KEPUTUSAN RAPAT KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN) III/2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2007
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
|
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional. | ||||||||||
Mengingat : |
|
||||||||||
Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2007 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 20 – 21 November 2007, di Vihara Karuna Dipa, Palu, yang dihadiri oleh peserta rapat terdiri dari 1 Sanghanayaka (Ketua Umum) dan 16 bhikkhu anggota rapat Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), serta peninjau rapat terdiri dari 1 Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) dan 1 Adhikarananayaka ( Ketua Dewan Kehormatan), dan 3 bhikkhu. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2007-2008 DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2007- 2008 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2007-2008 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
TATA LAKSANA PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP
Pasal 1 : Pabbajja Samanera Sementara
a. Materi pelajaran utama adalah Samanera Sikkha, Riwayat Hidup Buddha Gotama, Pokok Dasar Agama Buddha, Samadhi, Sejarah Sangha Theravada Indonesia, Dhammaduta, Upasaka-upasika Sila
b. Waktu pelaksanaan dua minggu
Pasal 2 : Pabbajja Samanera Masa Vassa atau Tiga Bulan
a. Materi pelajaran utama adalah Samanera Sikkha, Pokok Dasar Agama Buddha, Sutta Pali, Sejarah Sangha Theravada Indonesia, Dhammaduta, Upasaka-upasika Sila, Teori dan Praktek Samatha Bhavana, Teori dan Praktek Vipassana Bhavana
b. Waktu pelaksanaan tiga bulan
c. Telah mengikuti Pabbajja Samanera Sementara dua minggu
Pasal 3 : Pabbajja Samanera Tetap
a. Materi pelajaran: sesuai kurikulum pelajaran Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia, dan Praktek Dhammaduta
b. Waktu pelaksanaan dua tahun
c. Telah mengikuti Pabbajja Samanera Sementara Masa Vassa atau Tiga Bulan
d. Telah mengikuti tes dan cek kesehatan
e. Telah mengikuti psikotes
f. Lulus seleksi penerimaan samnera tetap oleh Dewan Kehormatan Sangha Theravada Indonesia
BAB III :
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA MAHASISWA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA BINAAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Mengizinkan samanera sementara mahasiswa untuk belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2:
Mahasiswa samanera sementara yang belajar di Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia melaksanakan proses belajar/ kuliah di kelas khusus yang hanya menampung samanera sementara sebagai mahasiswa
Pasal 3:
Tenaga pengajar/dosen atau asisten dosen kelas khusus samanera sementara Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia adalah laki-laki
BAB IV :
SAMANERA TETAP DAN BHIKKHU ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA BELAJAR DI SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA BINAAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Memberi kesempatan samanera tetap dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk belajar di kelas khusus samanera sementara pada Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Samanera tetap dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia yang akan belajar di kelas khusus samanera sementara Sekolah Tinggi Agama Buddha binaan Sangha Theravada Indonesia harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
BAB V :
PABBAJJA. SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP TAHUN 2008
Pasal 1:
Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXV di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 4 Mei – 21 Mei 2008. Ketua Panitia: Bhikkhu Santaviro, Pengawas: Bhikkhu Gutiadhammo
Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXVI di Vihara Karuna Dipa, Palu, Sulawesi Tengah, tanggal 15 Juni – 29 Juli 2008. Ketua Panitia: Bhikkhu Candakaro Thera, Pengawas: Bhikkhu Subhapanno Thera
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXVII di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 6 Juli – 21 Juli 2008. Ketua Panitia: Bhikkhu Saccadhammo, Pengawas: Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XV di Mandala Wangi Arama, Serang, Banten, tanggal 22 Juni – 6 Juli 2008. Ketua Panitia : Bhikkhu Hemadhammo, Pengawas: Bhikkhu Dhammakaro Thera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XIII di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 20 Juli – 3 Agustus 2008. Ketua Panitia: Bhikkhu Suratano, Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano Mahathera
Pasal 6 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum Masa Vassa 2552 di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 7 September – 7 Desember 2008. Ketua Panitia: Bhikkhu Suratano, Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano Mahathera
Pasal 7 :
Pabbajja Samanera Tetap di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 7 Desember 2008. Ketua Panitia: Bhikkhu Saccadhammo, Pengawas: Bhikkhu Subhapanno Thera
BAB VI :
TIM PERUMUS KURIKULUM PENDIDlKAN PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA MASA VASSA
Pasal 1:
Mengangkat Tim Perumus Kurikulum Pabbajja Samanera Sementara Masa Vassa yang terdiri dari:
a. Bhikkhu Sri Subalaratano Mahathera
b. Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
c. Bhikkhu Subhapanno Thera
d. Bhikkhu Cittanando Thera
e. Bhikkhu Abhayanando
f. Bhikkhu Ciradhammo
g. Bhikkhu Dhammiko
h. Bhikkhu Saccadhammo
i. Bhikkhu Hemadhammo
Pasal 2 :
Membahas rancangan rumusan Kurikulum Pabbajja Samanera Sementara Masa Vassa di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, pada tanggal 8 Maret 2008
BAB VII :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2008
Pasal 1 :
Upasampada bhikkhu tahun 2008 akan diselenggarakan di Uposathaghara Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, pada tanggal 8 Maret 2008
BAB VIII :
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU
Pasal 1 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Cittanando Thera di Vihara Sasana Subhasita, Tangerang
Pasal 2 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Subhakaro di Vihara Indraloka, Tangerang
Pasal 3 :
Tempat pengabdian Bhikkhu Hemadhammo di Vihara Dhammaphala, Tangerang
BAB IX :
REKOMENDASI WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Hemadhammo sebagai Wakil Kepala Vihara Dhammaphala, Tangerang
BAB X :
PENGANGKATAN UPA-PADESANAYAKA
Pasal 1 :
Menerima pengunduran diri Bhikkhu Candakaro Thera sebagai Upa-padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Utara
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Siriratano sebagai Upa-padesanayaka (Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 31 Desember 2008
BAB XI :
BANTUAN DANA PEMBUATAN SERTIFIKAT HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Memberikan bantuan dana pembuatan sertifikat hibah tanah vihara – vihara binaan Sangha Theravada Indonesia di kabupaten Semarang sebesar Rp 6.938.200,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah)
BAB XII :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) 1/2008 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) I/2008 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, pada tanggal 6 – 7 Maret 2008.
BAB XIII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Palu
Tanggal 21 November 2007
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN) III /2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2007
Tentang :
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2007-2008
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 2 :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2006-2007
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Bidang Umum
Koordinator : Ketua Umum / Ketua-ketua Bidang
1.1. Menentukan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada bulan Maret 2008, Juni 2008, dan November 2008
1.2. Mengadakan pertemuan komunikatif/koordinasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
Pasal 2 : Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator : Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi
2.1. Mengembangkan minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2.2. Pembudayaan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan dihalaman vihara
2.3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
2.4. Bimbingan dan dorongan kepada anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti : Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dll
2.5. Bimbingan dan dorongan pada generasi muda/pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddha Dhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Pengenalan Dhamma (Dhammasantutha), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatta), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
2.6. Menganjurkan dan membimbing dayakasabha vihara untuk aktif mengunjungi, menghibur, dan membantu umat Buddha yang sedang dirundung penderitaan
2.7. Menghimbau Kepala Vihara atau Dayakasabha vihara :
a. Menyelenggarakan Kursus Buddha Dhamma, sebagai awal pembinaan bagi pentahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengirimkan kartu ucapan selamat hari raya Agama Buddha kepada umat Buddha setempat
2.8. Penyantunan guru agama Buddha asuhan, dan anak asuhan lewat yayasan-yayasan yang dikelola oleh Sangha Theravada Indonesia
2.9. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
2.10. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
2.11. Memberi dukungan kepada lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia dalam bentuk pengajaran kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pernikahan secara Buddhis, dan lain-lain
2.12. Mengirimkan Data Vihara Theravada (baik binaan Sangha Theravada Indonesia maupun lembaga agama Buddha Theravada Indonesia lain) kepada Ketua Bidang Sosial Budaya Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
2.13. Mengadakan upacara Pattidana Khusus terhadap para mendiang bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Sangha Theravada Indonesia ke 32 pada tanggal 23 Oktober 2008
Pasal 3 : Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A. Bantuan Sarana Vihara
3.1. Mengadakan pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
3.2. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi / perbaikan vihara, mambantu pengadaan patung Buddha dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/ Upa-padesanayaka
3.3. Membuat plakat marmer Vihara Binaan Sangha Theravada Indonesia sebanyak lima puluh keping
3.4. Meminta pertanggungjawaban dari vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia
3.5. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber dana (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotongroyong, dll) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B. Kesejahteraan Sangha
3.6. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa-padesanayaka.
3.7. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia diatas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia dibawah 50 tahun, minimal 1 kali
3.8. Memberikan perhatian, dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)
3.9. Bila anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia, mengadakan pendekatan dengan keluarga almarhum untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, kremasi, dan pengadaan surat kematian almarhum
3.10. Mengadakan Dhammayatta (ziarah Dhamma) ke tempat-tempat suci di India.
Pasal 4 : Bidang Pendidikan
Koordinator : Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
4.1. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXV di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 4 Mei – 21 Mei 2008
4.2. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXVI di Vihara Karuna Dipa, Palu, tanggal 15 Juni – 29 Juni 2008
4.3. Pabbajja Samanera Sementara Umum XXXVII di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 16 Juli – 21 Juli 2008
4.4. Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XV di Mandala Wangi Arama, Serang, Banten, tanggal 22 Juni – 6 Juli 2008
4.5. Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XIII di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 20 Juli – 3 Agustus 2008
4.6. Pabbajja Samanera Sementara Umum Masa Vassa 2552 di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 7 September – 7 Desember 2008
4.7. Pabbajja Sämanera Tetap di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 7 Desember 2008
4.8. Mendukung fasilitas penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
4.9. Menyusun Pedoman Materi Pelajaran Pabbajja Samanera Sementara
4.10. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan Pabbajja Samanera sementara
B. Penerbitan
4.11. Menerbitkan buku Vinayamukha I sebanyak 500 buku
4.12. Menyunting buku-buku Dhamma
Pasal 5 : Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator : Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga Agama Buddha Theravada Indonesia
5.1. Menghadiri pertemuan komunikatif
5.2. Menjalin hubungan kerjasama dalam pembinaan umat Buddha
B. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
5.3. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Konferensi Agung Sangha Indonesia
5.4. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Departemen Agama RI
5.5. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
C. Dokumentasi
5.4. Membuat arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
5.5. Menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6 : Bidang Sekretariat
Koordinator : Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat
6.1. Menyimpan arsip-arsip surat
6.2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
6.3. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B. Registrasi
6.4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
6.5. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2008 pada bulan Maret 2008
6.6. Membuat dan memperpanjang Kartu Bhikkhu Departemen Agama RI
C. Penerbitan Lembaran Informasi
6.7. Menerbitkan lembaran-lembaran khusus Sangha Theravada Indonesia
Pasal 7 : Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator : Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
7.1. Menyimpan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
7.2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
7.3. Membuat tanda bukti penerimaan dan pengeluaran dana kas sebagai perlengkapan dalam membuat laporan keuangan
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN) III /2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|