KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II/2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VI/01
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang : Perlunya penanganan terapan, khusus, dan terpadu beberapa hal dalam kelembagaan Sangha Theravãda Indonesia, kehidupan anggota Sangha Theravãda Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) Sangha Theravãda Indonesia demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma serta berkepribadian Nasional.
Memperhatikan : Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) II/2001 Sangha Theravãda Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 12 Juni 2001, yang dihadiri oleh 15 bhikkhu anggota Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) dan 3 bhikkhu peninjau.
Mengingat :
- Dhamma – Vinaya
- Piagam Sangha Theravãda Indonesia
- Keputusan-keputusan Mahã Sangha Sabhã (Pesamuan Agung) dan Rapat Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) Sangha Theravãda Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I : TEMPAT BERVASSA 2545/2001 ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1 : Tempat bervassa 2545/2001 anggota Sangha Theravãda Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 : Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravãda Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 : Para bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaik-baiknya untuk pembinaan diri sendiri (Sãmana-dhamma) maupun masyarakat sekitarnya
Pasal 4 : Beberapa vihara/tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravãda Indonesia
BAB II : MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2545/2001
Pasal 1 : Masa Vassa 2545/2001 mulai tanggal 6 Juli 2001 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2001
Pasal 2 : Masa Kathina 2545/2001 mulai tanggal 3 Oktober 2001 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2001
BAB III : JADWAL PERAYAAN KATHINA 2545/2001 DI VIHARA-VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 : Jadwal Perayaan Kathina 2545/2001 di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravãda Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
BAB IV : PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2545/2001
Pasal 1: Pelayanan Undangan Perayaan Kathina 2545/2001 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2: Menghimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan Upacara Perayaan Kathina agar mengirimkan undangan perayaan Kathina kepada Padesa Nãyaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) masing-masing selambat-lambatnya tanggal 3 September 2001, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang
BAB V : PADESA NAYAKA (KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROPINSI) DAN UPA PADESA NAYAKA (WAKIL KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROPINSI) SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA
Pasal 1 : Padesa Nãyaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara adalah Bhikkhu Candakaro
Pasal 2 : Upa Padesa Nãyaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara adalah Bhikkhu Guttadhammo
Pasal 3 : Masa pengabdian Padesa Nãyaka dan Upa Padesa Nãyaka baru mulai tanggal 12 Juni 2001 sampai dengan 31 Desember 2002
BAB VI : WAKIL KEPALA PADEPOKAN DHAMMADIPA ARAMA, BATU
Pasal 1 : Merekomendasi Bhikkhu Viriyadharo sebagai Wakil Kepala Padepokan Dhammadipa Arama, Batu
BAB VII : ANGGOTA BARU SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Menerima Bhikkhu Sucirano sebagai anggota Sangha Theravãda Indonesia
BAB VIII : KETUA PANITIA PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA MASA VASSA 2545/2001 DAN TETAP 2545/2001
Pasal 1 : Mengganti Bhikkhu Siriratano sebagai Ketua Panitia Pabbajjã Sãmanera Sementara Masa Vassa 2545/2001 dan Tetap 2545/2001
Pasal 2 : Mengangkat Bhikkhu Cittanando sebagai Ketua Panitia Pabbajjã Sãmanera Sementara Masa Vassa 2545/2001 dan Tetap 2545/2001, di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu
BAB IX : LATIHAN UPASIKA ATTHASILA
Pasal 1 : Istilah yang dipergunakan untuk latihan Atthasila khusus wanita yang diselenggarakan oleh Sangha Theravãda Indonesia adalah Latihan Upãsikã Atthasila
Pasal 2 : Pakaian peserta Latihan Upãsikã Atthasila adalah kain sarung warna putih, baju lengan panjang warna putih, dan selendang dada warna putih.
Pasal 3 : Logo Latihan Upãsikã Atthasila adalah bunga teratai berkelopak delapan yang berada dalam lingkaran bulat, disertai tulisan Latihan Upãsikã Atthasila, Sangha Theravãda Indonesia berada pada bagian luar lingkaran
BAB X : TEMPAT PENYELENGGARAAN PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA REMAJA & PELAJAR IX-B, DAN LATIHAN UPASIKA ATTHASILA REMAJA & PELAJAR TAHUN 2001
Pasal 1 : Mengubah tempat penyelenggaraan Pabbajjã Sãmanera Sementara Remaja & Pelajar IX-B, semula di Vihara Tanah Putih, Semarang, menjadi bertempat di Ratanavana Arama, Lasem, Rembang.
Pasal 2 : Mengubah tempat penyelenggaraan Latihan Upãsikã Atthasila Remaja & Pelajar Tahun 2001, semula di Vihara Sasana Subhasita, Tangerang, menjadi bertempat di Ratanavana Arama, Lasem, Rembang.
BAB XI : PENERBITAN BUKU “PARITTA SUCI” DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Menerbitkan buku “Paritta Suci” yang telah direvisi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Sangha Theravãda Indonesia ke-25
Pasal 2 : Mendistribusikan penerbitan buku “Paritta Suci” yang telah direvisi awal bulan Oktober 2001
BAB XII : TIM PENYUSUN KRITERIA BHIKKHU/SAMANERA YANG AKAN BELAJAR DI LUAR NEGERI
Pasal 1 : Mengangkat Tim Penyusun Kriteria Bhikkhu/Samanera yang akan belajar di luar negeri, terdiri dari:
- Sukhemo Mahãthera
- Subhapañño Thera
- Bhikkhu Dhammakaro (Ketua)
- Bhikkhu Abhipañño
- Bhikkhu Cittagutto
Pasal 2 : Menugaskan Tim Penyusun untuk mengajukan Usulan Rancangan Kriteria Bhikkhu/Samanera yang akan belajar di luar negeri, dalam bidang studi:
- Ilmu Agama Buddha
- Latihan Meditasi
Pasal 3 : Usulan Rancangan Kriteria Bhikkhu/Samanera yang akan belajar di luar negeri akan dibahas, dan disahkan dalam Rapat Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) III/2001 Sangha Theravãda Indonesia mendatang
BAB XIII : TIM PENYUSUN TATA TERTIB PESAMUAN AGUNG DAN RAPAT PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Mengangkat Tim Penyusun Tata Tertib Pesamuan Agung dan Rapat Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia, terdiri dari:
- Jagaro Thera (Ketua)
- Saddhaviro Thera
- Subhapañño Thera
- Bhikkhu Suddhimano
- Bhikkhu Vijito
Pasal 2 : Menugaskan Tim Penyusun untuk mengajukan Usulan Rancangan Tata Tertib Pesamuan Agung dan Rapat Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia, yang memuat:
- Tata Tertib Pesamuan Agung
- Tata Tertib Rapat Dewan Pimpinan Sangha
Pasal 3 : Usulan Rancangan Tata Tertib Pesamuan Agung Sangha Theravãda Indonesia akan dibahas dalam Rapat Pimpinan III/2001 Sangha Theravãda Indonesia, tetapi akan disahkan dalam Pesamuan Agung Sangha Theravãda Indonesia mendatang
Pasal 4 : Usulan Rancangan Tata Tertib Rapat Pimpinan Sangha Theravãda Indonesia akan dibahas, dan disahkan dalam Rapat Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) III/2001 Sangha Theravãda Indonesia mendatang
BAB XIV : TIM PENYUSUN SANGHADANA PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
Pasal 1 : Mengangkat Tim Penyusun Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Sanghadana, terdiri dari:
- Atimedho Thera (Ketua)
- Bhikkhu Suddhimano
- Bhikkhu Vijito
- Bhikkhu Dhammakaro
- Bhikkhu Cittagutto
Pasal 2 : Menugaskan Tim Penyusun untuk mengajukan Usulan Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Sanghadana, yang memuat :
- Penggunaan Sanghadana Umum
- Penggunaan Sanghadana Khusus
- Penggunaan Sanghadana Tetap
- Penggunaan Sanghadana Harian
Pasal 3 : Usulan Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Sanghadana akan dibahas, dan disahkan dalam Rapat Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) III/2001 Sangha Theravãda Indonesia mendatang
BAB XVIII : RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN SANGHA) III/2001 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Rapat Kãraka Sangha Sabhã (Dewan Pimpinan Sangha) III/2001 Sangha Theravãda Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, pada 2–3 November 2001
BAB XIX : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Ciapus, Bogor
Tanggal 12 Juni 2001
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II / 2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
|
|
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II / 2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
|
|
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II / 2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
|
|
|