Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Sangha I / 2008

KEPUTUSAN
RAPAT KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN) I/2008
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-I/III/2008

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA

Menimbang :
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional.
Mengingat:
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), Rapat Therasamagama (Dewan Sesepuh), Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), dan Rapat Adhikaranasabha (Dewan Kehormatan) Sangha Theravada Indonesia
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasangha-sabha (Dewan Pimpinan) 1/2008 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 6 – 7 Maret 2008, di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 1 Sanghanayaka (Ketua Umum) dan 16 bhikkhu anggota rapat Dewan Pimpinan (Karakasangha-sabha), serta peninjau rapat yang terdiri dari I Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh), 1 Adhikarana-nayaka (Ketua Dewan Kehormatan) dan 1 bhikkhu.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

BAB I :
KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI (PADESANAYAKA) SUMATRA SELATAN

Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Atimedho Thera sebagai Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Sumatra Selatan

Pasal 2 :
Masa jabatan Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Sumatra Se1atan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008

BAB II :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU

Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Tejapunno Thera di Vihara Berkah Utama, Surabaya (berlaku sejak tanggal 1 Februari 2008)

Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Sujano di Saddhamula Arama, Desa Payak RT.04 RW.02, Kec. Cluwak, Kab. Pati

Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Suratano di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang

BAB III:
BHIKKHU BELAJAR DHAMMA DAN BAHASA PALl DI THAILAND

Pasal 1 :
Mengizinkan Bhikkhu Dhammajato belajar Dhamma dan bahasa Pali di Thailand

Pasal 2 :
Mewajibkan Bhikkhu Dhammajato memberi laporan hasil kemajuan belajar tiap tahun

BAB IV :
BIAYA PENDIDIKAN SAMANERA TETAP DAN BHIKKHU ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Menanggung biaya pendidikan bagi samanera tetap dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia yang belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia

BAB V :
TEMA PERINGATAN HARI RAYA WAISAK 2552/2008 SANGHA THERAVADA INDONESIA

Pasal 1 :
Tema Peringatan Hari Raya Waisak 2552/2008 Sangha Theravada Indonesia: Kehadiran Buddha sebagai Sumber Kebangkitan Moral dan Semangat Mawas Diri

BAB VI :
KERJASAMA TIDAK MENGIKAT

Pasal 1 :
Melaksanakan kerjasama tidak mengikat dengan lembaga-lembaga agama Buddha maupun bukan agama Buddha dalam bidang sosial budaya

BAB VII :
PENERIMAAN HIBAH TANAH

Pasal 1:
Menerima hibah tanah Vihara Setiadana, Sumpiuh, Banyumas

BAB VIII :
PENGADAAN KENDARAAN TRANSPORTASI

Pasal 1 :
Memberi kendaraan transportasi bagi pembinaan umat Buddha kepada Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) Sulawesi Tengah

BAB IX :
DANA PORSENI III NASIONAL DPP PATRIA DI SURABAYA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pelaksanaan Porseni III Nasional DPP Patria di Surabaya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)

BAB X :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA

Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Ratana, Pandangan Wetan, Kragan, Rembang, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dhamma Srigading, Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Ratanattaya, Suka Agung, Mesuji DSP3, Way Serdang, Tulang Bawang, Lampung, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)

Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Sati Sukha, Mauya, Halong, Kalimantan Selatan, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh limajuta Rupiah)

Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembanguna Vihara Buddha Ratana, Tabuhan, Halong, Kalimantan Selatan, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh limajuta Rupiah)

BAB XI :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2008 SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN DISKUSI DHAMMAVINAYA

Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) II/2008 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 6 dan 8 Juni 2008

Pasal 2 :
Diskusi Dhammavinaya akan diselenggarakan di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 5 Juni 2008

BAB XII:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI

Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ciapus

Tanggal 7 Maret 2008

RAPAT KARAKASANGHASABHA ( DEWAN PIMPINAN ) I/2008

SANGHA THERAVADA INDONESIA

Ketua Umum :
ttd
Jotidhammo Mahathera