Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha I / 2009

KEPUTUSAN
RAPAT KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN) I/2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-I/III/2009

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional.
Mengingat:
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), dan Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha. (Dewan Pimpinan) I/2009 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 23 – 24 Maret 2009, di Vihara Jaya Manggala, Kota Jambi, dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 8 bhikkhu Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), 10 bhikkhu Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 5 bhikkhu

MEMUTUSKAN

Menetapkan

BAB I :
PENGANGKATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Sri Subalaratano, Mahathera sebagai Kepala Vihara Isipatana, Gaga, Kajangan, Pakuhaji, Tangerang

Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Suratano sebagai Wakil Kepala Vihara Isipatana, Gaga, Kajangan, Pakuhaji, Tangerang

Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Abhayanando sebagai Kepala Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Benda, Tangerang

Pasal 4 :
Mengangkat Bhikkhu Suratano sebagai Kepala Vihara Tiratana, Kampung Pisang, Tangerang

Pasal 5 :
Mengangkat Bhikkhu Dhammiko sebagai Kepala Vihara Saddhadipa, Kedung Waringin, Bekasi

Pasal 6 :
Mengangkat Bhikkhu Jayaratano sebagai Wakil Kepala Vihara Saddhadipa, Kedung Waringin, Bekasi

Pasal 7 :
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Vihara selama 2 (dua) tahun

BAB II :
REKOMENDASI KEPALA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Candakaro, Thera sebagai Wakil Kepala Padepokan DhammadIpa Ararna, Batu

Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Atimedho, Thera sebagai Kepala Vihara Dhamma Vijja, Palembang

Pasal 3 :
Merekomendasi Bhikkhu Dhammiko sebagai Kepala Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi

Pasal 4 :
Merekomendasi Bhikkhu Jayaratano sebagai Wakil Kepala Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi

Pasal 5 :
Merekomendasi Bhikkhu Sucirano, Thera sebagai Kepala Vihara Buddhavamsa, Singaraja

Pasal 6 :
Merekomendasi Bhikkhu Tejanando sebagai Wakil Kepala Vihara Buddhavamsa, Singaraja

BAB III:
BHIKKHU PESERTA PENDIDIKAN INFORMAL TATA CARA VINAYA

Pasal 1 :
Memberi kesempatan Bhikkhu Saccadhammo untuk menjadi peserta pendidikan informal tata cara vinaya di Thailand selama masa yassa tahun 2553/2009

BAB IV :
TEMA PERINGATAN HARI RAYA WAISAK 2553/2009 SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Tema Peringatan Hari Raya Waisak 2553/2009 Sangha Theravada Indonesia adalah Kehadiran Buddha Sumber Keharmonisan dan Keutuhan Bangsa

BAB V :
REKOMENDASI PEMBUKAAN REKENING BANK DALAM US DOLLAR UNTUK BIDANG URUSAN LUAR NEGERI

Pasal 1 :
Merekomendasi pembukaan rekening bank dalam US Dollar dengan nama Sangha Theravada Indonesia untuk keperluan Bidang Urusan Luar Negeri

BAB VI :
DOMPET PEMBANGUNAN VIHARA SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN REKOMENDASI PEMBUKAAN REKENING BANK

Pasal 1 :
Membuka Dompet Pembangunan Vihara Sangha Theravada Indonesia yang ditangani oleh Bidang Sosial Budaya

Pasal 2 :
Merekomendasi pembukaan rekening bank dengan nama Sangha Theravada Indonesia untuk keperluan Dompet Pembangunan Vihara Sangha Theravada Indonesia

Pasal 3 :
Ketua Bidang Sosial Budaya bertanggungjawab terhadap pengawasan penggunaan rekening bank Dompet Pembangunan Vihara Sangha Theravada Indonesia, dan memberi laporan pertanggungjawaban keuangan

BAB VII :
BANTUAN OPERASIONAL PEMBINAAN PADESANAYAKA

Pasal 1:
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka NTB sebesar Rp. 1.500.000,00 tiap bulan

Pasal 2 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Gorontalo sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

Pasal 3 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sulteng sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

Pasal 4 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sultra sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

Pasal 5 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sulsel sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

Pasal 6 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kaltim sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

Pasal 7 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kalsel sebesar Rp. 1.500.000,00 tiap bulan

Pasal 8 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kalteng sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

Pasal 9 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kalbar sebesar Rp. 2.000.000,00 tiap bulan

Pasal 10 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Jatim sebesar Rp. 1.500.000,00 tiap bulan

Pasal 11 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Jateng sebesar Rp. 2.500.000,00 tiap bulan

Pasal 12 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Lampung sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulan

BAB VIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Ratanadipa, Kendari, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Srigading, Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Budi Paramita, Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh limajuta Rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Surya Dharma, Ngadiroso, Wonokerso, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

BAB XI :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2009 SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN DISKUSI DHAMMAVINAYA

Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) II/2009 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 11 dan 12 Juni 2009

Pasal 2 :
Diskusi Dhammavinaya akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 10 dan 11 Juni 2009

BAB XII:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kota Jambi

Tanggal 24 Maret 2009

RAPAT KARAKASANGHASABHA ( DEWAN PIMPINAN ) I/2009

SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum :
ttd
Jotidhammo Mahathera