Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha I / 2006

KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 001/RAPIM-I/III/2006

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
Perlunya penanganan terapan, khusus, dan terpadu beberapa hal dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Karaka Sangha Sabha ( Dewan Pimpinan Sangha ) Sangha Theravada Indonesia demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma serta berkepribadian Nasional.
Memperhatikan :

Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karaka Sangha ( Dewan Pimpinan Sangha ) I/2006 Sangha Theravada Indonesia tanggal 17-18 Maret 2006, di Wisma Sangha Theravada Indonesia, Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang dihadiri 10 Bhikkhu anggota Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha ) dan 9 Bhikkhu peninjau.

Mengingat :
1. Dhamma – Vinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan – keputusan Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) dan Rapat Karaka Sangha Sabha ( Dewan Pimpinan Sangha ) Sangha Theravada Indonesia

MEMUTUSKAN

Menetapkan

BAB I :
BENDAHARA YAYASAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Dhammakaro Thera sebagai Bendahara Umum Yayasan Sangha Theravada Indonesia .

Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Cittanando Thera sebagai Bendahara Yayasan Sangha Theravada Indonesia .

Pasal 3 :
Masa Pengabdian Bendahara Umum dan Bendahara Yayasan Sangha Theravada Indonesia mulai tanggal 18 Maret 2006 sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.

BAB II :
REKOMONDASI MENERIMA HIBAH TANAH

Pasal 1 :
Merekomendasi kepada Badan Pembina Yayasan Sangha Theravada Indonesia untuk menerima Hibah tanah di Batam, Kepulauan Riau.

Pasal 2 :
Merekomendasi kepada Badan Pembina Yayasan Sangha Theravada Indonesia untuk menerima Hibah Tanah di Blingoh, Jepara, Jawa Tengah.

BAB III:
TIM PENYUSUN PESAN WAISAK 2550 BE. TAHUN 2006 SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Tim Penyusun Pesan Waisak 2550 BE, tahun 2006, Sangha Theravada Indonesia terdiri dari :

•  Y.M. Sri Subalaratano Mahathera
•  Y.M. Bhikkhu Abhayanando
•  Y.M. Bhikkhu Dhammiko

Pasal 2 :
Mengirimkan hasil rumusan Pesan Waisak 2550 BE. Tahun 2006 Sangha Theravada Indonesia kepada Sekretariat Jendral Sangha Theravada Indonesia, Wisma Sangha Theravada Indonesia, Jl. Margasatwa 9 (Depan BBC) Pondok Labu, Jakarta selatan 12450, paling lambat tanggal 5 April 2006.

Pasal 3 :
Pesan Waisak 2550 BE. Tahun 2006 Sangha Theravada Indonesia yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum (Sanghanayaka) dicetak dan didistribusikan keseluruh vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia .

BAB IV :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Cittagutto di Saung Paramita, Ciapus, Bogor , Jawa Barat.

Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Suhadayo di Metta Bhavana Arama, Buani, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Karunaviro di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin , Kalimantan Selatan.

Pasal 4 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Santaviro di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin , Kalimantan Selatan.

Pasal 5 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Vimaladhiro di Vihara Jaya Manggala, Jambi.

BAB V :
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1:
Mengabulkan pengunduran diri Bhikkhu Sudhammacaro Thera dari anggota Sangha Theravada Indonesia

Pasal 2 :
Bhikkhu Sudhammacaro Thera bukan anggota Sangha Theravada Indonesia lagi.

Pasal 3 :
Sangha Theravada Indonesia tidak mempunyai keterkaitan dengan segala apapun yang dilakukan oleh Bhikkhu Sudhammacaro Thera.

BAB V :
DANA BANTUAN OPERASIONAL PADESANAKA

Pasal 1 :
Memberikan dana bantuan operasional kepada Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi ( Padesanayaka ) yang memerlukan sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) setiap bulan.

BAB VII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberikan dana bantuan Pembangunan Vihara kepada : Vihara Dhamma Sagara, Tegal Dlimo, Ringinpitu, Banyuwangi, Jawa Timur, sebesar Rp. 50.000.000,00 (Limapuluh Juta rupiah)

BAB VIII :
PERSAMUHAN AGUNG, SANGHA THERAVADA INDONESIA TAHUN 2006, PERTEMUAN KOMUNIKATIF, DENGAR PENDAPAT, DISKUSI DHAMMA-VINAYA, DAN RAPAT PIMPINAN II/2006 SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Persamuhan Agung Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 akan diselenggarakan di vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali pada tanggal 09 –10 Juni 2006.

Pasal 2 :
Pertemuan komunikatif antara Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia , PP Magabudhi, PP Wandani, dan DPP Patria, akan di selenggarakan di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali , pada tanggal 11 Juni 2006.

Pasal 3 :
Diskusi Dhamma- Vinaya akan diselenggarakan di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali , pada tanggal 11 Juni 2006.

Pasal 4 :
Rapat Pimpinan II/2004 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali , pada tanggal 12-13 Juni 2006.

BAB VIX:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal 18 Maret 2006

RAPAT KARAKA SAGHA SABHA ( DEWAN PIMPINAN SANGHA ) I/2006

SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Dhammasubho Thera

Sekretaris Jenderal:

ttd

Subhapañño Thera