Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha I / 2007

KEPUTUSAN
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) I/2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-I/III/2007

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional.
Mengingat:
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), dan Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) 1/2007 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 16 – 17 Maret 2007, di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 1 Sanghanayaka (Ketua Umum) dan 17 bhikkhu anggota rapat Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), serta peninjau rapat yang terdiri dari I Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh), I Adhikarananayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dan 4 bhikkhu.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

BAB I :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Atthakaro sebagai Kepala Vihara Buddhavamsa, dusun Lenek, desa Bentek, kecamatan Gangga, kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Saccadhammo sebagai Wakil Kepala Vihara Buddhavamsa, dusun Lenek, desa Bentek, kecamatan Gangga, kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Pasal 3 :
Mengangkat Bhikkhu Suhadayo sebagai Kepala Vihara Bodhi Dharma, dusun Karanglendang, desa Bentek, kecamatan Gangga, kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Pasal 4 :
Masa pengabdian Kepala Vihara dan Wakil Kepala Vihara selama 2 (dua) tahun

BAB II :
REKOMENDASI KEPALA VIHARA

Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Sucirano sebagai Kepala Vihara Asokarama, Denpasar, Bali

Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Tejanando sebagai Kepala Vihara Dharma Giri, Pupuan, Tabanan, Bali

Pasal 3 :
Merekomendasi Bhikkhu Suratano sebagai Wakil Kepala Vihara II, Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara

BAB III:
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Tejapunno di Vihara Eka Dharma Loka, Surabaya (berlaku sejak tanggal 19 Februari 2007)

Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Ciradhammo di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu.

Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Subhakaro di Vihara Indraloka, Tangerang

BAB IV :
CALON PESERTA PABBAJJA SAMANERA TETAP

Pasal 1 :
Seleksi calon peserta Pabbajja Samanera Tetap dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan Pabbajja Samanera Sementara Masa Vassa berakhir

BAB V :
TEMA PERINGATAN HARI RAYA WAISAK 2551/2007 SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Tema Peringatan Hari Raya Waisak 2551/2007 Sangha Theravada Indonesia: Kehadiran Buddha sebagai Sumber Ketegaran dan Kepedulian

BAB VI :
MIMBAR AGAMA BUDDHA DI TELEVISI

Pasal 1 :
Mimbar agama Buddha di TVRI Pusat Jakarta, dengan biaya Rp 2.500.000,00 tiap kali siaran, dan biaya moderator Rp 250.000,00 tiap kali siaran.

Pasal 2 :
Mimbar agama Buddha di TVRI Pusat Jakarta diisi oleh para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia:

01.
Saddhaviro Thera (koordinator)
02.
Sukhemo Mahathera
03.
Sri Paññavaro Mahathera
04.
Subalaratano Mahathera
05.
Dhammasubho Mahathera
06.
Jotidhammo Mahathera
07.
Jagaro Thera
08.
Dhammadhiro Thera
09.
Atimedho Thera
10.
Subhapanno Thera
11.
Dhammakaro Thera
12.
Bhikkhu Atthakaro

BAB VII :
CD DAN KASET PARITTA SUCI

Pasal 1:
Mencetak pembacaan paritta dalam CD dan Kaset Paritta Suci terbitan Sangha Theravada Indonesia

Pasal 2 :
Menggunakan CD dan Kaset Paritta Suci terbitan Sangha Theravada Indonesia sebagai panduan membaca paritta yang baik dan benar

BAB VIII :
PEMBUKAAN REKENING DOMPET PEDULI BENCANA

Pasal 1 :
Merekomendasi pembukaan rekening bank khusus untuk bantuan bencana / musibah alam dengan nama Dompet Peduli Bencana

Pasal 2 :
Dompet Peduli Bencana dikelola oleh Ketua Bidang Sosial Budaya, Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia

BAB IX :
PENERIMAAN HIBAH TANAH

Pasal 1 :
Menerima hibah tanah Vihara Saddhadipa, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Pasal 2 :
Menerima hibah tanah Vihara Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

BAB X :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Graha Buddha Mangala, Batam, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Buddha Ratana, Halong, Kalimantan Selatan, sebesar 12p 25.000.00000 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Saddhadipa, Kedung Waringin, kab. Bekasi, sebesar Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Vidya Loka, Ngroto, Sumogawe, Getasan, kab. Semarang, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dharma Giri, Koluro, Cluwak, kab. Pati, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Susila, Kemiri, Kaloran, kab. Temanggung, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh limajuta Rupiah)

Pasal 7 :
Memberi dana bantuan pengurusan sertifikat tanah Vihara Eka Dhamma Loka, Ngawen, Cluwak, Pati, dan Vihara Buddha Bhumika, Ngrandu, Ngawen, Cluwak, Pati, sebesar Rp 4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu Rupiah)

BAB XI :
PEMBERKAHAN DAN SYUKURAN DIRJEN BIMAS BUDDHA

Pasal 1 :
Pemberkahan dan syukuran Dirjen Bimas Buddha dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2007 di Vihara Mendut, Kota Mungkid

BAB XII :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2007 SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN DISKUSI DHAMMAVINAYA

Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) II/2007 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Mendut, Kota Mungkid, kab. Magelang, tanggal 9 — I O Juli 2007

Pasal 2 :
Diskusi Dhammavinaya akan diselenggarakan di Vihara Mendut, kota Mungkid, kab. Magelang, tanggal 7 Juli 2007

BAB XIII:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Batu

Tanggal 17 Maret 2007

RAPAT KARAKA SAGHA SABHA ( DEWAN PIMPINAN SANGHA ) I/2007

SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum :
ttd
Jotidhammo Mahathera