
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/2, Jakarta 14350
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501, Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2014
SANGHA THERAVADA INDONESIA
No: 01/PA/VI/2014
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013-2014
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, pedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2013-2014.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) tahun 2014 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 16 Juni 2014, yang dihadiri oleh 43 bhikkhu dari 74 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 12 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013-2014
Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2013-2014 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Surat Keputusan berlaku sejaktanggal ditetapkan
Ditetapkan : Di Vihara Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan
Tanggal : 16 Juni 2014
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2014
SANGHA THERAVADA INDONESIA
No: 02/PA/VI/2014
Tentang:
EVALUASIPERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013-2014
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi tenvujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, pedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2013-2014.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) tahun 2014 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 16 Juni 2014, yang dihadiri oleh 43 bhikkhu dari 74 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 12 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
EVALUASIPERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013-2014
Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2013-2014 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka beserta segenap jajaran anggota Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Surat Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : Di Vihara Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan,
Tanggal : 16 Juni 2014
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Panavaro Mahathera
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2014
SANGHA THERAVADA INDONEDIA
No: 03/PA/VI/2014
Tentang:
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013-2014
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, pedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali) serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2013-2014.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006.
Memperhatikan:
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasahghasabha (Persamuhan Agung) tahun 2014 Sangha Theravada Indonesia di Vihara Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan, tanggal 16 Juni 2014, yang dihadiri oleh 43 bhikkhu dari 74 bhikkhu anggota Sidang Mahasahghasabha (Persamuhan Agung), dan 12 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2013-2014
Pasal 1 :
Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2013-2014 yang disampaikan oleh Upa-Adhikarananayaka (Wakil Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap j ajar an anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Surat Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : Di Vihara Sikkhadama Santibhumi, Tangerang Selatan,
Tanggal : 16 Juni 2014
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Kepala Sangha
ttd.
Sri Pannavaro Mahathera