KEPUTUSAN
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN SANGHA) II/2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VII/2007
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
|
Menimbang :
|
Perlunya penanganan manajerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional. |
|
| Mengingat: |
| 1. |
Dhammavinaya |
|
| 2. |
Piagam Sangha Theravada Indonesia |
|
| 3. |
Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan Rapat Karaka-sanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia |
|
|
|
| Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) II/2007 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 9 – 10 Juli 2007, di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Kab. Magelang, yang dihadiri 17 anggota Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan ) dan 15 bhikkhu peninjau.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
RANCANGAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2007-2008 KARAKASANGHASABHA. (DEWAN PIMPINAN) SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2007-2008 Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia yang terdiri dari:
1. Bhikkhu Saddhaviro Thera
2. Bhikkhu Subhapanno Thera
3. Bhikkhu Dhammakaro Thera
4. Bhikkhu Abhayanando
Pasal 2 :
Melaporkan rumusan Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2007-2008 Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia kepada Rapat Pimpinan III/2007 Sangha Theravada Indonesia untuk disahkan
BAB II :
TEMPAT BERVASSA 2551/2007 ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1 :
Tempat bervassa 2551/2007 anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 :
Para bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaikbaiknya untuk pembinaan diri sendiri (samana-dhamma) maupun masyarakat sekitarnya
Pasal 4 :
Beberapa vihara/tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
BAB III:
MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2551/2007
Pasal 1 :
Masa Vassa 2551/2007 mulai tanggal 30 Juli 2007 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2007
Pasal 2 :
Masa Kathina 2551/2007 mulai tanggal 27 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 24 November 2007
BAB IV :
JADWAL PERAYAAN KATHINA 2551/2007 DI VIHARA-VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 :
Jadwal Perayaan Kathina di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
BAB V :
PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KAIHINA 2551/2007
Pasal 1 :
Pelayanan undangan Perayaan Kathina 2551/2007 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Menghimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan upacara Perayaan Kathina agar mengirimkan surat undangan Perayaan Kathina kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) masing-masing selambat-lambatnya tanggal 27 September 2007, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang
BAB VI :
PEMBINA YAYASAN BUDDHA MANGGALA JAYA, BALIKPAPAN
Pasal 1 :
Merekomendasi para bhikkhu berikut ini sebagai anggota Pembina Yayasan Buddha Manggala Jaya, Balikpapan:
1. Bhikkhu Uttamo Mahathera
2. Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
3. Bhikkhu Saddhaviro Thera
4. Bhikkhu Suvijano Thera
5. Bhikkhu Adhikusalo Thera
BAB VII :
PELAKSANA TUGAS KEPALA VIHARA MULADHARMA, SAMARINDA
Pasal 1:
Merekomendasi Bhikkhu Adhikusalo Thera sebagai Pelaksana Tugas Kepala Vihara Muladharma, Samarinda
BAB VIII :
NOMOR REKENING BANK
Pasal 1 :
Nomor rekening bank tempat catu-paccaya para bhikkhu agar tidak disebarluaskan
BAB IX :
BANTUAN OPERASIONAL PEMBINAAN PADESANAYAKA
Pasal 1 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka NTB sebesar Rp. 1.000.000,00
Pasal 2 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sulut / Gorontalo sebesar Rp. 800.000,00
Pasal 3 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sulteng sebesar Rp. 600.000,00
Pasal 4 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sultra sebesar Rp. 800.000,00
Pasal 5 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Sulsel sebesar Rp. 1.000.000,00
Pasal 6 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kaltim sebesar Rp. 800.000,00
Pasal 7 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kalsel sebesar Rp. 1.000.000,00
Pasal 8 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kalteng sebesar Rp. 1.000.000,00
Pasal 9 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Kalbar sebesar Rp. 2.000.000,00
Pasal 10 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Jatim sebesar Rp. 1.000.000,00
Pasal 11 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Jateng sebesar Rp. 2.000.000,00
Pasal 12 :
Memberi bantuan operasional pembinaan kepada Padesanayaka Lampung sebesar Rp. 800.000,00
BAB X :
BANTUAN DANA PEMBANGUNAN YAYASAN BUDDHIS THERAVADA INDONESIA, JAKARTA
Pasal 1 :
Memberi bantuan dana pembangunan gedung sekolah kepada Yayasan Buddhis Theravada Indonesia, Jakarta, sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluhjuta Rupiah)
BAB XI :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan vihara kepada Graha Buddha Mangala, Batam, sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan vihara kepada vihara Buddha Ratana, Halong, sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan vihara kepada vihara Saddhadipa, Bekasi, sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan vihara kepada vihara Dhammagiri, Koluro, sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan vihara kepada vihara Sikkhadama Santibhumi, BSD, Serpong, Tangerang, sebesar Rp. 50.000,000,00 (Lima puluh juta Rupiah)
BAB XII :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/ 2007 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2007 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Karuna Dipa, Palu, tanggal 20 — 21 November 2007
BAB XIII:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Mendut, Kota Mungkid
Tanggal 10 Juli 2007
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA ( DEWAN PIMPINAN SANGHA ) II/2007
SANGHA THERAVADA INDONESIA
1. Undangan Perayaan Kathina 2551/2007 dari vihara/tempat bervassa anggota Sangha Theravada Indonesia perlu diprioritaskan agar dapat dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu
2. Undangan Perayaan Kathina 2551/2007 dari vihara / tempat yang tidak ditempati bhikkhu bervassa, tidak harus dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu, bisa dihadiri kurang dari jumlah tersebut
3. Apabila samanera mendapat undangan Perayaan Kathina 2551/2007, minimal ada 1 bhikkhu yang hadir memenuhi undangan perayaan tersebut
4. a. Dana Kathina yang sesungguhnya adalah persembahan dana umat Buddha kepada sangha, maka dana tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina agar seluruh dana tersebut dapat diatur sesuai dengan Keputusan Sangha
b. Dana yang berupa uang; 50 % dari jumlah keseluruhan penenmaan wajib diserahkan/dikirimkan kepada kas sangha Theravada Indonesia, minimal 25 % dari jumlah keseluruhan penerimaan diserahkan kepada kas vihara/panitia penyelenggara perayaan Kathina, sedangkan sisanya diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina tersebut
d. Dana yang berupa barang; diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang bervassa di vihara/tempat tersebut atau bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina
5. Undangan penyelenggaraan perayaan Kathina di vihara yang tidak ditempati bhikkhu bervassa diatur jadwalnya oleh Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (padesanayaka) masing-masing, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Keputusan Sangha
6. Kartu/surat Undangan Perayaan Kathina· 2551/2007 hanya mencantumkan nomor rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia, sebagai berikut: