RAPIM SANGHA II / 1999
MEMUTUSKAN
BAB V : REKOMENDASI KEPALA/WAKIL KEPALA VIHARA TANAH PUTIH, SEMARANG
Pasal 1 : Merekomendasi Jotidhammo Thera sebagai Kepala Vihara Tanah Putih, Semarang.
Pasal 2 : Merekomendasi Bhikkhu Udayo sebagai Wakil Kepala Vihara Tanah Putih, Semarang.
Pasal 3 : Masa pengabdian Kepala/Wakil Kepala Vihara Tanah Putih, Semarang, mulai tanggal 28 Juni 1999 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
BAB VI : REKOMENDASI KEPALA/WAKIL KEPALA VIHARA BUDDHA GAYA, SEMARANG
Pasal 1 : Merekomendasi Jotidhammo Thera sebagai Kepala Vihara Buddha Gaya, Semarang.
Pasal 2 : Merekomendasi Bhikkhu Udayo sebagai Wakil Kepala Vihara Buddha gaya, Semarang.
Pasal 3 : Masa pengabdian Kepala/Wakil Kepala Vihara Buddha Gaya, Semarang, mulai tanggal 28 Juni 1999 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
BAB VII : REKOMENDASI KEPALA VIPASSANA GRAHA, BANDUNG
Pasal 1 : Merekomendasi Sudhammo Mahãthera sebagai Kepala Vipassana Graha, Lembang, Bandung.
Pasal 2 : Masa pengabdian Kepala Vipassana Graha, Bandung mulai tanggal 28 Juni 1999 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
BAB VIII : REKOMENDASI ANGGOTA BARU BADAN PENGAWAS YAYASAN METTA JAYA, TEGAL
Pasal 1: Merekomendasi anggota baru Badan Pengawas Yayasan Metta Jaya, Tegal, adalah :
1. Bhikkhu Udayo
2. Bhikkhu Cattamano
BAB X : PENATARAN CALON WISUDAWAN UPASAKA – UPASIKA
Pasal 1 : Meminta Kepala/Wakil Kepala Vihara atau Ketua/Wakil Ketua Dayaka Sabha menyelenggarakan penataran calon wisudawan upasaka – upasika perihal pengetahuan dasar Agama Buddha.
BAB XI : PEMBERIAN REKOMENDASI CALON PANDITA
Pasal 1 : Menghimbau Ketua/Wakil Ketua Bhikkhu Pembina Propinsi Dati I lebih selektif memberikan rekomendasi/tanda tangan persetujuan bagi calon-calon pandita anggota Magabudhi.
BAB XIV : MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Semarang
Tanggal 28 Juni 1999
RAPAT KÃRAKA SANGHA SABHÃ
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II / 1999
SANGHA THERAVÃDA INDONESIA
|
|