Keputusan Persamuhan Agung Tahun 2010

SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang

KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/PA/VI/2010

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2009 – 2010

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009 – 2010.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2010 Sangha Theravada Indonesia di Ratanavana Arama, Lasem, tanggal 15 – 16 Juni 2010, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dan 49 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 8 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2009 – 2010

Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009-2010 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 16 Juni 2010

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 02/PA/VI/2010

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2009 – 2010

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009 – 2010.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tabun 2010 Sangha Theravada Indonesiadi Ratanavana Arama, Lasem, tanggal 15 – 16 Juni 2010, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 49 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 8 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
SANGHANAYAKA (KETUA UMUM)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2009 – 2010

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Sanghanayaka (Ketua Umum) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009-2010 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Sanghanayaka (Ketua Umum) beserta segenap jajaran Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 16 Juni 2010

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 03/PA/VI/2010

Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2009 – 2010

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian Nasional.

2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009 – 2010.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2010 Sangha Theravada Indonesia di Ratanavana Arama, Lasem, tanggal 15 – 16 Juni 2010, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 49 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 8 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
ADHIKARAYANANAYAKA (KETUA DEWAN KEHORMATAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2009 – 2010

Pasal 1 : Menerima dengan baik pertanggungjawaban Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009-2010 yang disampaikan oleh Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Adhikarananayaka beserta segenap jajaran anggota Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 16 Juni 2010

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 04/PA/VI/2010

Tentang :
PERSETUJUAN PENGANGKATAN TIM PERUMUS
RANCANGAN RESTRUKTURISASI PERKUMPULAN
SANGHA THERAVADA INDONESIA;
PROGRAM JANGKA PANJANG BERTAHAP; DAN
PROGRAM KERJA 5 TAHUN (2011 – 2016)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya pengangkatan Tim Perumus Rancangan Restrukturisasi Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia; Program Jangka Panjang Bertahap; dan Program Kerja 5 tahun (2011 – 2016) Sangha Theravada Indonesia.

Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor : 02/PA/VI/2006

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha Persamuhan Agung) Tahun 2010 Sangha Theravada Indonesia di Ratanavana Arama, Lasem, tanggal 15 – 16 Juni 2010, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 49 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 8 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERSETUJUAN PENGANGKATAN TIM PERUMUS
RANCANGAN RESTRUKTURISASI PERKUMPULAN
SANGHA THERAVADA INDONESIA;
PROGRAM JANGKA PANJANG BERTAHAP; DAN
PROGRAM KERJA 5 TAHUN (2011-2016)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Rancangan Restrukturisasi Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia; Program Jangka Panjang Bertahap; dan Program Kerja 5 tahun (2011 – 2016) Sangha Theravada Indonesia:
1. Bhikkhu Subalaratano Mahathera
2. Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
3. Bhikkhu Jagaro Mahathera
4. Bhikkhu Dhammadhiro Mabathera
5. Bhikkhu Atimedho Thera
6. Bhikkhu Saddhaviro Thera
7. Bhikkhu Subhapanno Thera
8. Bhikkhu Dhammakaro Thera
9. Bhikhu Siriratano Thera
10. Bhikkhu Dhammiko.

Pasal 2 :
Tim Perumus seperti tersebut pada pasal 1 di atas mempunyai tugas:
1. Merancang Restrukturisasi Perkumpulan Sangha Theravada Indonesia.
2. Menyusun Program Jangka Panjang Bertahap Sangha Theravada Indonesia
3. Menyusun Program Kerja 5 Tahun (2011- 2016) Sangha Theravada Indonesia

Pasal 3 :
Tim Perumus seperti tersebut pada pasal 1 di atas harus menyampaikan laporan hasil tugasnya pada Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) tahun 2011.

Pasal 4 :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 16 Juni 2010

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera

Nomor : 05/PA/VI/2010

Tentang :
PERSETUJUAN MENERIMA
BHIKKHU JAYADHAMMO
MENJADI ANGGOTA
SANGHA THERAVADA INDONESIA

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pali), serta berkepribadian nasional.

2. Perlunya memberikan persetujuan untuk menerima Bhikkhu Jayadhammo menjadi anggota Sangha Theravada Indonesia.

Mengingat :
1. Dhamma-Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali No. 02/PA/VII/2006
4. Rekomendasi Adhikarananayaka Sabha (Dewan Kehormatan) tentang Bhikkhu Jayadhammo, tanggal16 Juni 2010.

Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2010 Sangha Theravada Indonesia di Ratanavana Arama, Lasem, tanggal 15 – 16 Juni 2010, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dari 49 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 8 bhikkhu peninjau.

MEMUTUSKAN

PERSETUJUAN MENERIMA
BHIKKHU JAYADHAMMO
MENJADI ANGGOTA
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Menetapkan :

Pasal 1 :
Memberikan persetujuan untuk menerima:
Bhikkhu Jayadhammo menjadi Anggota Sangha Theravada Indonesia.

Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 16 Juni 2008

MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Kepala Sangha :

ttd

Sri Pannavaro Mahathera