KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) III/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2006
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
|
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional. | ||||||||||
Mengingat : |
|
||||||||||
Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2006 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 9 – 10 November 2006, di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, yang dihadiri oleh peserta rapat terdiri dari 1 Sanghanayaka (Ketua Umum) dan 17 bhikkhu anggota rapat Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), serta peninjau rapat terdiri dari 1 Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) dan 1 Upa-a-adhikarananayaka (Wakil Ketua Dewan Kehormatan). |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2006–2007 DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2006- 2007 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2006-2007 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2007
Pasal 1 :
Upasampada bhikkhu tahun 2007 akan diselenggarakan di Uposathaghara Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, pada tanggal 18 Maret 2007
BAB III :
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP TAHUN 2007
Pasal 1:
Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXII di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 17 Mei – 3 Juni 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Guttadhammo, Pengawas: Bhikkhu Cattamano.
Pasal 2:
Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXIII di Giri- metta Bhavana Arama, Buani, Bentek, Gangga, Lombok Barat, tanggal 17 Juni – 1 Juli 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Suhadayo. Pengawas: Bhikkhu Atthakaro.
Pasal 3:
Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXIV di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 15 Juli – 30 Juli 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Saccadhammo, Pengawas: Bhikkhu Guttadhammo.
Pasal 4:
Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XIV di Mandala Wangi Arama, Serang, Banten, tanggal 17 Juni – 1 Juli 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Abhayanando, Pengawas: Dhammakaro Thera.
Pasal 5:
Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XII di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 22 Juli – 5 Agustus 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Hemadhammo, Pengawas: Sri Subalaratano Mahathera.
Pasal 6:
Pabbajja Samanera Sementara Umum Masa Vassa 2551 di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 19 Agustus – 18 November 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Hemadhammo, Pengawas: Sri Subalaratano Mahathera.
Pasal 7:
Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 9 Desember 2007. Ketua Panitia: Bhikkhu Saccadhammo, Pengawas: Subhapanno Thera.
BAB IV :
REKOMENDASI CALON KETUA PANITIA WAISAK NASIONAL KASI 2551/2007
Pasal 1 :
Merekomendasi Dhammakaro Thera sebagai calon Ketua Panitia Waisak Nasional KASI 2551/2007
BAB V :
ANGGOTA BADAN PEMBINA YAYASAN DHARMA MULIA, SAMPIT, KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1:
Merekomendasi para bhikkhu berikut ini sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Dharma Mulia, Sampit, Kalimantan Tengah:
a. Dhammasubho Mahathera.
b. Saddhaviro Thera
c. Bhikkhu Thitayanno
BAB VI :
ANGGOTA BADAN PEMBINA YAYASAN MANDALA WANGI, SERANG, BANTEN
Pasal 1:
Merekomendasi para bhikkhu berikut ini sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Mandala Wangi, Serang, Banten:
a. Dhammasubho Mahathera.
b. Cittanando Thera
c. Bhikkhu Abhayanando
BAB VII :
PENERIMAAN HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah Vihara Dhammaratana, di Pandangan, Rembang, Jawa Tengah
Pasal 2 :
Menerima hibah tanah Vihara Narada, di Rahtawu, Kudus, Jawa Tengah.
Pasal 3 :
Menerima hibah tanah Vihara Hettu Vijja Loka, di Pekuwon, Juwana, Pati, Jawa Tengah
Pasal 4 :
Menerima hibah sebidang tanah di dukuh Cengkal, desa Kaliwungu,
kab. Semarang, Jawa Tengah
Pasal 5 :
Menerima hibah tanah Vihära Bodhi Dharma, dusun Karang Lendang, desa Bentek, kec. Gangga, kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
BAB VIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan sarana vihara kepada pembangunan Vihara Bodhi Dharma, Karang Lendang, Bentek, Gangga, Lombok Barat, sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan sarana vihara kepada pembangunan Vihara Veluvana, Kanginan, Bontihing, Kubutambahan, Buleleng, Bali, sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 3 :
Memberikan dana bantuan sarana vihara kepada pembangunan Vihara Saddharatana, Senakin, Kalimantan Barat, sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
BAB IX :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) 1/2007 SANGHA THERAVADA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) I/2007 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, pada tanggal 16 – 17 Maret 2007.
BAB VII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 10 November 2006
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN SANGHA) III /2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN SANGHA) III/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2006
Tentang :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2006-2007 DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 2 :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2006-2007
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Bidang Umum
Koordinator : Ketua Umum / Ketua-ketua Bidang
1.1. Menentukan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada bulan Maret 2007, Juli 2007, dan November 2007
1.2. Mengadakan pertemuan komunikasi/koordinasi dengan PP Magabudhi, PP Wandani, DPP Patria, pada bulan Juli 2007
Pasal 2 : Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator : Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi
2.1. Mengembangkan minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2.2. Pembudayaan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan dihalaman vihara
2.3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
2.4. Bimbingan dan dorongan kepada anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti : Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dll
2.5. Bimbingan dan dorongan pada generasi muda/pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddha Dhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Pengenalan Dhamma (Dhammasantutha), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatta), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
2.6. Temu muka/anjangsana (Safari Dhamma) kepada umat Buddha
2.7. Menganjurkan dan membimbing dayakasabha vihara untuk aktif mengunjungi, menghibur, dan membantu umat Buddha yang sedang dirundung penderitaan 2.8. Menghimbau Kepala Vihara atau Dayakasabha vihara :
a. Menyelenggarakan Kursus Buddha Dhamma, sebagai awal pembinaan bagi pentahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengirimkan kartu ucapan selamat hari raya Agama Buddha kepada umat Buddha setempat
e. Menyemarakkan Gema dan Perayaan Hari Tri Suci Waisak
2.9. Penyantunan guru agama Buddha asuhan, dan anak asuhan lewat yayasan-yayasan yang dikelola oleh Sangha Theravada Indonesia
2.10. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
2.11. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dengan PD Magabudhi, PD Wandani, DPD Patria.
2.12. Memberi perhatian terbentuknya DPD Pemuda Theravada Indonesia (Patria) dan PD Wanita Theravada Indonesia (Wandani) dimasing-masing propinsi
2.13. Memberi dukungan Magabudhi, Wandani, atau Patria mengadakan kursus Dhamma
bagi umat Buddha tentang penataran Upacarika-Pandita, pernikahan secara Buddhis
2.14. Mengirimkan Data Vihara Theravada (baik binaan Sangha Theravada Indonesia maupun organisasi Agama Buddha Theravada Indonesia lain) kepada Ketua Bidang Sosial Budaya Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
2.15. Mengadakan upacara Pattidana Khusus terhadap para almarhum bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Sangha Theravada Indonesia ke 31 pada tanggal 23 oktober 2007.
Pasal 3 : Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A. Bantuan Sarana Vihara
3.1. Mengadakan pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
3.2. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi / perbaikan vihara, mambantu pengadaan patung Buddha dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/ Upa-padesanayaka
3.3. Memberikan saran-saran dalam pembangunan vihara-vihara
3.4. Meminta pertanggungjawaban dari vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia
3.5. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber dana (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotongroyong, dll) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B. Kesejahteraan Sangha
3.6. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa-padesanayaka.
3.7. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia diatas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia dibawah 50 tahun, minimal I kali
3.8. Memberikan perhatian, dan memuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)
3.9. Bila anggota Sarigha Theravada Indonesia meninggal dunia, mengadakan pendekatan dengan keluarga almarhum untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, kremasi, dan pengadaan surat kematian almarhum
3.10. Mengadakan Dhammayatta (ziarah Dhamma) ke tempat-tempat suci di India.
Pasal 4 : Bidang Pendidikan
Koordinator : Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
4.1. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXII di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 17 Mei – 3 Juni 2007.
4.2. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXIII di Girimetta Bhavana Arama, Buani, Bentek, Gangga, Lombok Barat, tanggal 17 Juni – 1 Juli 2007..
4.3. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXIV di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 15 Juli – 30 Juli 2007.
4.4. Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XIV di Mandala Wangi Arama, Serang, Banten, tanggal 17 Juni – 1 Juli 2007.
4.5. Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XII di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 22 Juli – 5 Agustus 2007.
4.6. Pabbajja Samanera Sementara Umum Masa Vassa 2551 di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 19 Agustus – 18 November 2007.
4.7. Pabbajja Sämanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 9 De- sember 2007.
4.8. Mendukung fasilitas penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
4.9. Menyusun Pedoman Materi Pelajaran Pabbajja Samanera Sementara
4.10. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan Pabbajja Samanera sementara
B. Penerbitan
4.11. Menerbitkan buku-buku: Samanerasikha sebanyak 2.000 buku; Paritta Suci sebanyak 50.000 buku, dan Tuntunan Puja Bakti sebanyak 2.000 buku. 4.12. Menyunting buku-buku Dhamma
Pasal 5 : Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator : Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
5.1. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan KASI
5.2. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Depag
5.3. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
B. Dokumentasi
5.4. Membuat arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
5.5. Menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6 : Bidang Sekretariat
Koordinator : Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat
6.1. Menyimpan arsip-arsip surat
6.2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
6.3. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B. Registrasi
6.4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
6.5. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2007 pada bulan Maret 2007
6.6. Membuat dan memperpanjang Kartu Bhikkhu Departemen Agama RI
Pasal 7 : Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator : Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
7.1. Menyimpan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
7.2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
7.3. Membuat tanda bukti penerimaan dan pengeluaran dana kas sebagai perlengkapan dalam membuat laporan keuangan
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN SANGHA) III /2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|