SANGHA THERAVĀDA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12,
Jakarta 14350. Telp (021) 64716739. Faks (021) 6450206.
Vihara Mendut, Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501,
Magelang. Telp (0293) 788236. Faks (0293) 788404.
Nomor : 004/STI/III/2009 Kota Mungkid, 9 Maret 2009
Hal : Pernyataan Sikap
Kepada
Yth. Sekretaris Jenderal Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI)
Jakarta
Namo Buddhaya
Sehubungan dengan terjadinya keresahan umat Buddha terhadap masalah “Buddha-Bar”, Jakarta, maka Sangha Theravàda Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
-
Penggunaan nama Buddha, penempatan patung Buddha, dan penggunaan asesoris gambar Buddha dalam “Buddha-Bar”, Jakarta, merupakan hal yang tidak tepat, karena tidak menghargai keyakinan religius umat Buddha dan tidak etis dipandang dari segi etika sosial masyarakat Buddhis. Selain hal itu kami menolak penggunaan nama Buddha, penempatan patung Buddha, dan penggunaan asesoris gambar Buddha dalam “Buddha-Bar”, Jakarta, karena tidak sesuai dengan nilai penghormatan terhadap agama-agama di Indonesia yang merupakan muatan hakikat Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila Dasar Negara, serta peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Penyikapan masalah tersebut di atas baik dalam bentuk penyaluran aspirasi ataupun berkomunikasi hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemuliaan Buddhadhamma, tidak menggunakan kekerasan tingkah laku, ucapan, maupun pikiran, tetapi mengutamakan berpikir bijak (penerapan kebijaksanaan), bermoral (penerapan kesusilaan), dan kejernihan batin (penerapan pengembangan batin).
-
Permohonan kepada Konferensi Agung Sangha Indonesia untuk mengeluarkan pernyataan setelah memahami pernyataan sikap Sangha Theravàda Indonesia seperti tersebut di atas.
Terima kasih atas perhatian serta kerjasamanya. Semoga Tiratana selalu melindungi.
Mettàcittena,
|
Tembusan :
-
Yth. PP Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi), Jakarta
-
Yth. PP Wanita Theravada Indonesia (Wandani), Jakarta
-
Yth. DPP Pemuda Theravada Indonesia (Patria), Jakarta