SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Vihara Mendut, Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/PA/VI/2010
Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2009 – 2010
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009 – 2010.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Tahun 2010 Sangha Theravada Indonesia di Ratanavana Arama, Lasem, tanggal 15 – 16 Juni 2010, yang dihadiri oleh 39 bhikkhu dan 49 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 8 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2009 – 2010
Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2009-2010 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.