SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/PA/VI/2009
Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasailghasabha (Persamuhan Agtmg) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2009
Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 10 Juni 2009
MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
Nomor : 02/PA/VI/2009 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009. Mengingat : Memperhatikan : 2. Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau. MEMUTUSKAN Menetapkan : EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
|
Nomor : 03/PA/VI/2009 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN Menetapkan : EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikarananayaka (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia. Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|
Nomor : 04/PA/VI/2009 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya mengangkat Upajjhaya untuk Pabbajja Samanera guna memaksimalkan tugas-tugas Sangha Theravada Indonesia dalam rangka pengabdian Dhamma, baik kepada lembaga Sangha Theravada Indonesia maupun kepada masyarakat. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN MENGANGKAT UPAJJHAYA Menetapkan : Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Atimedho Thera menjadi Upajjhaya untuk Pabbajja Samanera Sangha Theravada Indonesia. Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|
Nomor : 05/PA/VI/2009 Tentang : NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA Menimbang : 2. Perlunya mendaftarkan Sangha Theravada Indonesia ke Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (Depdagri) agar menjadi sebuah organisasi keagamaan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN PENDAFTARAN SANGHA THERAVADA INDONESIA Menetapkan : Pasal 1 : Memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum (Sanghanayaka) Sangha Theravada Indonesia untuk mengurus proses pendaftaran Sangha Theravada Indonesia ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG) |
|