Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha III/2001

KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) III/2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 02/RAPIM-III/XI/01

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

MEMUTUSKAN

Menetapkan
BAB I : REKOMENDASI KEPALA/WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 : Merekomendasi Bhikkhu Dhammakaro sebagai Kepala Vihara Saddhapala, Jakarta Barat
Pasal 2 : Merekomendasi Bhikkhu Khemanando sebagai Kepala Vihara Muladharma, Samarinda
Pasal 3 : Merekomendasi Bhikkhu Guttadhammo sebagai Wakil Kepala Metta Vihara, Tegal

BAB II : TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU
Pasal 1 : Tempat pengabdian Bhikkhu Atthakaro di Vihara Dharma Giri, Pupuan, Tabanan, Bali, setelah bulan Maret 2002
Pasal 2 : Tempat pengabdian Bhikkhu Thirayaso di Brahmavihara Arama, Banjar, Singaraja, Bali, setelah bulan Maret 2002

BAB IV : UPASAMPADA TAHUN 2002
Pasal 1 : Mengadakan Upasampada tahun 2002 di Uposathaghara Dhammadipa Arama, Malang, pada tanggal 3 Maret 2002

BAB V : PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP TAHUN 2002
Pasal 1: Pabbajjã Sãmanera Sementara Umum XVII di Padepokan Dhammadipa Arama, Malang, pada tanggal 12 Mei sampai dengan 27 Mei 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Cittanando, Pengawas Panitia : Bhikkhu Viriyadharo
Pasal 2: Pabbajjã Sãmanera Sementara Remaja & Pelajar X di Vihara Mendut, Magelang, pada tanggal 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Guttadhammo, Pengawas Panitia : Jotidhammo Thera
Pasal 3: Pabbajjã Sãmanera Sementara Mahasiswa & Sarjana VII di Saung Paramita, Bogor, pada tanggal 21 Juli sampai dengan 4 Agustus 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Cittagutto, Pengawas Panitia : Sri Subalaratano Mahathera
Pasal 4: Pabbajjã Sãmanera Sementara Masa Vassa 2546/2002 di Saung Paramita, Bogor, pada tanggal 11 Agustus sampai dengan 10 Nopember 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Cittagutto, Pengawas Panitia : Sri Subalaratano Mahathera
Pasal 5: Pabbajjã Sãmanera Tetap di Vihara Mendut, Magelang, pada tanggal 1 Desember 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Cittagutto, Pengawas Panitia : Jotidhammo Thera

BAB VI : LATIHAN UPASIKA ATTHASILA UMUM TAHUN 2002
Pasal 1 : Latihan Upãsikã Atthasila Umum di Padepokan Dhammadipa Arama, Malang, pada tanggal 12 Mei sampai dengan 27 Mei 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Cittanando, Pengawas Panitia : Bhikkhu Viriyadharo
Pasal 2 : Latihan Upãsikã Atthasila Umum di Vihara Mendut, Magelang, pada tanggal 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2002, Ketua Panitia : Bhikkhu Guttadhammo, Pengawas Panitia : Jotidhammo Thera

BAB VII : SURAT REKOMENDASI BAGI CALON PESERTA PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA MASA VASSA
Pasal 1 : Calon peserta Pabbajjã Sãmanera Sementara Masa Vassa harus mendapat surat rekomendasi persetujuan dari Ketua Bhikkhu Daerah Pembina Propinsi (Padesa Nãyaka) tempat tinggal calon
Pasal 2 : Apabila alternatif pertama (pasal 1 di atas) tidak memungkinkan dilakukan, calon peserta Pabbajjã Sãmanera Sementara Masa Vassa diperkenankan meminta surat rekomendasi persetujuan dari bhikkhu anggota Sangha Theravãda Indonesia terdekat sebagai alternatif kedua

BAB VIII : JADUAL PEMBINAAN PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA MASA VASSA
Pasal 1 : Jadual pembinaan Pabbajjã Sãmanera Sementara Masa Vassa selama 3 bulan tersusun sebagai berikut:
a. Bulan pertama : Pelajaran Dhamma Vinaya
b. Bulan kedua : Latihan Meditasi Samatha
c. Bulan ketiga : Latihan Meditasi Vipassanã

BAB IX : DANA PENYELENGGARAAN PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA
Pasal 1 : Seluruh biaya penyelenggaraan Pabbajjã Sãmanera Sementara ditanggung oleh Sangha Theravãda Indonesia cq. Biro Pendidikan Bhikkhu/Samanera Setjen Sangha Theravãda Indonesia
Pasal 2 : Seluruh dana berupa uang yang diperoleh Panitia Pabbajjã Sãmanera Sementara harus diserahkan pada Biro Pendidikan Bhikkhu/Samanera Setjen Sangha Theravãda Indonesia

BAB X : PENGIRIMAN DANA KATHINA
Pasal 1 : Para Panitia Perayaan Kathina hendaknya tidak mencantumkan nomor rekening bank orang tertentu, atau organisasi/vihara masing-masing pada undangan Perayaan Kathina
Pasal 2 : Nomor rekening bank yang dicantumkan pada undangan Perayaan Kathina adalah nomor rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3 : Rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia pada :

Bank Central Asia (BCA) Cikarang
Nomor Rek. : 343.3002900
Nama Pemilik : Yay Sangha Theravada Ind

Pasal 4 : Bukti tanda pengiriman dana dikirimkan ke alamat : Yayasan Sangha Theravada Indonesia, d.a. Jl. Suryakencana 282 (258), Bogor 16123. Tel./Fax. : (0251) 388271

BAB XI : HIBAH TANAH DI SIDOARJO
Pasal 1 : Menugaskan Bhikkhu Viriyadharo untuk menerima hibah tanah di Sidoarjo, yang kemudian diserahkan kepada Yayasan Sangha Theravada Indonesia

BAB XIII : RAPAT PIMPINAN I/2002 SANGHA THERAVADA INDONESIA YANG AKAN DATANG
Pasal 1 : Rapat Pimpinan I/2002 Sangha Theravãda Indonesia akan diselenggarakan di Padepokan Dhammadipa Arama, Malang, pada tanggal 2–3 Maret 2002

BAB XIV : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Magelang
Tanggal 3 November 2001

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) III / 2001
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Dhammasubho Thera

Sekretaris Jenderal:

ttd

Jotidhammo Thera