KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2009
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang :
|
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian Nasional. | ||||||||||
Mengingat : |
|
||||||||||
Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2009 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 3 – 4 November 2009, di Vihara Buddha Gaya, Watu Gong, Semarang, yang dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 9 bhikkhu Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), 9 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 3 bhikkhu |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2009-2010 DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengesahkan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2009-2010 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 2 :
Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2009-2010 Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut pada lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini
BAB II :
PADESANAYAKA (KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI)
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Thera sebagai Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Papua Barat
Pasal 2 :
Masa pengabdian Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaaan Provinsi) Papua Barat sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
BAB III :
PENGANGKATAN KEPALA VIHARA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Cattamano, Thera sebagai Kepala Vihara Ratavana Arama, Lasem
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Piyadhiro sebagai Wakil Kepala Vihara Ratanavana Arama, Lasem
Pasal 3 :
Masa pengabdian Kepala Vihara dan Wakil Kepala Vihara Ratanavana Arama, Lasem, selama 2 tahun
BAB IV :
UPASAMPADA BHIKKHU TAHUN 2009
Pasal 1 :
Tempat penyelenggaraan Upasampada Bhikkhu di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, pada tanggal 27 Maret 2010
BAB V
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DAN TETAP TAHUN 2010
Pasal 1:
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLI di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal 16 Mei – 30 Mei 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Guttadhammo, Thera, Pengawas: Bhikkhu Cattamano, Thera
Pasal 2 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLII dan Atthasilani Umum di Mahavihara Buddha Manggala, Balikpapan, tanggal 23 Mei – 6 Juni 2010. Ketua Parlitia: Bhikkhu Adhikusalo, Thera, Pengawas: Bhikkhu Subhapanno, Thera
Pasal 3 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum XLIII di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 11 Juli – 27 Juli 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Piyadhiro, Pengawas: Bhikkhu Jotidhammo Mahathera
Pasal 4 :
Pabbajja Samanera Sementara Meditasi Umum XLIV dan Atthasilani Meditasi Umum di Ambavana Arama, Singkawang, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Ciradhammo, Pengawas: Bhikkhu Thitayanno, Thera
Pasal 5 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja – Pelajar XVIII di Mandala Wangi Arama, Serang, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Santamano, Thera, Pengawas: Bhikkhu Dhammakaro, Thera
Pasal 6 :
Pabbajja Samanera Sementara Remaja – Pelajar XIX dan Atthasilani di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Vimaladhiro, Pengawas: Bhikkhu Atimedho, Thera
Pasal 7 :
Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XV di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 25 Juli – 8 Agustus 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Adhiratano, Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano, Mahathera
Pasal 8 :
Pabbajja Samanera Sementara Umum Tiga Bulan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 5 September – 5 Desember 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Adhiratano, Pengawas: Bhikkhu Sri Subalaratano, Mahathera
Pasal 9 :
Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dharnmadlpa Arama, Batu, tanggal 5 Desember 2010. Ketua Panitia: Bhikkhu Suratano, Pengawas: Bhikkhu Subhapanno, Thera
BAB VI :
DANA PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 1:
Memberi dana pembinaan dan kesejahteraan untuk Padesanayaka Jawa Timur sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) tiap bulan
BAB VII :
KOORDINATOR PENANGANAN PENGOBATAN YM. BHIKKHU DHAMMASUTO, THERA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Thera sebagai koordinator penanganan pengobatan Y.M. Bhikkhu Dhammasuto, Thera
BAB VIII :
PEMBERIAN DANA PINJAMAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Memberikan dana pinjaman Sangha Theravada Indonesia untuk keperluan pembelian tanah vihara dan pembangunan vihara
Pasal 2 :
Memberikan dana pinjaman kepada tanah vihara ataupun vihara milik Yayasan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3 :
Memberikan dana pinjaman dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun
BAB IX :
DANA PINJAMAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana pinjaman kepada YM. Bhikkhu Dhammakaro, Thera, untuk keperluan pelunasan tanah vihara di Desa Delen, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu pengembalian dana selama I tahun
BAB X :
PERNYATAAN SIKAP BINAAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Membuat pernyataan sikap binaan Sangha Theravada Indonesia (bermeterai) oleh Pengurus dan Umat Buddha Vihara sebagai syarat mengajukan permohonan bantuan sarana vihara bagi tanah vihara yang belum memiliki sertifikat
BAB XI :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Vidya Loka, Pekuwon, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Buddha Metta, Jrahi, Gunung Wungkal, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Ratanataya, Suko Agung, Way Serdang, Mesuji, Lampung, sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pengurusan sertifikat tanah kepada Vihara Padma Jaya, Pudaria; Vihara Buddha Merta, Marga Cinta; dan Vihara Dhamma Sasana; Lapoa, Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah)
BAB XII :
RAP AT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) 1/2010 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) 1/2010 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Saddhapala, Jakarta Barat, pada tanggal 25 – 26 Maret 2010
BAB XIII :
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Buddha Gaya, Semarang
Tanggal 4 November 2009
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-III/XI/2009
BAB I :
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2009-2010
DEWAN PIMPINAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 : Bidang Umum
Koordinator : Ketua Umum / Ketua-ketua Bidang
1.1. Menentukan tempat dan waktu Rapat Pimpinan Sangha Theravada Indonesia pada bulan Maret 2010, Juni 2010, dan November 2010
1.2. Mengadakan pertemuan komunikatif / koordinasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
Pasal 2 : Bidang Pembinaan Umat Buddha
Koordinator : Ketua / Wakil Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi
2.1. Mengembangkan minat umat Buddha untuk menjadi samanera dan bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
2.2. Membudayakan tradisi pindapata, paling tidak dilakukan di halaman vihara
2.3. Mengadakan seminar minimal 1 kali yang merupakan kerja sama dengan lembaga Agama Buddha setempat
2.4. Membimbing dan mendorong semangat anak-anak Buddhis untuk secara aktif mengikuti : Sekolah Minggu, Lomba Baca Paritta dan Kitab Suci Dhammapada, Lomba Menggambar Tema Dhamma, dan lain lain
2.5. Membimbing dan mendorong semangat generasi muda / pemuda vihara untuk aktif menghayati Buddhadhamma, dengan turut berperan serta dalam acara: Pengajaran Dhamma (Dhammapariyatti), Dialog Dhamma (Dhammasakaccha), Ziarah Dhamma (Dhammayatta), Latihan Samadhi, Kegiatan Seni dan Budaya Buddhis
2.6. Menghimbau Kepala Vihara atau Dayakasabha vihara :
a. Menyelenggarakan Kursus Buddha Dhamma, sebagai awal pembinaan bagi pentahbisan upasaka-upasika
b. Menyelenggarakan program latihan meditasi
c. Menggerakkan bantuan bahan pokok bagi masyarakat umum, dan melakukan usaha-usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengunjungi dan membantu umat Buddha yang sedang menghadapi kesulitan
e. Mengirimkan ucapan selamat hari raya agama Buddha dan menyemarakkan gema perayaan hari raya agama Buddha
2.7. Menyantuni guru agama Buddha dan anak asuhan melalui yayasan dan lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia
2.8. Meningkatkan minat umat Buddha untuk menjadi donor darah dan donor mata
2.9. Menyelenggarakan pertemuan komunikasi dengan lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia
2.10. Memberi dukungan kepada lembaga-lembaga agama Buddha Theravada Indonesia dalam bentuk pengajaran kursus Dhamma bagi umat Buddha tentang pernikahan secara Buddhis, dan lain-lain
2.11. Mengirimkan data vihara binaan Sangha Theravada Indonesia kepada Ketua Bidang Sosial Budaya Sangha Theravada Indonesia
2.12. Dalam rangka memperingati 34 Tahun Pengabdian Sangha Theravada Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2010, mengadakan upacara Pattidana khusus para mendiang bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
Pasal 3 : Bidang Sosial Budaya
Koordinator: Ketua Bidang Sosial Budaya
A. Bantuan Sarana Vihara
3.1. Mengadakan pendataan vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia
3.2. Memberi bantuan dana untuk pembangunan renovasi / perbaikan vihara, membantu pengadaan Buddharupa dan sarana puja bakti, dan penyaluran buku Dhamma terutama bagi vihara/cetiya yang sangat membutuhkan atas persetujuan Padesanayaka/ Upa-padesanayaka
3.3. Meminta pertanggungjawaban vihara-vihara atas penggunaan dana bantuan sarana vihara yang diterima dari Sangha Theravada Indonesia
3.4. Mendorong pemikiran umat Buddha untuk menggali sumber dana (misalnya: membuat rumah abu, krematorium, percetakan, kios perlengkapan Buddhis, usaha dana gotong royong, dll) guna merawat dan mengembangkan fungsi vihara dalam rangka memajukan kesejahteraan vihara
B. Kesejahteraan Sangha
3.5. Memberi bantuan dana kesejahteraan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang membutuhkan, dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan oleh Padesanayaka/Upa-padesanayaka.
3.6. Mengurus pelayanan kesehatan bagi para bhikkhu yang berusia diatas 50 tahun, minimal 2 kali; dan bhikkhu yang berusia dibawah 50 tahun, minimal 1 kali
3.7. Memberikan perhatian, dan memenuhi kebutuhan dana bagi para bhikkhu dan samanera yang menderita sakit dengan perawatan khusus (baik di rumah sakit maupun tidak)
3.8. Bilamana ada anggota Sangha Theravada Indonesia meninggal dunia, melakukan pendekatan dengan keluarga mendiang untuk mengambil keputusan tentang upacara duka, penanganan jenazah, dan pengadaan surat kematian mendiang
3.9. Mengadakan ziarah Dhamma (Dhammayatta) ke tempat-tempat suci di India.
Pasal 4 : Bidang Pendidikan
Koordinator : Ketua Bidang Pendidikan
A. Pendidikan Bhikkhu dan Samanera
4.1. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLI di Vihara Buddhagaya, Watugong, Semarang, tanggal16 Mei – 30 Mei 2010
4.2.Pabbajja Samanera Sementara Umum XLII di Mahavihara Buddhamanggala, Balikpapan, tanggal 23 Mei – 6 Juni 2010
4.3. Pabbajja Samanera Sementara Umum XLIII di Vihara Mendut, Kota Mungkid, Magelang, tanggal 11 Juli – 27 Juli 2010
4.4. Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XVIII di Mandalawangi Arama, Serang, Banten, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2010
4.5. Pabbajja Samanera Sementara Meditasi Umum XLIV di Ambavana Arama, Singkawang, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2010
4.6. Pabbajja Samanera Sementara Remaja dan Pelajar XIX di Vihara Jaya Manggala, Jambi, tanggal 27 Juni – 11 Juli 2010
4.7. Pabbajja Samanera Sementara Mahasiswa dan Sarjana XV di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 25 Juli – 8 Agustus 2010
4.8. Pabbajja Samanera Sementara Umum Tiga Bulan di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, tanggal 5 September – 5 Desember 2010
4.9. Pabbajja Samanera Tetap di Padepokan Dhammadipa Arama, Batu, tanggal 5 Desember 2010
4.10. Menyediakan sarana-sarana kebutuhan pelaksanaan Pabbajja Samanera
4.11. Mengelola kegiatan Lembaga Pendidikan Sangha Theravada Indonesia
4.12. Mendukung kegiatan lembaga pendidikan binaan Sangha Theravada Indonesia
B. Penerbitan
4.11. Menerbitkan buku Vinayamukha I dan II sebanyak 500 buku
4.12. Menerbitkan buku Dhammapada sebanyak 1000 buku
4.13. Menyunting buku-buku Dhamma terbitan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 5 : Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator : Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
A. Hubungan dengan lembaga Agama Buddha Theravada Indonesia
5.1. Menghadiri pertemuan komunikatif
5.2. Menjalin hubungan kerjasama dalam pembinaan umat Buddha
B. Hubungan dengan lembaga-lembaga lain
5.3. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Konferensi Agung Sangha Indonesia
5.4. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan Departemen Agama RI dan instansi pemerintah lainnya
5.5. Menghadiri pertemuan kegiatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama lain
C. Dokumentasi
5.4. Membuat dan menyimpan arsip dokumentasi kegiatan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 6 : Bidang Urusan Luar Negeri
Koordinator : Ketua Bidang Urusan Luar Negeri
6.1 Memperhatikan, membina, dan memenuhi kebutuhan anggota Sangha Theravada Indonesia yang akan / sedang belajar Dhammavinaya secara formal maupun nonformal di luar negeri
6.2 Memperhatikan, membina umat Buddha berbahasa Indonesia yang berada di luar negeri
6.3 Mendukung manajerial organisasi vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia di luar negeri
6.4 Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan bhikkhu Dhammaduta luar negeri yang berada di Indonesia
6.5 Menjalin hubungan komunikatif dan koordinasi Dhammavinaya dengan Sangha-sangha luar negeri
6.6 Mendukung kelancaran pengundangan bhikkhu luar negeri oleh Sangha Theravada Indonesia atau lembaga-lembaga binaan Sangha Theravada Indonesia
6.7 Menjalin hubungan organisatoris dengan lembaga-lembaga agama Buddha di forum luar negeri / internasional
6.8 Mewakili menghadiri pertemuan, konferensi, seminar, ceramah agama Buddha di luar negeri
6.9 Memberi masukan perihal keberadaan dan perkembangan agama Buddha luar negeri kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
Pasal 7 : Bidang Sekretariat
Koordinator : Sekretaris
A. Administrasi surat-menyurat
7.1. Menyimpan arsip-arsip surat
7.2. Membuat undangan-undangan Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lain
7.3. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Sangha Theravada Indonesia
B. Registrasi
7.4. Mengisi Kartu Anggota Sangha Theravada Indonesia
7.5. Mengurus perlengkapan dan upacara upasampada bhikkhu tahun 2010 pada bulan Maret 2010
7.6. Mengurus pembuatan dan perpanjangan Kartu Rohaniawan Departemen Agama RI
C. Pembuatan Lembaran Pesan Dhamma dan Lembaran Informasi
7.7 Mencetak lembaran-lembaran Pesan Dhamma
7.8 Mencetak lembaran-lembaran informasi / pengumuman
Pasal 8 : Bidang Pengelola Sanghadana
Koordinator : Kepala/Wakil Kepala Pengelola Sanghadana
8.1. Menyimpan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
8.2. Membuat laporan keuangan kas Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
8.3. Membuat kas bon pengeluaran sebagai perlengkapan membuat laporan keuangan
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|