SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, JI. Agung Permai XV/12, Jakarta 14350.
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206.
Vihara Mendut, Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang.
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404.
KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADAINDONESIA
Nomor: 01/RAPIM-III/XI/2010
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), dan Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2010 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 16–17 November 2010, di Vihara Giri Metta Bhavana Arama, Buani, Lombok Utara, yang dihadiri peserta rap at yang terdiri dari 8 bhikkhu Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), 9 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 6 bhikkhu
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2010-2011 DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2010-2011 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2010-2011 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Thitayañño, Thera sebagai Kepala Vihara Muladharma, Samarinda
Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Thitaviriyo sebagai Wakil Kcpala Vihara Muladharma, Samarinda
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Indaguno sebagai Wakil Kepala Vihara Svarna Dipa Arama, Bandar Lampung
Pasal 4 :
Mengangkat Bhikkhu Karunaviro sebagai Kepala Vihara Dhammaratana, Kapul, Halong, Balangan, Kalimantan Selatan
Pasal 5 :
Mengangkat Bhikkhu Chandaviro sebagai Kepala Vihara Buddharatana, Tabuan, Halong, Balangan, Kalimantan Selatan
Pasal 6 :
Mengangkat Bhikkhu Santaviro sebagai Wakil Kepala Vihara Buddharatana, Tabuan, Halong, Balangan, Kalimantan Selatan
Pasal 7 :
Masa pengabdian Kepala dan Wakil Kepala Vihara yang diangkat selama 2 tahun
BAB III :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU
Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Vimaladhiro di Vihara Jaya Manggala, Jambi
Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Indaguno di Vihara Svarna Dipa Arama, Bandar Lampung
Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Suratano di Saung Paramita, Ciapus, Bogor
Pasal 4 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Ciradhammo di Vihara Vimala Chanda Arama, Singkawang
BAB IV :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2011
Pasal 1 :
Tempat penyelenggaraan Upasampada Bhikkhu di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, pada tanggal 16 Maret 2011
BAB V :
UPASAMPADA BHIKKHU KHUSUS
Pasal 1 :
Mengadakan Upasampada Khusus bagi Bapak Herman Satrio Endro setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, bertempat di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, pada tanggal 16 Maret 2011
BAB VI :
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP TAHUN 2011
Pasal 1 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLV di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 4 Mei – 18 Mei 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Guttadhammo, Thera, Pengawas: Bhikkhu Cattamano, Thera
Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XX dan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 19 Juni – 3 Juli 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Vimaladhiro, Pengawas: Bhikkhu Atimedho, Thera
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja-Pelajar XXI di Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Sudassano, Pengawas: Bhikkhu Dhammakaro, Thera
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLVI di Vihara Karuna Dipa, Palu, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Cittavaro, Pengawas: Bhikkhu Candakaro, Thera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLVII dan Athasilani Umum di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 2 Juli – 16 Juli 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Piyadhiro, Pengawas: Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Pasal 6 :
Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XVI di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 24 Juli 7 Agustus 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Thitaviriyo, Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano, Mahathera
Pasal 7 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLVIII dan Atthasilani Umum di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 21 Agustus – 4 September 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Adhikusalo, Thera, Pengawas: Bhikkhu Subhapañño, Thera
Pasal 8 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum Tiga Bulan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 4 September – 4 Desember 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Thitaviriyo, Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano, Mahathera
Pasal 9 :
Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 4 Desember 2011. Ketua Panitia: Bhikkhu Suratano, Pengawas: Bhikkhu Subhapañño, Thera
Pasal 10 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLIX di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 18 Desember 2011 – 1 Januari 2012. Ketua Panitia: Bhikkhu Jayaratano, Pengawas: Bhikkhu Dhammiko
BAB VII :
PENERIMAAN SAMANERA SEMENTARA LULUSAN STAB KERTARAJASA, BATU, SEBAGAI ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Membatalkan Keputusan Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan) I/2010 Sangha Theravada Indonesia, Nomor: 01/Rapim-I/III/2010, tanggal 26 Maret 2010, Bab VII: Penerimaan Samanera Sementara Lulusan STAB Kertarajasa, Batu, sebagai anggota Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Menerima samanera sementara lulusan STAB Kertarajasa menjadi anggota Sangha Theravada Indonesia setelah melaksanakan:
a. Tes kesehatan dan tes psikologi
b. Lulus seleksi wawancara oleh Dewan· Kehormatan Sangha Theravada Indonesia
BAB VIII :
ANGGOTA PENGAWAS YAYASAN DHARMA PALA, PEKALONGAN
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Guttadhammo, Thera, sebagai anggota Pengawas Yayasan Dharma Pala, Pekalongan
BAB IX :
PENERIMAAN HIBAH TANAH VIHARA
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah vihara beserta bangunan Vihara Asoka Arama, Denpasar, dari Yayasan Asoka, Denpasar
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah vihara beserta bangunan Vihara Sad Saddha, Kota Tangerang, dari Yayasan Sad Saddha, Kota Tangerang
Pasal 3 :
Menerima hibah tanah vihara beserta bangunan Vihara Giri Loka, Kulonprogo, dari Bapak Sarimin, Kulonprogo, DJ Yogyakarta
BAB X :
DANA PINJAMAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana pinjaman kepada Y.M. Bhikkhu Candakaro, Thera, untuk keperluan pembangunan Vihara Ratana Dipa, Kota Kendari, sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan jangka waktu pengembalian dana selama 3 tahun
BAB XI :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Veluvana, Tegalmaja, Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Dhamma Giri, Baru Murmas, Bentek, Gangga, Lombok Barat, NTB, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Dhamma Dipa Loka, Sidodadi, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pcmbangunan Vihara Muara Andeh, Muara Samu, Paser, Kalimantan Timur, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Loka, Merden, Purwonegoro, Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Ratana, Manguntosari, Kalimanggis, Temanggung, Jawa Tengah, sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah)
BAB XII :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2011 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) I/2011 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Tangerang, pada tanggal 14 – 15 Maret 2011
BAB XIII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Vihara Giri Metta Bhavana Arama, Buani
Tanggal 17 November 2010
RAPAT KARAKA SANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum :
ttd
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2010
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2010-2011
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1
Bidang Umum
Koordinator: Ketua Umum
1. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengevaluasian operasional kegiatan Sangha Theravada Indonesia
2. Menentukan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada bulan Maret 2011, Juni 2011, dan November 2011
3. Mengadakan pertemuan komunikatif / koordinasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
Pasal 2
Bidang Pendidikan
Koordinator: Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
1. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLV di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 4 Mei – 18 Mei 2011
2. Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XX di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 19 Juni – 3 Juli 2011
3. Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XXI di Mandalawangi Arama, Serang, Banten, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2011
4. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLVI di Vihara Karuna Dipa, Palu, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2011
5. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLVII di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 2 J uli – 16 J uli 2011
6. Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XVI di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 24 Juli -7 Agustus 2011
7. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLVIII di Mahavihara Buddhamanggala, Balikpapan, tanggal 21 Agustus – 4 September 2011
8. Pabbajja Samanera Sementara Umum Tiga Bulan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 4 September – 4 Desember 2011
9. Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 4 Desember 2011
10. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLIX di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 18 Desember 2011 – 1 Januari 2012
11. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan Pabbajja Samal)era dan Petunjuk Pelaksanaan Pabbajja Samanera
12. Mengelola kegiatan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
13. Mendukung kegiatan lembaga pendidikan binaan Sangha Theravada Indonesia
B. Penerbitan
14. Menerbitkan buku Vinayamukha I sebanyak 500 buku
15. Menyunting buku-buku Dhamma terbitan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3
Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A. Bantuan Sarana Vihara
1. Mengelola pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
2. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi/perbaikan vihara, membantu pengadaan Buddharupa dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/eetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/Upa – padesanayaka
3. Meminta pertanggungjawaban vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia
4. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber daya (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotong royong, dan lain-lain) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B. Kesejahteraan Sangha
5. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah binaan yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa -padesanayaka.
6. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia di bawah 50 tahun, minimal 1 kali
7. Memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)
8. Bilamana ada anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia, melakukan pendekatan dengan keluarga mendiang untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, penanganan jenazah, dan pengadaan surat kematian mendiang
9. Mengadakan ziarah Dhamma (Dhammayatra) ke tempat-tempat suci di India.
C. Bakti Sosial
10. Menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi sosial dalam rangka meringankan beban penderitaan bagi mereka yang mengalami musibah
11. Menyelenggarakan aksi sosial bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain
D. Pengembangan Budaya
12. Menyelenggarakan Gema Waisak 2555/2011
13. Menyelenggarakan Mimbar Agama Buddha di media elektronik dan cetak
Pasal 4
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator: Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga Agama Buddha Theravada Indonesia
1. Menghadiri pertemuan komunikatif
2. Menjalin hubungan kerjasama dalam pembinaan umat Buddha
B. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
3. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Konferensi Agung Sangha Indonesia
4. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Kementerian Agama RI dan instansi pemerintah lainnya
5. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
C. Dokumentasi
6. Membuat dan menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 5
Bidang Urusan Luar Negeri
Koordinator: Ketua Bidang Urusan Luar Negeri
1. Memperhatikan, membina, dan memenuhi kebutuhan anggota Sangha Theravada lndonesia yang akan/sedang belajar Dhammavinaya secara formal maupun nonformal di luar negeri
2. Memperhatikan, membina umat Buddha berbahasa Indonesia yang berada di luar negeri
3. Mendukung manajerial organisasi vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia di luar negeri
4. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan bhikkhu Dhammaduta luar negeri yang berada di Indonesia
5. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan Sangha-sangha luar negeri
6. Mendukung kelancaran pengundangan bhikkhu luar negeri oleh anggota Sangha Theravada Indonesia atau lembaga-lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia
7. Menjalin hubungan organisatoris dengan lembaga-lembaga agama Buddha di forum luar negeri/internasional
8. Mewakili menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah agama Buddha di luar negeri
9. Memberi masukan perihal keberadaan dan perkembangan agama Buddha luar negeri kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6
Bidang Sekretariat
Koordinator: Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat
1. Menyimpan arsip-arsip surat
2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
3. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B. Registrasi
4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
5. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2011 pada bulan Maret 2011
6. Mengurus pembuatan dan perpanjangan Kartu Rohaniwan Kementerian Agama RI
C. Pembuatan Lembaran Pesan Dhamma dan Lembaran Informasi
7. Mencetak lembaran-lembaran Pesan Dhamma
8. Mencetak lembaran-lembaran informasi/pengumuman
Pasal 7
Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator: Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
1. Menyimpan dana kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
3. Membuat kas bon pengeluaran sebagai perlengkapan pembuatan laporan keuangan
Pasal 8
Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator: Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi
1. Mendorong minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2. Membudayakan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara
3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
4. Membimbing dan mendorong semangat anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti: Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dan lain-lain
5. Membimbing dan mendorong semangat generasi muda/pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddhadhamma, dengan turut berperan serta dalam aeara: Pengajaran Dhamma (Dhammapariyatti), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dharnma (Dhammayatra), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
6. Menghimbau Kepala Vihara atau Dayakasabha vihara:
a. Menyelenggarakan Kursus Buddhadhamma, sebagai awal pembinaan bagi penahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengunjungi dan membantu umat Buddha yang sedang menghadapi kesulitan
e. Mengirimkan ucapan selamat hari raya agama Buddha dan menyemarakkan gema perayaan hari raya agama Buddha
7. Mendorong yayasan dan lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia untuk menyantuni guru agama Buddha dan anak-anak asuhan
8. Mendorong minat umat Buddha untuk belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia
9. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
10. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia.
11. Memberi dukungan kepada lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia dalam bentuk pengajaran kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pemikahan seeara Buddhis, dan lain-lain.
12. Mengirimkan data vihara binaan Sangha Theravada Indonesia kepada Ketua Bidang Sosial Budaya Sangha Theravada Indonesia
13. Mengadakan Peringatan 35 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia pada tanggal23 Oktober 2011, dan upacara mengenang jasa-jasa para mendiang bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA
ttd
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera