Petunjuk Moral Sangha Theravada Indonesia tentang Buddha Bar

SANGHA THERAVĀDA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12,
Jakarta 14350. Telp (021) 64716739. Faks (021) 6450206.

Vihara Mendut, Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501,
Magelang. Telp (0293) 788236. Faks (0293) 788404.

Nomor : 003/STI/III/2009                                      Kota Mungkid, 4 Maret 2009
Hal      : Petunjuk Moral

Kepada
Y.M. Para Bhikkhu Anggota Sangha Theravàda Indonesia
di tempat

Namo Buddhaya

Sehubungan dengan munculnya berbagai pertanyaan perihal penggunaan nama Buddha dan penempatan patung Buddha di “Buddha-bar”, Jakarta; berikut ini kami menyampaikan beberapa petunjuk moral untuk menyikapi hal tersebut di atas.

  1. Penggunaan nama Buddha dan penempatan patung Buddha di “Buddha-bar”, Jakarta, dipandang tidak etis bagi kehidupan sosial masyarakat Buddhis.
  2. Kami harap Bhante/Avuso memberi nasihat kepada umat Buddha agar tidak merespon hal tersebut di atas dengan tingkahlaku yang tidak sesuai nilai-nilai Dhamma, karena tingkahlaku itu justru akan merendahkan / mengorbankan kemuliaan Buddhadhamma yang kita junjung tinggi di atas segala-galanya. Sikap tepat bagi umat Buddha untuk menyelesaikan hal tersebut hendaknya dengan cara yang mengutamakan pikiran bijak, bermoral, dan kejernihan batin sesuai dengan nilai-nilai kemuliaan Buddhadhamma.

Semoga Bhante/Avuso dapat menjalankan tugas pengabdian Dhamma dengan tetap bersemangat dan tenang batin. Semoga Tiratana selalu melindungi.

Mettàcittena,

SANGHA THERAVADA INDONESIA

ttd

Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Ketua Umum / Sanghanayaka

Tembusan :

  1. Yth. PP Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi), Jakarta
  2. Yth. PP Wanita Theravada Indonesia (Wandani), Jakarta
  3. Yth. DPP Pemuda Theravada Indonesia (Patria), Jakarta