
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (021) 5316 7060, 5316 7061, Faks. (+62-21) 5315 6737,
Email: sanghatheravadaindonesia@yahoo.co.id, subhapanno.bpn@gmail.com
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya,
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01 /RAPIM-III/XI/2016
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manejerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhamma Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persanauhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2016 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 17-18 November 2016, di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, yang dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 9 bhikkhu Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), 13 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 12 bhikkhu
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 – 2017
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2016 — 2017 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2016 — 2017 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Thera, sebagai Kepala Vihara Sasanadipa, Makassar, Sulawesi Selatan
BAB III :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU
Pasal 1:
Tempat pengabdian Bhikkhu Siriratano, Thera, di Vihara Sasanadipa, Makassar, Sulawesi Selatan
Pasal 2:
Tempat pengabdian Bhikkhu Cittavaro di Vihara Metta, Pal Merah
Pasal 3:
Tempat pengabdian Bhikkhu Gunaseno di Pondok Pali Manggala, Pamulang, Tangerang Selatan
Pasal 4:
Tempat pengabdian Bhikkhu Atthapiyo di Vihara Tanah Putih, Semarang, Jawa Tengah
Pasal 5:
Tempat pengabdian Bhikkhu Gunapiyo di Pusdiklat, BSD City, Tangerang Selatan
Pasal 6:
Tempat pengabdian Bhikkhu Virasatiko di Vihara Jaya Manggala, Jambi
Pasal 7:
Tempat pengabdian Bhikkhu Piyaratano di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, Jawa Barat
BAB IV :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2017
Pasal 1:
Tempat penyelenggaraan Upasampada Bhikkhu Tahun 2017 di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta pada tanggal 11 Februari 2017
BAB V :
PABBAJJA SAMANERA DAN LATIHAN ATTHASILANI TAHUN 2017
Pasal 1:
Pabbajja Samanera Umum LXXIII Program Upayogadhura di Vihara Tanah Putih, Semarang, tanggal 28 April – 12 Mei 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Khemadhiro, Pengawas; Bhikkhu Cattamano Thera
Pasal 2:
Pabbajja Samanera Umum LXXIV Program Ganthadhura di Vihara Maha Sampatti, Medan, tanggal 21 Juni – 5 Juli 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Ratanaviro, Pengawas: Bhikkhu Indaguno Thera
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Umum LXXV Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 2 Juli — 16 Juli 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Ratanadhiro, Pengawas: Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Umum LXXVI Program Upayogadhura di Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Kota Tangerang, tanggal 23 Desember 2017-6 Januari 2018. Ketua Panitia: Bhikkhu Virasilo, Pengawas: Bhikkhu Abhayanando, Thera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Umum LXXVII Program Ganthadhura di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 24 Desember 2017 – 7 Januari 2018. Ketua Panitia: Bhikkhu Gunapiyo, Pengawas: Bhikkhu Dhammiko Thera
Pasal 6:
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXVII Program Dhammacara dan Latihan Atthasllani di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 25 Juni – 4 Juli 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Saccapiyo, Pengawas: Bhikkhu Piyadhiro
Pasal 7:
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXVIII Program Dhammacara di Mandala Wangi Arama. Serang, tanggal 25 Juni – 4 Juli 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Gunapiyo, Pengawas: Bhikkhu Hemadhammo, Thera
Pasal 8 :
Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXIX Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 25 Juni – 4 Juli 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Virasatiko, Pengawas: Bhikkhu Vipulasilo
Pasal 9 :
Pabbajja Samanera Umum Tiga Bulan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Tangerang Selatan, tanggal 30 Juli — 30 Oktober 2017. Ketua Panitia: Bhikkhu Atthadhiro, Pengawas: Bhikkhu Abhayanando, Thera
BAB VI :
REKOMENDASI BHIKKHU VASSA TAHUN 2017 DI USA
Pasal 1:
Memberi rekomendasi Bhikkhu Cittagutto, Mahathera bervassa di DhammaCakraTra di USA Tahun 2017
BAB VII :
TEMA PERAYAAN HARI TRISUCI WAISAK 2561/2017
Pasal 1:
Tema Perayaan Hari Trisuci Waisak 2561/2017 adalah Cinta kasih Penjaga Kebhinnekaan
BAB VIII :
PANITIA GEMA WAISAK 2561/2017
Pasal 1:
Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro, Mahathera, sebagai Ketua Panitia Gema Waisak 2561/2017 di Jakarta
BAB IX :
PANITIA PEMBACAAN TIPITAKA DAN PUJABAKTI AGUNG ASADHA 2561/2017
CANDI BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Guttadhammo, Thera, sebagai Ketua Panitia Pembacaan Tipitaka dan Pujabakti Agung Asadha 2561/2017 Candi Borobudur, Magelang
BAB X :
DANA OPERASIONAL PADESANAYAKA
Pasal 1:
Memberi dana operasional pembinaan Padesanayaka bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2017 sebesar Rp. 124.000.000,00 (seratus duapuluh empat juta Rupiah)
BAB XI :
DANA DOMPET KESEHATAN BHIKKHU
Pasal 1:
Memberi dana dompet kesehatan bhikkhu untuk membuka rekening sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)
BAB XII :
DANA PEMBUATAN KALENDER 2017
Pasal 1:
Memberi dana pembuatan kalender 2017 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah)
BAB XIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Santisukha Samaggi, Jalan konsilidasi, Kec. Mapanget, Kota Manado. Sulawesi Utara sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah)
Pasal 2:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Metta Dhamma, Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh lima juta Rupiah)
Pasal 3:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Sagara, Desa Wringinpitu, Kec. Tegaldlimo, Banyuwangi. Jawa Timur, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 4:
Memberi dana bantuan pembangunan Aula sekolah Minggu Vihara Samyag Nyana, Desa Suka Damai, Kec. Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta Rupiah)
Pasal 5:
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhammadipa, Desa Colo Rt. 03/03, Kec. Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta Rupiah)
Pasal 6:
Memberi dana bantuan ke Vihara Giriloka Desa Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, DIY sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta Rupiah)
BAB XIV :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) 1/2017
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) 1/2017 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Dharma Surya, Kaloran, Kabupaten Temanggung, pada tanggal 13 – 14 Maret 2017
BAB XV :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Pusdiklat Bnddhis Sikkhadama Santibhumi,
Tangerang Selatan
Tanggal 17 November 2016
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2016
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum:
ttd.
Bhikkhu Subhapanno, Mahathera
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2016
Tentang :
BAB I :
Pasal 1 :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 – 2017
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1
Bidang Organisatoris
Koordinator: Ketua Umum
1. Mendukung dan mendorong yayasan binaan Sangha Theravada Indonesia yang mampu untuk mengelola tempat dan fasilitas di sekitar Candi Borobudur
2. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengevaluasian operasional kegiatan Sangha Theravada Indonesia
3. Menentnkan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada
tanggal 13 – 14 Maret 2017 dan tanggal 15 – 16 Juni 2017 serta 14 – 15 November 2017
4. Mengadakan pertemuan komunikatif/koordinasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
5. Menyelenggarakan Gema Waisak 2561/2017
6. Menyelenggarakan Pembacaan Tipitaka tanggal 6-8 Juli 2017 dan Asalha Mahapuja 2561/2017 di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, tanggal 8 Juli 2017
Pasal 2
Bidang Pendidikan
Koordinator: Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
1. Pabbajja Samanera Umum LXXIII Program Upayogadbura di Vihara Tanah Putih, Semarang, tanggal 28 April – 12 Mei 2017
2. Pabbajja Samanera Umum LXXIV Program Ganthadhura di Vihara Maha Sampatti, Medan, tanggal 21 Juni – 5 Juli 2017
3. Pabbajja Samanera Umum LXXV Program Ganthadhura dan Latihan Atthasilani di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 2 Juli – 16 Juli 2017
4. Pabbajja Samanera Umum LXXVI Program Upayogadhura di Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Kota Tangerang, tanggal 23 Desember 2017 —. 6 Januari 2018
5. Pabbajja Samanera Umum LXXVII Program Ganthadhura di Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, tanggal 24 Desember 2017 – 7 Januari 2018
6. Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXVII Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 25 Juni – 4 Juli 2017
7. Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXVIII Program Dhammacara di Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 25 Juni – 4 Juli 2017.
8. Pabbajja Samanera Remaja-Pelajar XXXIX Program Dhammacara dan Latihan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 25 Juni -4 Juli 2017
9. Pabbajja Samanera Umum Tiga Bulan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, BSD City, Tangerang Selatan, tanggal tanggal 30 Juli – 30 Oktober 2017
10. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan pabbajja samanera, latihan atthasilani dan Pustaka Panduan Samanera, Pustaka Panduan Atthasilani
11. Menyelenggarakan penyuluhan ketua-ketua panitia dan pengawas pabbajja samanera
12. Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia (LPS)
13. Mendukung kegiatan lembaga pendidikan binaan Sangha Theravada Indonesia
14. Mendorong dan mendukung berdirinya sekolah-sekolah Buddhis
B. Penerbitan
15. Menyunting buku-buku Dhamma terbitan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3
Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A. Bantuan Sarana Vihara
1. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi/perbaikan vihara, membantu pengadaan Buddharupa dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/cetiya yang sangat memhutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/Upa-padesanayaka
2. Meminta pertanggungjawaban vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia
3. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber daya (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotong royong, dan lain-lain) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B. Kesejahteraan Sangha
4. Membuka dompet kesehatan Sangha dengan nomer rekening khusus atas nama Sangha Theravada Indonesia
5. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah binaan yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa-padesanayaka.
6. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia di atas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia di bawah 50 tahun, minimal 1 kali
7. Memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak);
8. Bilamana ada anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia, melakukan pendekatan dengan keluarga mendiang untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, penanganan jenazah, dan pengadaan surat kematian mendiang
9. Mendukung ziarah Dhamma (Dhammayatra) ke tempat-tempat suci di India.
C. Bakti Sosial
10. Menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi sosial dalam rangka meringankan beban penderitaan bagi mereka yang mengalami musibah
D. Pengembangan Budaya
11. Membuat juklak fungsi vihara
12. Menyelenggarakan Mimbar Agama Buddha di media elektronik dan cetak
13. Mendorong pengembangan budaya lokal bernuansa Buddhis
Pasal 4
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator: Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga Agama Buddha Theravada Indonesia
1. Menghadiri pertemuan komunikatif
2. Menjalin hubungan kerjasama dalam pembinaan umat Buddha
3. Memberikan pembinaan dan pembekalan pengurus yayasan, pengurus (dayakasabha) vihara-vihara
B. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
4. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Konferensi Agung Sangha Indonesia
5. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Kementerian Agama RI dan instansi pemerintah lainnya
6. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
Pasal 5
Bidang Urusan Luar Negeri
Koordinator: Ketua Bidang Urusan Luar Negeri
1. Memperhatikan, membina, dan memenuhi kebutuhan anggota Sangha Theravada Indonesia yang akan/sedang belajar Dhammavinaya secara formal maupun nonformal di luar negeri
2. Memperhatikan, membina umat Buddha berbahasa Indonesia yang berada di luar negeri
3. Mendukung manajerial organisasi vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia di luar negeri
4. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan bhikkhu Dhammaduta luar negeri yang berada di Indonesia
5. Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan Sangha-sangha luar negeri
6. Mendukung kelancaran pengundangan bhikkhu luar negeri oleh anggota Sangha Theravada Indonesia atau lembaga-lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia
7. Menjalin hubungan organisatoris dengan lembaga-lembaga agama Buddha di forum luar negeri/internasional
8. Mewakili menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah agama Buddha di luar negeri
9. Memberi masukan perihal keberadaan dan perkembangan agama Buddha luar negeri kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6
Bidang Sekretariat
Koordinator: Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat
1. Mengelola dan menyimpan arsip-arsip surat
2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
3. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B. Registrasi
4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
5. Mengumpulkan peraturan-peraturan bagi bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
6. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2017
7. Pembuatan. Lembaran Pesan Dhamma hari besar dan Lembaran Informasi
C. Mengelola Website Sangha Theravada Indonesia (www.sanghatheravadaindonesia.or.id)
8. Mengelola pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
9. Menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
D. Menerbitkan Kalcnder tahun 2017
Pasal 7
Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator: Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
1. Menyimpan dana kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
3. Membuat laporan pengeluaran sebagai perlengkapan pembuatan laporan keuangan
Pasal 8
Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator: Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi
1. Mendorong minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2. Membudayakan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara
3. Mengadakan seminar sebaiknya minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
4. Membimbing dan mendorong semangat anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti: Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dan lain-lain
5. Membimbing dan mendorong semangat generasi muda/pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddhadhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Pengajaran Dhamma (Dhammapariyatti), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatra), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
6. Menghimbau Padesanayaka untuk:
a. Mengangkat kepala vihara yang dipandang perlu di daerahnya
b. Mengajukan nama kepala vihara kepada dewan pimpinan
c. Menyelenggarakan Kursus Buddhadhamma, sebagai awal pembinaan bagi penahbisan upasaka-upasika
d. Menyelenggarakan program latihan meditasi
e. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
f. Mengunjungi dan membantu umat Buddha yang sedang menghadapi kesulitan
g. Meagirimkan ucapan selamat hari raya agama Buddha dan menyemarakkan gema perayaan hari raya agama Buddha
7. Mendorong yayasan dan lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia untuk menyantuni guru agama Buddha dan anak-anak asuhan
8. Mendorong minat umat Buddha untuk belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha
9. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
10. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia.
11. Memberi dukungan kepada lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia dalam bentuk pengajaran kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pemikahan secara Buddhis, dan lain-lain.
12. Mengirimkan data vihara binaan Sangha Theravada Indonesia kepada Sekretariat Sangha Theravada Indonesia
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2016
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Ketua Umum
ttd.
Bhikkhu Subhapanno, Mahathera