Padesanayaka.

2.3.3 Kesejahteraan warga Sangha Theravada Indonesia

a. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada semua warga Sangha Theravada Indonesia.
b. Mengurus segala keperluan dan berkomunikasi kepada keluarga mendiang bilamana ada bhikkhu yang meninggal.
c. Memberikan bantuan biaya operasional dan transportasi kepada bhikkhu pembina daerah yang memerlukan.

2.4. Bidang Hubungan Antar Lembaga

3.4.1 Hubungan Antar Lembaga

a. Menjalin hubungan sinergis dengan lembaga-lembaga Agama Buddha mazhab Theravada di Indonesia untuk melestarikan dan mengembangkan Agama Buddha mazhab Theravada.
b. Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga Agama Buddha bukan mazhab Theravada di Indonesia dalam meningkatkan kualitas moral spiritual masyarakat Indonesia.
c. Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga bukan Buddhis untuk menggalang dan meningkatkan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia.

3.4.2 Hubungan dengan Pemerintah

Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya dengan lembaga-lembaga Pemerintah untuk saling memberikan informasi serta dukungan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara menuju masyarakat Pancasila.

2.5. Bidang Urusan Luar Negeri

a. Membuat sinergi dalam tiap hubungan dengan luar negeri untuk menjadi potensi peningkatan kualitas pariyatti (pengetahuan) dan patipatti (praktik) Dhamma serta peningkatan kualitas Lembaga Sangha Theravada Indonesia.
b. Menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga agama Buddha di forum internasional.
c. Menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah Agama Buddha internasional.
d. Mengirim para bhikkhu dan samanera untuk mendalami Agama Buddha di luar negeri.
e. Mengarahkan umat/pengurus vihara binaan Sangha Theravada Indonesia agar dalam mengundang bhikkhu luar negeri melalui Kepala Vihara/Padesanayaka/Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia.

2.6. Sekretariat

a. Mengadakan perlengkapan kesekretariatan maupun perslapan Rapim atau pertemuan-pertemuan berkala Karakasanghasabha.
b. Membuat dan mengelola website sangha Theravada Indonesia.
c. Menerbitkan lembaran informasi Sangha Theravada Indonesia.

3. Dewan Kehormatan

a. Mengadakan pertemuan/rapat untuk mengevaluasi kualitas kedisiplinan bhikkhu dan menangani bhikkhu yang mempunyai perilaku, pola pikir, adat istiadat, tradisi dan budaya kurang sesuai Dharnma Vinaya dan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Sangha Theravada Indonesia .
b. Mengusulkan perpindahan tempat pembinaan bhikkhu setiap saat apabila dipandang perlu kepada Dewan Pimpinan.
c. Melakukan seleksi penerimaan calon samanera tetap dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, serta menyampaikan hasil seleksi tersehut kepada Dewan Pimpinan dan Dewan Sesepuh.
d. Melakukan seleksi penerimaan bhikkhu anggota baru Sangha Theravada Indonesia dan melaporkan hasil seleksi tersebut kepada Sidang Persamuhan Agung.
e. Melakukan pendekatan/menerima konsultasi bhikkhu-bhikkhu yang memiliki permasalahan.
f. Menyampaikan permasalahan bhikkhu-bhikkhu kepada Sidang Persamuhan Agung.
g. Menyampaikan laporan tertulis kegiatan Dewan Kehormatan kepada Sidang Persamuhan Agung.

 

Ditetapkan di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin
Tanggal, 17 Juni 2011

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha

ttd.

Sri Pannavaro Mahathera

Leave a Reply 0 comments