Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha II/2004

KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II/2004
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2004

Tentang :

PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN 2004–2005
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I :

PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN 2004–2005
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1

Bidang Umum

Koordinator: Sekretaris Jenderal /Wakil Sekretaris Jenderal

1.1. Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada bulan November 2004, bulan Maret 2005, dan bulan Juli 2005

1.2. Dengar Pendapat antara Dewan Sesepuh, Dewan Pimpinan Sangha, dan anggota Sangha Theravada Indonesia pada bulan Juli 2005

1.3. Pertemuan Komunikasi dengan PP Magabudhi, PP Wandani, DPP Patria, pada bulan Juli 2005

1.4. Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia Tahun 2005 pada bulan Juli 2005

1.5. Penetapan tempat penyelenggaraan rapat pimpinan secara silih berganti merata atas persetujuan Padesa Nayaka setempat

1.6. Menerbitkan Warta Sangha Theravada Indonesia catur wulanan

Pasal 2

Bidang Pembinaan Umat Buddha

Koordinator: Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi

2.1. Membangkitkan minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia

2.2. Pembudayaan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara.

2.3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat

2.4. Bimbingan dan dorongan kepada anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti: Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dll.

2.5. Bimbingan dan dorongan pada generasi muda / pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddha Dhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Pengenalan Dhamma (Dhamma santhuta), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatta), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis

2.6. Temu muka / anjangsana (Safari Dhamma) kepada umat Buddha

2.7. Menganjurkan dan membimbing dayaka-sabha vihara untuk aktif mengunjungi, menghibur, dan membantu umat Buddha yang sedang dirundung penderitaan

2.8. Menghimbau Kepala Vihara atau Dayaka Sabha Vihara:
a. Menyelenggarakan Kursus Buddha Dhamma, sebagai awal pembinaan bagi pentahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengirimkan kartu ucapan selamat hari raya Agama Buddha kepada umat Buddha setempat
e. Menyemarakkan Gema dan Perayaan Hari Trisuci Waisak

2.9. Penyantunan guru agama Buddha asuhan, dan anak asuhan lewat yayasan-yayasan yang dikelola oleh Sangha Theravada Indonesia

2.10. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata

2.11. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dengan PD Magabudhi, PD Wandani, DPD Patria

2.12. Bekerjasama dengan PD Magabudhi mengadakan Penataran Upacarika Pandita anggota Magabudhi

2.13. Memberi perhatian terbentuknya DPD Pemuda Theravada Indonesia (Patria) dan PD Wanita Theravada Indonesia (Wandani) di masing-masing propinsi

2.14. Bekerjasama dengan Magabudhi, Wandani, atau Patria mengadakan kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pernikahan secara Buddhis

2.15. Mengirimkan Data Vihara Theravada (baik binaan Sangha Theravada Indonesia maupun organisasi Agama Buddha Theravada Indonesia lain) ke alamat Sekretariat Jenderal Sangha Theravada Indonesia.

2.16. Mengadakan upacara Pattidana Khusus terhadap para almarhum bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Sangha Theravada Indonesia ke-28 pada tanggal 23 Oktober 2004

Pasal 3

Bidang Pemeriksa Sanghadana

Koordinator: Kepala Badan Pemeriksa Sanghadana

3.1. Membuat Pembukuan Keuangan Sangha Theravada Indonesia secara periodik dan tahunan (buku kas, jurnal, neraca).

3.2. Merekapitulasi dan mengakomudasi semua keuangan dan aset Sangha Theravada Indonesia kedalam rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia.

3.3. Membuat tanda bukti penerimaan dan pengeluaran dana sebagai pelengkap dalam membuat laporan keuangan

3.4. Membuat laporan tertulis secara keseluruhan maupun terinci tentang pemasukan dan pengeluaran dana yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan dan Persamuhan Agung sebagai pertanggungjawaban

Pasal 4

Bidang Bantuan Sarana Vihara

Koordinator: Kepala Biro Bantuan Sarana Vihara

4.1. Memberikan bantuan dana untuk pembangunan dan renovasi / perbaikan vihara, membantu pengadaan patung Buddha, buku Paritta, buku Dhamma terutama bagi vihara / cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesa Nayaka / Upa Padesa Nayaka

4.2. Memberikan saran-saran dalam pembangunan vihara-vihara

4.3. Meminta laporan pertanggungjawaban dari vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia

4.4. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber dana (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotongroyong, dll.) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara

4.5. Membuat plakat Nama “Vihara ini Binaan Sangha Theravada Indonesia”

Pasal 5

Bidang Kesejahteraan Sangha

Koordinator: Kepala Biro Kesejahteraan Sangha

5.1. Memberikan bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesa Nayaka / Upa Padesa Nayaka

5.2. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia di bawah 50 tahun, minimal 1 kali

5.3. Memberikan perhatian, dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu
dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)

5.4. Bila anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia, mengadakan pendekatan dengan keluarga almarhum untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, kremasi, dan pengadaan surat kematian almarhum

Pasal 6

Bidang Pendidikan Bhikkhu / Samanera

Koordinator: Kepala Biro Pendidikan Bhikkhu / Samanera

6.1. Pabbajja Samanera Sementara Remaja & Pelajar XII di Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Bogor, 2 Juli – 16 Juli 2004

6.2. Pabbaja Samanera Sementara Umum XXI, dan Latihan Upasika Atthasila Umum, di Vihara Mendut, Magelang, pada tanggal 18 Juli – 1 Agustus 2004

6.3. Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa & Sarjana IX, di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 18 Juli – 1 Agustus 2004

6.4 Pabbajja Samanera Sementara Masa Vassa 2548 / 2004, di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 15 Agustus – 15 November 2004 (minimal 1 bulan, dan maksimal 3 bulan)

6.5. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXII, di Vihara Dhamasoka, Banjarmasin, pada tanggal 17 – 31 Agustus 2004

6.6. Pabbajja Samanera Tetap Tahun 2004, di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, Malang, tanggal 5 Desember 2004

6.7. Latihan Upasika Atthasila Umum, di Vipassana Giriratana, Gunung Sindur,
Bogor, pada tanggal 18 – 31 Desember 2004

6.8. Mendukung fasilitas penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Sangha, Sangha Theravada Indonesia

6.9. Mengadakan program latihan meditasi selama minimal 10 hari bagi para samanera, navaka-bhikkhu, dan majjhima bhikkhu

6.10. Menerbitkan buku Prosedur Pentahbisan (terjemahan), Pedoman Pelaksanaan Pabbajja Samanera bagi Panitia Pabbajja Samanera, Perlengkapan Pabbajja Samanera, dan Pedoman Materi Pelajaran Pabbajja Samanera Sementara dan Atthasilani

6.11. Meningkatkan kualitas pengetahuan dan wawasan Anggota Sangha Theravada Indonesia, kunjungan ke negara-negara Buddhis, Dhammayatta di India.

Pasal 7

Bidang Registrasi

Koordinator: Kepala Biro Registrasi

7.1. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia

7.2. Mengurus perlengkapan dan upacara Upasampada tahun 2004 pada bulan Maret 2004

7.3. Membuat dan memperpanjang Kartu Bhikkhu Departemen Agama RI

Pasal 8

Bidang Penelitian dan Penerbitan.

Koordinator: Kepala Biro Penelitian dan Penerbitan

8.1. Menyunting buku Paritta Suci, terbitan Sangha Theravada Indonesia

Pasal 9

Badan Pekerja Persamuhan Agung

Koordinator: Kepala Badan Pekerja Persamuhan Agung

9.1. Menyelenggarakan Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia Tahun 2005 pada bulan Juli 2005

9.2. Menyelenggarakan Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia lebih mengutamakan pembahasan Buddha Dhamma seperti halnya penyelenggaraan konsili Sangha Theravada Indonesia pada masa lampau

BAB II : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal 10 Juni 2004

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
( DEWAN PIMPINAN SANGHA ) II / 2004
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Dhammasubho Thera

Sekretaris Jenderal:

ttd

Subhapañño Thera