
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/12, Jakarta 14350
Telp (021) 647 16739. Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01 /RAPIM-II/VI/2015
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manejerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhamma Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2015 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 4 — 6 Desember 2015, di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, yang dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 8 bhikkhu Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), 15 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 4 bhikkhu
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2015 – 2016
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2015 — 2016 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2015 — 2016 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI TAHUN 2016
Pasal 1 :
Pabbajja Samanera Umum LXVIII di Vihara Tanah Putih, Semarang, tanggal 9 Mei – 23 Mei 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Cattapiyo, Pengawas: Bhikkhu Dhammamitto
Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Umum LXIX di Vihara Maha Sampatti, Medan, tanggal 26 Juni – 10 Juli 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Ratanaviro, Pengawas: Bhikkhu Indaguno
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXIV dan Latihan Atthasilani di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 23 Juni – 3 Juli 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Saccapiyo, Pengawas: Bhikkhu Piyadhiro
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXV dan Latihan Atthasilani di Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 23 Juni – 3 Juli 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Dhammaratano, Pengawas: Bhikkhu Dhammakaro, Mahathera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXVI dan Latihan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 23 Juni – 3 Juli 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Indadharo, Pengawas: Bhikkhu Vipulasilo
Pasal 6 :
Pabbajja Samanera Mahasiswa dan Sarjana XXI dan Latihan Atthasilani Mahasiswa dan Sarjana, di Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Kota Tangerang dan Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 23 Juli-6 Agustus 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Virasilo, Pengawas: Bhikkhu Abhayanando, Thera
Pasal 7 :
Pabbajja Samanera Umum LXX dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 14 Juli -28 Juli 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Atthapiyo, Pengawas: Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Pasal 8 :
Pabbajja Samanera Umum Tiga Bulan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Tangerang Selatan, tanggal 18 September-18 Desember 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Atthadhiro, Pengawas: Bhikkhu Abhayanando, Thera
Pasal 9 :
Pabbajja Samanera Umum LXXI dan Latihan Atthasilani di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 4 Desember – 18 Desember 2016. Ketua Panitia: Bhikkhu Nandaviro, Pengawas: Bhikkhu Subhapanno, Mahathera
Pasal 10:
Pabbajja Samanera Umum LXXII di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 25 Desember 2016 — 8 Januari 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Gunapiyo, Pengawas:Bhikkhu Dhammiko
BAB III :
PADESANAYAKA (KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI) DAN UPA-PADESANAYAKA (WAKIL KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI)
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Vipulasilo sebagai Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Provinsi Bangka Belitung
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkhu Nandaviro sebagai Upa-padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Provinsi Bangka Belitung
Pasal 3:
Mengangkat Bhikkhu Atthadhiro sebagai Upa-padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Provinsi Banten
Pasal 4:
Masa pengabdian Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) tersebut sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017
BAB IV :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Saccadhammo, Thera, sebagai Wakil Kepala Vihara Buddha Sasana, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkhu Virasilo, sebagai Wakil Kepala Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Kota Tangerang, Banten
BAB V :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1:
Merekomendasi Bhikkhu Atthadhiro, sebagai Kepala Vihara Vipassana Giri Ratana, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pasal 2:
Merekomendasi Bhikkhu Sujano, Thera, sebagai Kepala Vihara Eka Dhamma Loka, Glagah, Giling, Gunung Wungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
BAB VI :
TEMP AT PENGABDIAN BHIKKHU
Pasal 1:
Tempat pengabdian Bhikkhu Saccadhammo, Thera, di Vihara Buddha Sasana, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat
Pasal 2:
Tempat pengabdian Bhikkhu Gunaseno di Vihara Karuna Dipa, Palu, Sulawesi Tengah
Pasal 3:
Tempat pengabdian Bhikkhu Silayatano di Vihara Sasana Dipa, Makassar, Sulawesi Selatan
Pasal 4:
Tempat pengabdian Bhikkhu Sakhadhammo di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali
Pasal 5:
Tempat pengabdian Bhikkhu Atthapiyo di Vihara Mendut, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Pasal 6:
Tempat pengabdian Bhikkhu Dhammaratano di Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Kota Tangerang, Banten
Pasal 7:
Tempat pengabdian Bhikkhu Cittavaro di Vihara Sad Saddha, Kota Tangerang, Banten
Pasal 8:
Tempat pengabdian Bhikkhu Saccapiyo di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara
Pasal 9:
Tempat pengabdian Bhikkhu Gunapiyo di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara
Pasal 10:
Tempat pengabdian Bhikkhu Cattapiyo di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara
Pasal 11:
Tempat pengabdian Bhikkhu Indamedho di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara
Pasal 12:
Tempat pengabdian Bhikkhu Virasatiko di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara
Pasal 13:
Tempat pengabdian Bhikkhu Ratanaviro di Vihara Maha Sampatti, Medan, Sumatra Utara
BAB VII :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2016
Pasal 1:
Tempat penyelenggaraan Upasampada Bhikkhu Tahun 2016 di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, pada tanggal 28 Februari 2016
BAB VIII :
TEMA PERAYAAN HARI TRISUCI WAISAK 2560/2016
Pasal 1:
Tema Perayaan Hari Trisuci Waisak 2560/2016 adalah Cintakasih Penjaga Dunia
BAB IX :
PEMBINA YAYASAN BUDDHA SAYAMKITA, MEDAN
Pasal 1:
Merekomendasikan Pembina Yayasan Buddha Sayamkita, Medan, sebagai berikut:
a. Bhikkhu Sri Pannavaro, Mahathera
b. Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
c. Bhikkhu Dhammadhiro, Mahathera
d. Bhikkhu Atimedho, Mahathera
BAB X :
ANGGOTA PEMBINA YAYASAN VIPASSANA GIRI RATANA, GUNUNG SINDUR, KABUPATEN BOGOR
Pasal 1:
Merekomdasikan anggota Pembina Yayasan Vipassana Giri Ratana, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sebagai berikut:
a. Bhikkhu Subhapanno, Mahathera
b. Bhikkhu Dhammakaro, Mahathera
c. Bhikkhu Abhayanando, Thera
d. Bhikkhu Hemadhammo, Thera
BAB XI :
PANITIA GEMA WAISAK 2560/2016
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Thera, sebagai Ketua Panitia Gema Waisak 2560/2016 di Jakarta
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkhu Virasilo, sebagai Wakil Ketua Panitia Gema Waisak 2560/2016
Pasal 3:
Mengangkat Bhikkhu Dhammaratano, sebagai Wakil Ketua Panitia Gema Waisak 2560/2016
BAB XII :
PANITIA PERAYAAN TRISUCI WAISAK 2560/2016 CANDI JIWA, KABUPATEN KARAWANG
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Cittagutto, Thera, sebagai Ketua Panitia Perayaan Trisuci Waisak 2560/2016 Candi Jiwa, Kabupaten Karawang
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkhu Gunapiyo, sebagai Wakil Ketua Panitia Perayaan Trisuci Waisak 2560/2016 Candi Jiwa, Kabupaten Karawang
BAB XIII :
PANITIA PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJABAKTI AGUNG ASADHA 2560/2016 CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro, Mahathera, sebagai Ketua Panitia Pembacaan Tipitaka dan Pujabakti Agung Asadha 2560/2016 Candi Borobudur, Kabupaten Magelang
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkhu Cattamano, Thera, sebagai Wakil Ketua Pembacaan Tipitaka dan Panitia Pujabakti Agung Asadha 2560/2016 Candi Borobudur, Kabupaten Magelang
Pasal 3:
Mengangkat Bhikkhu Guttadhammo, Thera, sebagai Wakil Ketua Pembacaan Tipitaka dan Panitia Pujabakti Agung Asadha 2560/2016 Candi Borobudur, Kabupaten Magelang
BAB XIV :
PANITIA 40 TAHUN PENGABDIAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Subhapanno, Mahathera, sebagai Ketua Panitia 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Mengangkat Bhikkkhu Dhammakaro, Mahathera, sebagai Wakil Ketua Panitia 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3:
Mengangkat Bhikkhu Cittagutto, Thera, sebagai Wakil Ketua Panitia 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia
Pasal 4:
Mengangkat Bhikkhu Abhayanando, Thera, sebagai Wakil Ketua Panitia 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia
Pasal 5:
Mengangkat Bhikkhu Atthadhiro, sebagai Wakil Ketua Panitia 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia
BAB XV :
DANA SAMVEGACITTA MENDIANG BHIKKHU ATTHAKARO THERA
Pasal 1:
Member! dana samvegacitta mendiang Bhikkhu Atthakaro, Thera, buat Vihara Asokarama, Denpasar, sebesar Rp. 15.000.000,00.
Pasal 2:
Memberi dana samvegacitta mendiang Bhikkhu Atthakaro, Thera, kepada keluarga mendiang sebesar Rp. 15.000.000,00.
BAB XVI :
DANA OPERASIONAL PEMBINAAN PADESANAYAKA
Pasal 1:
Memberi bantuan dana operasional pembinaan Padesanayaka Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan
BAB XVII :
DANA OPERASIONAL PADESANAYAKA
Pasal 1:
Memberi dana operasional pembinaan Padesanayaka bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2016 sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah)
BAB XVIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Sangharatana, Jalan Datu Belimbingan Rl.ll, Hauwai, Halong, Balangan, Kalimantan Selatan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 2:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Kalyana Loka, Cluwak, Pati, Jawa Tengah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah)
Pasal 3:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Karuna Cattra, Kota Rembang, Jawa Tengah, sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
Pasal 4:
Memberi dana bantuan pembangunan fcepada Vihara Maitri Karuna, Gedongrejo, Giriwiriyo, Wonogiri, Jawa Tengah, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
BAB XIX :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2016 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) I/2016 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Tendaun Girisena, Mareje, Lembar, Lombok Barat, NTB pada tanggal 4-5 Maret 2016
BAB XX :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal 6 Desember 2015
RAP AT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2015
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum:
ttd.
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : Ol/RAPIM-III/XII/2015
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2015 – 2016
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1
Bidang Organisatoris
Koordinator: Ketua Umum
1. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengevaluasian operasional kegiatan Sangha Theravada Indonesia
2. Menentukan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 4-5 Maret 2016 dan tanggal 16 – 17 Juni 2016
3. Mengadakan pertemuan komunikatif/koordinasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
4. Menyelenggarakan Perayaan Pujabakti Trisuci Waisak 2560/2016 Candi Jiwa, Kabupaten Karawang, tanggal 29 Mei 2016
5. Menyelenggarakan Pembacaan Tipitaka tanggal 15-16 Juli 2016 dan Pujabakti Agung Asadha 2560/2016 di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, tanggal 17 Juli 2016
6. Menyelenggarakan Perayaan 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2
Bidang Pendidikan
Koordinator: Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
1. Pabbajja Samanera Umum LXVIII di Vihara Tanah Putih, Semarang, tanggal 9-23 Mei 2016
2. Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXIV dan Latihan Atthasilani di Vihara Ratanavana Aram a, Lasem, tanggal 23 Juni – 3 Juli 2016
3. Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXV dan Latihan Atthasilani di Mandalawangi Arama, Serang, tanggal 23 Juni – 3 Juli 2016
4. Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXVI dan Latihan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 23 Juni – 3 Juli 2016
5. Pabbajja Samanera Umum LXIX di Vihara Mahasampatti, Medan, tanggal 26 Juni -10 Juli 2016
6. Pabbajja Samanera Umum LXX dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, tanggal 14 – 28 Juli 2016
7. Pabbajja Samanera Mahasiswa dan Sarjana XXI dan Latihan Atthasilani Mahasiswa dan Sarjana di Vihara Dharma Ratna, Kota Tangerang dan Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 23 Juli – 6 Agustus 2016
8. Pabbajja Samanera Umum Tiga Bulan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 18 September – 18 Desember 2016
9. Pabbajja Samanera Umum LXXI dan Latihan Atthasilani di Mahavihara Buddhamanggala, Balikpapan tanggal 4-18 Desember 2016
10. Pabbajja Samanera Umum LXXII di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 25 Desember 2016 – 8 Januari 2017
11. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan pabbajja samanera, latihan atthasilani dan Pustaka Panduan Samanera, Pustaka Panduan Atthasilani
12. Menyelenggarakan penyuluhan ketua-ketua panitia dan pengawas pabbajja samanera
13. Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia (LPS)
14. Mendukung kegiatan lembaga pendidikan binaan Sangha Theravada Indonesia
B. Penerbitan
15. Menerbitkan buku Tuntunan Puja Bakti edisi Bahasa Jawa
16. Menerbitkan buku Dhammasikkha
17. Mencetak Pustaka Suci Dhammapada teijemahan baru
18. Menyunting buku-buku Dhamma terbitan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3
Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A. Bantuan Sarana Vihara
1. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi/perbaikan vihara, membantu pengadaan Buddharupa dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/Upa-padesanayaka
2. Meminta pertanggungjawaban vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia
3. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber daya (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotong royong, dan lain-lain) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B. Kesejahteraan Sangha
4. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah binaan yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa-padesanayaka.
5. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia di bawah 50 tahun, minimal 1 kali 6. Memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)
7. Bilamana ada anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia, melakukan pendekatan dengan keluarga mendiang untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, penanganan jenazah, dan pengadaan surat kematian mendiang
8. Mendukung ziarah Dhamma (Dhammayatra) ke tempat-tempat suci di India.
C. Bakti Sosial
9. Menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi sosial dalam rangka meringankan beban penderitaan bagi mereka yang mengalami musibah
10. Menyelenggarakan aksi sosial bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain
D. Pengembangan Budaya
11. Menyelenggarakan Gema Waisak 2560/2016
12. Menyelenggarakan Mimbar Agama Buddha di media elektronik dan cetak
Pasal 4
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator: Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga Agama Buddha Theravada Indonesia
1. Menghadiri pertemuan komunikatif
2. Menjalin hubungan kerjasama dal am pembinaan umat Buddha
B. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
3. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Konferensi Agung Sangha Indonesia
4. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Kementerian Agama RI dan instansi pemerintah lainnya
5. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
Pasal 5
Bidang Urusan Luar Negeri
Koordinator: Ketua Bidang Urusan Luar Negeri
1. Memperhatikan, membina, dan memenuhi kebutuhan anggota Sangha Theravada Indonesia yang akan/sedang belajar Dhammavinaya secara formal maupun nonformal di luar negeri
2. Memperhatikan, membina umat Buddha berbahasa Indonesia yang berada di luar negeri
3. Mendukung manajerial organisasi vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia di luar negeri
4. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan bhikkhu Dhammaduta luar negeri yang berada di Indonesia
5. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan Sangha-sangha luar negeri
6. Mendukung kelancaran pengundangan bhikkhu luar negeri oleh anggota Sangha Theravada Indonesia atau lembaga-lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia
7. Menjalin hubungan organisatoris dengan lembaga-lembaga agama Buddha di forum luar negeri/intemasional
8. Mewakili menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah agama Buddha di luar negeri
9. Memberi masukan perihal keberadaan dan perkembangan agama Buddha luar negeri kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6
Bidang Sekretariat
Koordinator: Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat
1. Menyimpan arsip-arsip surat
2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
3. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B. Registrasi
4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
5. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2016
6. Pembuatan Lembaran Pesan Dhamma dan Lembaran Informasi
C. Mengelola Website Sangha Theravada Indonesia (www.sanghatheravadaindonesia.or.id)
7. Mengelola pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
8. Menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 7
Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator: Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
1. Menyimpan dana kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
3. Membuat kas bon pengeluaran sebagai perlengkapan pembuatan laporan keuangan
Pasal 8
Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator: Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi
1. Mendorong minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2. Membudayakan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara
3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan keija sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
4. Membimbing dan mendorong semangat anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti: Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dan lain-lain
5. Membimbing dan mendorong semangat generasi muda/pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddhadhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Pengajaran Dhamma (Dhammapariyatti), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatra), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
6. Menghimbau Kepala Vihara atau Dayakasabha vihara:
a. Menyelenggarakan Kursus Buddhadhamma, sebagai awal pembinaan bagi penahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengunjungi dan membantu umat Buddha yang sedang menghadapi kesulitan
e. Mengirimkan ucapan selamat hari raya agama Buddha dan menyemarakkan gema perayaan hari raya agama Buddha
7. Mendorong yayasan dan lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia untuk menyantuni guru agama Buddha dan anak-anak asuhan
8. Mendorong minat umat Buddha untuk belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha
9. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
10. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dan keijasama dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia.
11. Memberi dukungan kepada lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia dal am bentuk pengajaran kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pemikahan secara Buddhis, dan lain-lain.
12. Mengirimkan data vihara binaan Sangha Theravada Indonesia kepada Sekretariat Sangha Theravada Indonesia
13. Mengadakan Peringatan 40 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2016, dan upacara mengenang jasa-jasa para mendiang bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2015
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum:
ttd.
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera