Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha II / 2006

KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I : KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI (PADESANAYAKA) DAN WAKIL KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI (UPA-PADESANAYAKA)

Pasal 1: Mengangkat Atimedho Thera sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Sumatra Utara
Pasal 2: Mengangkat Cittanando Thera sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Kalimantan Selatan
Pasal 3: Mengangkat Cittanando Thera sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Kalimantan Tengah
Pasal 4: Mengangkat Bhikkhu Santamano sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Kalimantan Selatan
Pasal 5: Mengangkat Bhikkhu Santamano sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Kalimantan Tengah
Pasal 6: Mengangkat Bhikkhu Karunaviro sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Kalimantan Selatan
Pasal 7: Mengangkat Bhikkhu Karunaviro sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Kalimantan Tengah
Pasal 8: Mengangkat Bhikkhu Adhikusalo sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Kalimantan Timur
Pasal 9: Mengangkat Bhikkhu Suvijano sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Kalimantan Timur
Pasal 10: Mengangkat Bhikkhu Thitayañño sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Kalimantan Barat
Pasal 11: Mengangkat Bhikkhu Santamano sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Kalimantan Barat
Pasal 12: Mengangkat Bhikkhu Siriratano sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Sulawesi Selatan
Pasal 13: Mengangkat Bhikkhu Chandaviro sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Sulawesi Selatan
Pasal 14: Mengangkat Bhikkhu Appamatto sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Sulawesi Tenggara
Pasal 15: Mengangkat Bhikkhu Suhadayo sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Nusa Tenggara Barat
Pasal 16: Mengangkat Bhikkhu Abhayanando sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Banten
Pasal 17: Mengangkat Bhikkhu Hemadhammo sebagai Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) Banten
Pasal 18: Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan (Padesanayaka) dan Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan (Upa-Padesanayaka) tersebut di atas menggantikan Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) dan Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) lama
Pasal 19: Masa pengabdian Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) dan Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Upa-Padesanayaka) tersebut di atas sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008

BAB II : PERWAKILAN SANGHA THERAVADA INDONESIA DI THAILAND DAN MYANMAR

Pasal 1: Mengangkat Jutaliko Thera sebagai Perwakilan Sangha Theravada Indonesia di Thailand
Pasal 2: Mengangkat Bhikkhu Kusaladhammo sebagai Perwakilan Sangha Theravada Indonesia di Myanmar
Pasal 3: Masa pengabdian Perwakilan Sangha Theravada Indonesia di Thailand dan Myanmar sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008

BAB III : KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA

Pasal 1: Mengangkat Candakaro Thera sebagai Kepala Vihara Asoka Maura Sirimahavamsa Arama, Plaosan, Cluwak, Pati
Pasal 2: Mengangkat Saddhaviro Thera sebagai Kepala Vihara Ratana Graha, Greenville, Jakarta Barat
Pasal 3: Merekomendasi Dhammakaro Thera sebagai Kepala Vihara Saddhapala, Bojong Indah, Jakarta Barat
Pasal 4: Merekomendasi Bhikkhu Abhayanando sebagai Kepala Vihara Dharma Ratna, Jurumudi, Benda, Tangerang
Pasal 5: Merekomendasi Bhikkhu Cattamano sebagai Kepala Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang
Pasal 6: Merekomendasi Bhikkhu Sujano sebagai Wakil Kepala Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang
Pasal 7: Merekomendasi Paññanando Thera sebagai Wakil Kepala Vihara Karuna Mukti, Bandung

BAB IV : TUGAS PENGABDIAN KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI (PADESANAYAKA)

Pasal 1: Tugas pengabdian (diskripsi tugas) Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini

BAB V : TUGAS PENGABDIAN KEPALA VIHARA

Pasal 1: Tugas pengabdian (diskripsi tugas) Kepala Vihara seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini

BAB VI : TEMPAT BERVASSA 2550/2006 ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1: Tempat bervassa 2550/2006 anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2: Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3: Para bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaik-baiknya untuk pembinaan diri sendiri (Samana-dhamma) maupun masyarakat sekitarnya
Pasal 4: Beberapa vihara/tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia

BAB VII : MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2550/2006
Pasal 1 : Masa vassa 2550/2006 mulai tanggal 11 Juli 2006 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2006.
Pasal 2 : Masa Kathina 2550/2006 mulai tanggal 8 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 5 November 2006.

BAB VIII : JADUAL PERAYAAN KATHINA 2550/2006 DI VIHARA-VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1: Jadwal Perayaan Kathina di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini

BAB IX : PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2550/2006
Pasal 1: Pelayanan undangan perayaan Kathina 2550/2006 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini.
Pasal 2: Menghimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan upacara perayaan Kathina agar mengirimkan surat undangan perayaan Kathina kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) masing-masing selambat-lambatnya tanggal 8 September 2006, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang

BAB X : GURU PENDIDIK PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA

Pasal 1 : Mengangkat Bhikkhu Thitayañño sebagai guru pendidik teori dan praktik meditasi dalam Pabbajja Samanera

BAB XI : KESEMPATAN CALON SAMANERA TETAP BAGI PESERTA PABBAJJA SAMANERA

Pasal 1 : Memberi kesempatan kepada peserta Pabbajja Samanera Sementara untuk melanjutkan hidup sebagai samanera, dengan surat jaminan dari bhikkhu yang telah mendapat nissayamuttaka dan surat izin dari orangtua/wali

BAB XII : BADAN PEMBINA YAYASAN VIPASSANA GIRIRATANA, BOGOR

Pasal 1 : Merekomendasi Sri Subalaratano Mahathera sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Vipassana Giriratana, Gunung Sindur, Bogor

BAB XIII : BADAN PEMBINA YAYASAN SVARNA DIPA, LAMPUNG

Pasal 1 : Merekomendasi Bhikkhu Abhayanando sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Svarna Dipa, Lampung

BAB XIV : PANITIA PROGRAM PEDULI BUDDHARUPAM TIGAPULUH TAHUN PENGABDIAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 : Membentuk Panitia Program Peduli Buddharupam Tigapuluhtiga Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia, yang terdiri dari:

Penasihat : Dhammasubho Thera
Ketua I : Dhammadiro Thera
Ketua II : Saddhaviro Thera

BAB XV : KENDARAAN MOBIL PEMBINAAN UMAT

Pasal 1: Merekomendasi penyediaan kendaraan mobil pembinaan umat Buddha bagi Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

BAB XVI : DANA BANTUAN MUNAS WANDANI

Pasal 1: Memberi dana bantuan bagi Munas Wandani pada tanggal 7-9 Juli 2006 di Yogyakarta/Borobudur sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)

BAB XVII : DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1: Memberi dana bantuan pembangunan vihara kepada Vihara Dhamma Susila, Kemiri, Kaloran, Temanggung, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

BAB XVIII : TIM PERUMUS PENYEMPURNAAN TATATERTIB RAPAT PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1: Mengangkat Tim Perumus Penyempurnaan Tatatertib Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia, terdiri dari:

1. Bhikkhu Cittagutto
2. Bhikkhu Abhayanando

Pasal 2: Tim wajib melaporkan Rancangan Penyempurnaan Tatatertib Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia kepada Rapat Pimpinan III/2006 Sangha Theravada Indonesia yang akan datang untuk disahkan.

BAB XIX : RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN SANGHA) III / 2006 SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 : Rapat Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) III/2006 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara; Tanggal 9–10 November 2006.

BAB XX : SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Jotidhammo Thera

LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB IV :
Pasal 1 : TUGAS PENGABDIAN (DISKRIPSI TUGAS) KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI (PADESANAYAKA)

  1. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administrasi organisasi Sangha Theravada Indonesia di daerah pembinaan provinsi
  2. Meneruskan ketetapan, keputusan, atau berita resmi dari Dewan Pimpinan kepada Kepala Vihara di daerah pembinaan
  3. Memberi laporan secara lisan atau tertulis tentang perkembangan pembinaan di daerah binaan kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat pimpinan dibuka
  4. Bekerjasama dengan organisasi-organisasi Buddhis Theravada Indonesia daerah yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan Sangha Theravada Indonesia
  5. Mengusulkan bhikkhu Kepala Vihara di vihara daerah binaan kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
  6. Bertindak sebagai Kepala Vihara di vihara-vihara daerah binaan Sangha Theravada Indonesia yang belum mempunyai Kepala Vihara atas kesepakatan pihak yang berwenang di vihara tersebut

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Jotidhammo Thera

LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB V :
Pasal 1 : TUGAS PENGABDIAN (DISKRIPSI TUGAS) KEPALA VIHARA

  1. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keviharaan Sangha Theravada Indonesia
  2. Menjalankan ketetapan atau keputusan Dewan Pimpinan, mengumumkan berita resmi dari Dewan Pimpinan bila dianggap perlu
  3. Melaksanakan kiccavatta sebagai Kepala Vihara sesuai Dhammavinaya, seperti: menerima tamu, dan lain-lain
  4. Meminta pertimbangan atas segala permasalahan di vihara kepada Padesanayaka bila dianggap perlu
  5. Bekerjasama dengan organisasi-organisasi Buddhis Theravada Indonesia daerah yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan Sangha Theravada Indonesia
  6. Mengusulkan bhikkhu untuk tinggal menetap kepada Padesanayaka
  7. Menyerahkan tugas Kepala Vihara kepada bhikkhu lain yang berada di vihara tersebut atau kepada Padesanayaka daerah binaan

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Jotidhammo Thera

LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB IX :
Pasal 1 : PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2550/2006

  1. Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 dari vihara/tempat bervassa anggota Sangha Theravada Indonesia perlu diprioritaskan agar dapat dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu
  2. Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 dari vihara/tempat yang tidak ditempati bhikkhu bervassa, tidak harus dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu, bisa dihadiri kurang dari jumlah tersebut
  3. Apabila samanera mendapat undangan Perayaan Kathina 2550/2006, minimal ada 1 bhikkhu yang hadir memenuhi undangan perayaan tersebut
  4. a. Dana Kathina yang sesungguhnya adalah persembahan dana umat Buddha kepada Sangha, maka dana tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina agar seluruh dana tersebut dapat diatur sesuai dengan Keputusan Sangha
    b. Dana yang berupa uang; 50% dari jumlah keseluruhan penerimaan wajib diserahkan/dikirimkan kepada kas Sangha Theravada Indonesia, minimal 25% dari jumlah keseluruhan penerimaan diserahkan kepada kas vihara/panitia penyelenggara perayaan Kathina, sedangkan sisanya diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina tersebut
    c. Dana yang berupa barang; diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang bervassa di vihara/tempat tersebut atau bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina
  5. Undangan penyelenggaraan perayaan Kathina di vihara yang tidak ditempati bhikkhu bervassa diatur jadualnya oleh Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) masing-masing, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Keputusan Sangha
  6. Kartu/surat Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 hanya mencantumkan nomor rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia, sebagai berikut:

Yayasan Sangha Theravada Indonesia
Bank Central Asia (BCA) Cabang Cikarang
Rekening Nomor : 343.300290.0

atau tidak mencantumkan nomor rekening bank sama sekali

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum:

ttd

Jotidhammo Thera