Keputusan Persamuhan Agung Tahun 2009

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/PA/VI/2009

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasailghasabha (Persamuhan Agtmg) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2009

Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 10 Juni 2009

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 02/PA/VI/2009

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2009

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
1. Pertimbangan Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia seperti tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia pada Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009.

2. Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2008 – 2009

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 10 Juni 2009

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 03/PA/VI/2009

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2009

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARAYANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2008 – 2009

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikarananayaka (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 10 Juni 2009

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 04/PA/VI/2009

Tentang :
PENGANGKATAN UPAJJHAYA
UNTUK PABBAJJA SAMANERA
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya mengangkat Upajjhaya untuk Pabbajja Samanera guna memaksimalkan tugas-tugas Sangha Theravada Indonesia dalam rangka pengabdian Dhamma, baik kepada lembaga Sangha Theravada Indonesia maupun kepada masyarakat.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

MENGANGKAT UPAJJHAYA
UNTUK PABBAJJA SAMANERA
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menetapkan :

Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Atimedho Thera menjadi Upajjhaya untuk Pabbajja Samanera Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 10 Juni 2009

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 05/PA/VI/2009

Tentang :
PENDAFTARAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
KE DEPARTEMEN DALAM NEGERI (DEPDAGRI) REPUBLIK INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip & program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya mendaftarkan Sangha Theravada Indonesia ke Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (Depdagri) agar menjadi sebuah organisasi keagamaan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PENDAFTARAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
KE DEPARTEMEN DALAM NEGERI (DEPDAGRI) REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan :

Pasal 1 : Memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum (Sanghanayaka) Sangha Theravada Indonesia untuk mengurus proses pendaftaran Sangha Theravada Indonesia ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 10 Juni 2009

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera