Keputusan Dewan Pimpinan Sangha I/2026

 

 

 

 

 

Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, 
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta 
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251)  8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks :  / (+62-21) 5315  6737
Email: stisekretariat76@ gmail.com

 

 

KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01/RAPIM-I/III/2026

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

 

Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) I/2026 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 06 & 07 Maret 2026 di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabhā (Dewan Pimpinan), 23 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upa-Padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta 4 bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari: 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka); 1 bhikkhu Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Upa-Adhikarananayaka) dan 2 bhikkhu.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Nandaviro Thera sebagai Kepala Pusdiklat Sikkhadama Mahametta, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Adhikusalo Mahathera sebagai Wakil Kepala Pusdiklat Sikkhadama Mahametta, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Indaguno Thera sebagai Kepala Vihara Pubba Mangala Arama, Pekanbaru
Pasal 4 :
Mengangkat Bhikkhu Cirajayo sebagai Kepala Vihara Dhammacakka Kisaran, Kisaran, Sumatera Utara
Pasal 5 :
Jabatan Kepala Vihara dan Wakil Kepala Vihara selama 5 tahun

BAB II :
PENDAFTARAN PABBAJJA UPASAMPADA

Pasal 1 :
Formulir pendaftaran upasampada dan pabbajja upasampadā Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini

BAB III :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Chandadhammo di Vihara Asokarama, Denpasar, Bali

BAB IV :
PENGANUGERAHAN UPADHI

Pasal 1 :
Menganugerahkan upadhi kepada His Eminence Phra Brohmmuni, Thailand
Pasal 2 :
Menganugerahkan upadhi kepada Dr. (HC) Lukman Hakim Saifuddin, Indonesia
Pasal 3 :
Menganugerahkan upadhi kepada Drs. Budi Setiawan, M.Sc., Indonesia
Pasal 4 :
Menganugerahkan upadhi kepada Drs. Supriyadi, M.Pd., Indonesia
Pasal 5 :
Penganugerahan upadhi dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2026 di Banten

BAB V :
DANA KEGIATAN PABBAJJA UPASAMPADA DAN PABBAJJA SAMANERA TAHUN 2026

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan kegiatan pabbajja upasampada dan pabbajja samanera tahun 2026 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

BAB VI :
DANA BANTUAN UNTUK KELUARGA BUDDHIS THERAVADA INDONESIA (KBTI)

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan untuk Atthasilani Theravada Indonesia (Astinda) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan untuk Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan untuk Wanita Theravada Indonesia (Wandani) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan untuk Pemuda Theravada Indonesia (Patria) sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

BAB VII :
HIBAH TANAH

Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 190 m² di Desa Gunungpayung, ec.Candiroto, Kab.Temanggung atas nama Tri Mulyono
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah seluas 1.475 m² di Desa Manggihan, Kec. Getasan, Kab. Semarang, atas nama Wakini

BAB VIII :
PENGADAAN KENDARAAN

Pasal 1 :
Memberikan bantuan pengadaan kendaraan untuk keperluan operasional padesanayaka D.I. Yogyakarta
Pasal 2 :
Memberikan bantuan pengadaan kendaraan untuk keperluan operasional padesanayaka Jawa Barat

BAB IX :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan sarana dan prasarana Vihara Mudita Karuna, Desa Jatiguwi, Kec.Sumberpucung, Malang sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Kuti, Ruang Makan, Dapur, dan Kamar Mandi di Vihara Dhammamukti, Ds.Sidomukti, Yosomulyo, Banyuwangi sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Dhammasala Vihāra Maitri Ratna, Ds.Gedongrejo, Kec.Giriwoyo, Wonogiri sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dāna bantuan renovasi Vihara Giri Surya, Ds. Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Samaggi Gama, Desa Bentek, Kec. Gangga, Lombok Utara sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan sarana dan Prasarana Vihara Bodhi Amatta, Desa Bumiayu, Kec. Panggungrejo, Blitar sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 7 :
Memberi dana bantuan renovasi Vihara Mettadipa Arama, Desa Giling, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

BAB X :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2026 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Juni 2026 di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta

BAB XI :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Denpasar
Tanggal 7 Maret 2026

SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum/Sanghanayaka

ttd

Bhikkhu Sri Subhapanno Mahathera

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) I/2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-I/III/2026
Tentang :
BAB II :
Pasal 1 : Formulir pendaftaran upasampada dan pabbajja upasampada
Sangha Theravada Indonesia
SURAT PERMOHONAN UPASAMPADA

Silahkan download di sini

 

 

 

 

 

Leave a Reply 0 comments