Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya,
Jl Agung Permai XV/12, Jakarta
Tclp. (021) 6471 6739, Faks (021) 645 0206
Sekretariat :
Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi
BSD City sektor VII, Blok C N0.6, Bumi Serpong Damai,
Kota Tangerang Selatan 15321
Tclp. (0251) 8566 148 , (021) 5316 7060 , Faks : / (+62-21) 5315 6737
Email: stisekretariat76@ gmail.com

KEPUTUSAN
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA
NOMOR: 01/RAPIM-II/VI/2026
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
Perlunya penanganan manajerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional.
Mengingat :
1. Dhamma Vinaya
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan – Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung dan Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) II/2026 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 18 & 19 Juni 2026 di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Sunter, Jakarta yang dihadiri peserta rapat, terdiri dari 9 bhikkhu Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan), 24 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) dan Upapadesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) serta 6 bhikkhu peninjau rapat, terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Upa-Adhikarananayaka), dan 4 bhikkhu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I :
RANCANGAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2026
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2027 Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia, terdiri dari:
1. Bhikkhu Dhammakaro Mahathera (Ketua)
2. Bhikkhu Guttadhammo Mahathera
3. Bhikkhu Cittagutto Mahathera
4. Bhikkhu Atthadhiro Thera
5. Bhikkhu Virasilo Thera (Sekretaris)
6. Bhikkhu Pabhajayo
7. Bhikkhu Subharo
Pasal 2 :
Melaporkan hasil rumusan Rancangan Program Kegiatan Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2027 pada Rapim III/2026 Sangha Theravada Indonesia untuk dibahas dan disahkan
BAB II :
CITTABHAVANA, PEMBEKALAN, DAN KEAKRABAN X TAHUN 2027
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Virasilo Thera sebagai Ketua Panitia Cittabhavana, Pembekalan, dan Keakraban X (10)
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Khemadhiro Thera sebagai Wakil Ketua Panitia Cittabhavana, Pembekalan, dan Keakraban X (10)
Pasal 3 :
Pengampu Cittabhavana, Pembekalan, dan Keakraban X (10)
1. Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera
2. Bhikkhu Dhammasubho Mahathera
3. Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
4. Bhikkhu Maha Dhammadhiro Mahathera
5. Bhikkhu Santacitto Thera
Pasal 4 :
Cittabhavana, Pembekalan, dan Keakraban X (10) diselenggarakan pada tanggal pada tanggal 11 – 17 Januari 2027 di Kebun Samadhi Santighosa, Salatiga, Jawa Tengah
BAB III :
ATURAN PELAKSANAAN PROGRAM PABBAJJA–UPASAMPADA PARIYATTIDHAMMA
Pasal 1 :
Peserta yang telah diupasampada menjadi navakabhikkhu melalui jalur lembaga Pariyattidhamma wajib tinggal di lembaga Pariyattidhamma yang telah ditunjuk oleh Sangha untuk belajar Dhamma-Vinaya secara intensif.
Pasal 2 :
Peraturan program Pabbajja Upasampada melalui jalur lembaga Pariyattidhamma Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
BAB IV :
NOTA KESEPAHAMAN (MoU) DENGAN YAYASAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Menyetujui dan mengesahkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia dengan Yayasan Sangha Theravada Indonesia mengenai tata kelola organisasi, aset spiritual, dan operasional finansial pembinaan
Pasal 2 :
Isi, naskah, dan klausul Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tertuang secara lengkap seperti tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
BAB V :
NOTA KESEPAHAMAN (MoU) DENGAN INSTITUT NALANDA
Pasal 1 :
Menyetujui dan mengesahkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) antara Sangha Theravada Indonesia dengan Institut Nalanda dalam ruang lingkup pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Buddha
Pasal 2 :
Isi, naskah, dan klausul Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tertuang secara lengkap seperti tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
BAB VI :
PENGANGKATAN KETUA BIRO SAMANERA
Pasal 1 :
Mengangkat dan menetapkan Bhikkhu Candakaro Mahathera sebagai Ketua Biro Samanera Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Biro Samanera bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum (Sanghanayaka) Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 3 :
Jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diemban untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.
BAB VII :
PENCETAKAN BUKU PARITTA TERJEMAHAN BAHASA JAWA
Pasal 1 :
Mengesahkan dan memberikan izin pencetakan Buku Paritta Suci Terjemahan Bahasa Jawa sebagai panduan puja bakti bagi umat Buddha di wilayah binaan Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 :
Naskah terjemahan yang dicetak wajib menggunakan teks yang telah diperiksa, disunting, dan dinyatakan sah oleh Dewan Pimpinan Sangha.
BAB VIII :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Cittagutto Mahathera sebagai Kepala Vihara, Vihara Cittabala Mangala, Deli Serdang, Sumatera Utara
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Indaguno Thera sebagai Wakil Kepala Vihara, Vihara Cittabala Mangala, Deli Serdang, Sumatera Utara
Pasal 3 :
Masa pengabdian Kepala Vihara dan Wakil Kepala Vihara 5 (lima) tahun
BAB IX :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Piyadhiro Thera sebagai Kepala Vihara, Vihara Dharma Mulia, Losari, Jawa Tengah
BAB X :
TIM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KARAKASABHA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus SDM Karakasabha Vihara dengan susunan keanggotaan terdiri dari:
1. Bhikkhu Jotidhammo Mahathera (Ketua)
2. Bhikkhu Dhammakaro Mahathera
3. Bhikkhu Cattamano Mahathera
4. Bhikkhu Abhayanando Mahathera
5. Bhikkhu Thitaviriyo Thera
6. Bhikkhu Jayamedho Thera
7. Bhikkhu Virasilo Thera (sekretaris)
Pasal 2 :
Tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) bertugas untuk merumuskan, menyusun, dan menggodok regulasi internal terkait tata kelola kepengurusan, pelatihan spiritual, serta pola regenerasi Karakasabha Vihara
Pasal 3 :
Hasil rumusan yang telah selesai disusun wajib dipresentasikan dalam Rapat Pengurus untuk mendapatkan pengesahan akhir, dan masa kerja Tim Perumus berakhir secara otomatis setelah dokumen tersebut disahkan.
BAB XI :
TIM PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Pengembangan Sosial Budaya dengan susunan keanggotaan terdiri dari:
1. Bhikkhu Dhammakaro Mahathera (Ketua)
2. Bhikkhu Dhammasubho Mahathera
3. Bhikkhu Tejapunno Mahathera
4. Bhikkhu Siriratano Mahathera
5. Bhikkhu Virasilo Thera (Sekretaris)
6. Bhikkhu Khemadhiro Thera
7. Bhikkhu Pabhajayo
Pasal 2 :
Merumuskan dan melaksanakan program peningkatan kapasitas umat, pengurus, serta simpatisan Sangha melalui pendekatan nilai-nilai sosial dan kearifan budaya lokal.
Pasal 3 :
Menyusun strategi pelestarian dan pemanfaatan ekspresi budaya Buddhis tradisional sebagai sarana penunjang penyiaran Dhamma
Pasal 4 :
Tim wajib memberikan laporan berkala mengenai progres perencanaan dan pelaksanaan program kepada Ketua Umum (Sanghanayaka) dalam setiap Rapat Pimpinan Sangha.
BAB XII :
REKOMENDASI BHIKKHU PEMBINA YAYASAN
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Pembina Yayasan Sasana Theravada Cirebon, terdiri dari:
1. Bhikkhu Sri Subhapanno Mahathera
2. Bhikkhu Dhammakaro Mahathera
3. Bhikkhu Guttadhammo Mahathera
BAB XIII :
HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 963 m² di Desa Sokong, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Vihara Sidhi Dharma
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah seluas 14.440 m² yang terletak di Desa Sokong, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Vihara Sidhi Dharma (Sediasih)
Pasal 3 :
Menerima hibah tanah seluas 2.010 m² di Desa Tegal Maja, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Vihara Saddha Ratana Loka
Pasal 4 :
Menerima hibah tanah seluas 146 m² di Desa Plososari, Kec. Patean, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah atas nama Vihara Dhamma Ratana (Samidi)
Pasal 5 :
Menerima hibah tanah seluas 264 m² di Pegambiran Estate, Cirebon, Provinsi Jawa Barat atas nama Tjandra Yutina
BAB XIV :
DANA OPERASIONAL DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Memberi dana operasional Dewan Pimpinan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana Bidang Urusan Luar Negeri sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana sekretariat sebesar Rp. 810.000.000,00 (delapan ratus sepuluh juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana pabbajja upasampada sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
BAB XV :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Cakra Karuna Banjarnegara, Jawa Tengah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Karuna Buddha Tangerang, Banten sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Hetu Giriloka, Jumo, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Buddha Bhumika, Pait, Jawa Timur sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Candi Buddha Gotama Jepara, Jawa Tengah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Citta Visudhi Lombok, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 7 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Brahmaloka Lombok, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 8 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Giri Manggala, Dsn. Jangkar, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 9 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Mahanama, Semanding, Jawa Tengah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pasal 10 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Viriya Dhamma, Purworejo, Jawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
BAB XVI :
TEMPAT BERVASSA ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA TAHUN 2570/2026
Pasal 1 :
Tempat bervassa anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia tahun 2570/2026 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
Pasal 2 :
Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 :
Para bhikkhu dapat memanfaatkan masa vassa dengan sebaik-baiknya untuk pembinaan diri sendiri (samanadhamma) maupun untuk masyarakat sekitar
BAB XVII :
MASA VASSA DAN MASA KATHINADANA 2570/2026
Pasal 1 :
Masa vassa 2570/2026 dimulai tanggal 30 Juli 2026 s.d. tanggal 26 Oktober 2026
Pasal 2 :
Masa Kathinadana 2570/2026 mulai tanggal 27 Oktober 2026 s.d. tanggal 24 November 2026
BAB XVIII :
JADWAL PERAYAAN KATHINADANA 2570/2026 DI VIHARA – VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 :
Jadwal Perayaan Kathina di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
BAB XIX :
PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINADANA 2570/2026
Pasal 1 :
Pelayanan undangan perayaan Kathinadana 2570/2026 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
Pasal 2 :
Mengimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan upacara perayaan Kathinadana agar mengirimkan surat undangan perayaan Kathinadana kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) masing-masing, selambat-lambatnya tanggal 27 September 2026, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang
BAB XX :
RAPAT SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2026 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Sanghakarakasabha (Dewan Pimpinan) III/2026 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibhumi, Banten tanggal 10 & 11 Desember 2026
BAB XXI :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 19 Juni 2026
SANGHAKARAKASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2026
SANGHA THERAVADA INDONESIA
ttd.
Ketua Umum / Sanghanayaka

Tempat bervassa para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia

Jadwal Sanghadana di masa Kathina 2026 Sangha Theravada Indonesia

Undangan Perayaan Kathina 2026 Sangha Theravada Indonesia
