Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha I/1999

RAPIM SANGHA I / 1999

MEMUTUSKAN

BAB II : WAKIL SEKRETARIS JENDERAL SANGHA THERAVÃDA INDONESIA

Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Suddhimano menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Sangha Theravãda Indonesia
Pasal 2 : Wakil Sekretaris Jenderal bersama Sekretaris Jenderal menangani tugas-tugas kesekretariatan dan membawahi beberapa biro yang terdapat dalam Sekretariat Jenderal Sangha Theravãda Indonesia

BAB III : TIM SELEKSI CALON SÃMANERA DAN BHIKKHU ANGGOTA SANGHA THERAVÃDA INDONESIA
Pasal 1 : Tim Seleksi Calon Sãmanera dan Bhikkhu Anggota Sangha Theravãda Indonesia Masa Bakti Tahun 1999 — 2001, terdiri dari :
1. Ketua Umum Sangha Theravãda Indonesia
2. Wakil Ketua Umum I, II, dan III
3. Kepala Biro Penelitian/Penyeleksian
4. Kepala atau Wakil Kepala Biro Pendidikan Bhikkhu / Sãmanera
Pasal 2 : Masa tugas Tim Seleksi Calon Sãmanera dan Bhikkhu Anggota Sangha Theravãda Indonesia akan berakhir pada saat Rapat Pimpinan I / 2001

BAB IV : NAMA YAYASAN DAN REKOMENDASI BADAN PENGAWAS YAYASAN DI VIHARA BUDDHA SAKYAMUNI, DENPASAR
Pasal 1 : Nama Yayasan di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar adalah Yayasan Buddha Sakyamuni, Denpasar
Pasal 2 : Merekomendasi anggota Badan Pengawas Yayasan Buddha Sakyamuni, Denpasar, sebagai berikut :
1. Sri Paññãvaro Mahãthera
2. Jotidhammo Thera
3. Khantidharo Thera
4. Thitaketuko Thera
5. Bhikkhu Suddhimano
6. Bhikkhu Urudha Dhammapiyo

BAB V : REKOMENDASI ANGGOTA BARU BADAN PENGAWAS YAYASAN DHAMMADIPA ARAMA, MALANG
Pasal 1: Merekomendasi anggota baru Badan Pengawas Yayasan Dhammadipa Arama, Malang adalah :
1. Thitaketuko Thera
2. Bhikkhu Viriyadharo
3. Bhikkhu Dhiranando

BAB IX : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 2 April 1999

RAPAT KÃRAKA SANGHA SABHÃ
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I / 1999

SANGHA THERAVÃDA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Sri Paññãvaro Mahãthera

Sekretaris Jenderal:

ttd

Jotidhammo Thera