SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya. JI. Agung Permai XV/12, Jakarta 14350.
Telp (021) 64716739. Faks (021) 6450206.
Vihara Mendut, Kotakpos 111. Kota Mungkid 56501, Magelang.
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404.
Jakarta, 15 Maret 2011
Nomor: 005/STI/III/2011
Hal : Pelayanan Bhikkhu Tamu
Kepada
YM Para Bhikkhu Anggota Sangha Theravada Indonesia
Di tempat
Namo Buddhaya
Sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan I/20 11 Sangha Theravada Indonesia yang diselenggarakan di Vihara Dharma Ratna, Kota Tangerang, pada tanggal 14-15 Maret 2011, perihal Pelayanan Bhikkhu Tamu bukan Anggota Sangha Theravada Indonesia yang tinggal di vihara binaan Sangha Theravada Indonesia bersama bhikkhu Anggota Sangha Theravada Indonesia, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Bhikkhu tamu bukan Anggota Sangha Theravada Indonesia boleh tinggal di vihara binaan Sangha Theravada Indonesia bersama bhikkhu Anggota Sangha Theravada Indonesia sepanjang bhikkhu tamu tersebut menaati Vinaya Kebhikkhuan dan Peraturan Vihara setempat
2. Bhikkhu Anggota Sangha Theravada Indonesia yang tinggal bersama dengan bhikkhu tamu bukan Anggota Sangha Theravada Indonesia harus bertanggungjawab terhadap keberadaan dan tindaktanduk bhikkhu tamu tersebut selama tinggal di vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
3. Bhikkhu Anggota Sangha Theravada Indonesia harus menanyakan program kegiatan yang akan dilakukan oleh bhikkhu tamu bukan Anggota Sangha Theravada Indonesia sejak kedatangannya di vihara itu, dan mempertimbangkan jika bhikkhu tamu bukan Anggota Sangha Theravada Indonesia tersebut mengajukan diri menjadi Anggota Sangha Theravada Indonesia
4. Bhikkhu Anggota Sangha Theravada Indonesia harus memberitahukan keberadaan bhikkhu tamu bukan Anggota Sangha Theravada Indonesia yang tinggal lebih dari tiga malam kepada Padesanayaka setempat
Semoga Tiratana selalu melindungi.
Mettacittena,
SANGHA THERAVADA INDONESIA
ttd
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Ketua Umum / Sanghanayaka